1.Pendidikan Keagamaan Kristen adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Kristen www.peraturan.go.id 2016, No.886 dan/atau menjadi ahli ilmu agama Kristen dan mengamalkan ajaran agama Kristen.
2.Pendidikan Keagamaan Kristen Formal adalah pendidikan keagamaan Kristen yang diselenggarakan di lembaga pendidikan secara terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan menengah.
3.Pendidikan Keagamaan Kristen Nonformal adalah pendidikan keagamaan Kristen di luar pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, gereja, kelompok, maupun perorangan.
4.Sekolah Dasar Teologi Kristen yang selanjutnya disingkat SDTK adalah satuan pendidikan formal Keagamaan Kristen setara dengan Sekolah Dasar/SD dan/atau yang sederajat yang mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan umum dengan mata pelajaran pendidikan keagamaan Kristen.
5.Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen yang selanjutnya disingkat SMPTK adalah satuan pendidikan formal Keagamaan Kristen setara dengan Sekolah Menengah Pertama/SMP dan/atau yang sederajat yang mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan umum dengan mata pelajaran pendidikan keagamaan Kristen.
6.Sekolah Menengah Teologi Kristen yang selanjutnya disingkat SMTK adalah satuan pendidikan formal Keagamaan Kristen setara dengan Sekolah Menengah Atas/SMA/SMK dan/atau yang sederajat yang mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan umum dengan mata pelajaran pendidikan keagamaan Kristen.
7.Sekolah Menengah Agama Kristen yang selanjutnya disingkat SMAK adalah satuan pendidikan formal setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang www.peraturan.go.id 2016, No.886 mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan keagamaan Kristen dan mata pelajaran umum.
8.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pendidik adalah seseorang yang memiliki kualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, intruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
10.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
11.Peminatan adalah suatu keputusan yang dilakukan peserta didik untuk memilih kelompok mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuannya selama mengikuti pembelajaran di SMAK.
12.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sertacara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
13.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
14.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
15.Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standard nasional pendidikan. www.peraturan.go.id 2016, No.886
16.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
17.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
2.Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: