DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2024

Nomor
28
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
40

Ringkasan

Permenag ini mengatur mengenai Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi. Menteri melaksanakan Penyediaan Barang/Jasa. Kepala Badan Penyelenggara Haji memberikan dukungan pelaksanaan Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud sebelumnya. Dalam melaksanakan dukungan Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Haji berkoordinasi dengan Menteri. Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam sebelumnya meliputi: Transportasi; Akomodasi; Konsumsi; Pelayanan Umum; dan Barang/Jasa Lainnya.

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…