DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2024

Nomor
27
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

Permenag ini mengatur mengenai Pendidikan Keagamaan Buddha yang diselenggarakan dengan tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi: manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri; warga negara yang moderat, toleran, demokratis, dan bertanggung jawab; dan umat Buddha yang memahami dan melaksanakan Buddha Dharma dan Kitab Suci Tripitaka. Pendidikan Keagamaan Buddha diselenggarakan pada jalur pendidikan: 1) formal; 2) nonformal; dan 3) informal.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…