Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2015
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1436H/2015M; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik www.peraturan.go.id 2015, No.803 2 Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036);
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1436H/2015M sebagai berikut:
Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH Tahun 1436H/2015M wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lama www.peraturan.go.id 2015, No.803 5 3 (tiga) hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas BPIH Tahun 1436H/2015M.
BPS BPIH mengkonfirmasikan data jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH Tahun 1436H/2015M ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan melakukan pemindahbukuan BPIH ke rekening Nomor 609.000.411.980 atas nama Menteri Agama pada Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelunasan.
Ketentuan mengenai Pedoman Pelunasan BPIH Reguler ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ini semua ketentuan yang mengatur pembayaran BPIH Reguler masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Agama ini.
Peraturan Menteri Agama ini berlaku untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1436H/2015M.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2015 MENTERI AGAMA LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…