c.Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama 2020-2024 Reformasi Birokrasi merupakan proses perubahan yang dilaksanakan secara bertahap, sistematis, dan berkesinambungan. Proses panjang tersebut menjadi pembelajaran organisasi dalam menyempurnakan setiap kebijakan yang telah dilaksanakan pada setiap periode yang telah dilalui. Program Reformasi Birokrasi Kementerian Agama pada tahun 2015-2019 telah menghasilkan banyak peru bahan, baik tata kelola birokrasi maupun kualitas layanan publik. Reformasi Birokrasi yang telah memasuki tahap ketiga ini dapat membentuk profil birokrasi berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan pelayanan pu blik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien. Roadmap ini disusun untuk memberikan arah pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Agama khususnya yang terkait program dukungan manajemen, yaitu implementasi Reformasi Birokrasi sebagai kelanjutan Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Agama tahun 2015-2019. Setidaknya ada tiga hal yang diperbaharui dalam Roadmap Tahun 2020-2024, yaitu:
1.Roadmap iru lebih menekankan hal-hal yang bersifat implementatif. Penyusunan strategi diarahkan untuk menjawab permasalahan konkrit yang terjadi di lapangan;
2.program dan kegiatan didesain agar dapat dilaksanakan hingga satuan kerja paling rendah; dan
3.an ali sis dilakukan secara komprehensif dan antisipatif sehingga didapatkan potret permasalahan, tantangan, dan kemajuan Reformasi Birokrasi yang lebih utuh. Roadmap ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Dinamika pelaksanaan dan capaian atas program dan kegiatan periode sebelumnya menjadi pertimbangan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan dalam melaksanakan program-program Reformasi Birokrasi. Beberapa aspek yang bersifat implementatif telah dipotret ketercapaiannya sehingga dapat rnenjadi dasar dalam perencanaan Roadmap Reforrnasi Birokrasi Kernenterian Agama Tahun 2020-2024 yang dilakukan rnelalui penataanj penyernpurnaanj penguatan terhadap sistern penyelenggaraan pernerintahan terkait dengan 8
1.Kepemimpinan dan profesionalitas SDM berdasarkan interna1isasi 5 (lima) nilai Kementerian Agama.
2.Dukungan teknologi informasi untuk mewujudkan E-Govemment dan pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat.
3.Tata kelola birokrasi yang efektif,efisien, transparan, dan akuntabel. Sumber: Rensta Kemenag 2020-2024 Nitai, Kode Etik dan Perilaku- Kementeiian Agarna-- Gambar 1.3 Nilai, Kode Etik, dan Perilaku D. Nilai-Nilai Kementerian Agama Dalam rangka mewujudkan lembaga yang profesional dan andal dalam melaksanakan pembangunan di bidang agama, Kementerian Agama menetapkan lima nilai dasar yang harus dipegang teguh oleh ASN pelaksana pembangunan. Nilai-nilai itu telah dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. aparatur;
5.Penataan Tata Laksana, melalui penyesuaian peta bisnis proses berdasar struktur kelembagaan hasil assessment dan penyusunan kebijakan terkait SPBE;
6.Penguatan Akuntabilitas, melalui penyusunan dan penyelarasan Rencana Strategis Kementerian Agama hingga Rencana Strategis level eselon II dan evaluasi secara berkala;
7.Penguatan Pengawasan, melalui peningkatan kapabilitas dan peran APIP untuk memperkuat pengawasan integritas- dan mengoptimalisasi upaya pembangunan zona integritas;
8.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, melalui penyusunan kebijakan pelayanan secara komprehensif; dan
9.Quick Wins. perbaikan sistem kualitas kinerja 4. (delapan) area perubahan dan 1 (satu) program quick wins yaitu..
1.Manajemen Peru bahan, terutama peningkatan peran Agen Perubahan sebagai penggerak perubahan di unit-unit kerja;
2.Deregulasi Kebijakan, dalam bentuk harmonisasi peraturan- peraturan internal untuk menunjang percepatan dan tingkat efektifitas kebijakan;
3.Penguatan dan Penataan Organisasi melalui penyederhanaan birokrasi (struktur organisasi yang tepat fungsi) berdasar hasil assessment; Penataan Sistem Manajemen SDM melalui pembinaan karier, peningkatan skill, dan
2.Integritas Dalam nilai integritas terkandung makna bahwa dalam melaksanakan tugas secara baik dan benar, Pegawai ASN memiliki sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan. Pelaksanaan nilai integritas diwujudkan dalam kode etik dan perilaku sebagai berikut:
a.bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar serta berpikir positif, arif, dan bijaksana;
b.tidak melakukan tindakan yang merekayasa atau memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, dokumen, atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang seharusnya; dan
c.tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan atau keistimewaan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain.
3.Profesionalitas Dalam nilai profesionalitas terkandung makna bahwa sikap dan perilaku pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik. Pelaksanaan nilai profesionalitas diwujudkan dalam kode etik dan perilaku sebagai berikut: Nilai-nilai yang dimaksud adalah:
1.Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa Dalam keimanan dan ketakwaan terkandung makna Pegawai ASN mempunyai keyakinan, kesadaran, dan tanggung jawab sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Pelaksanaan nilai keimanan dan ketakwaan diwujudkan dalam kode etik dan perilaku sebagai berikut:
a.tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpahjjanji pegawai danjatau sumpahj janji jabatan;
b.melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
c.menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat;
d.melaksanakan tugas kemanusiaan;
e.menumbuhkembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sarna antarpemeluk agarna yang berbeda-beda;
f.membina kerukunan hidup beragama;
g.tidak bertindak diskriminatif;
h.tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain; dan
1.bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemaharnan dan pengamalan untuk kebersamaan umat.
4.Tanggung Jawab Dalam nilai tanggung jawab terkandung makna bahwa sikap dan perilaku pegawai ASN yang selalu berkomitmen mengutarnakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pihak lain, darr/ atau golongan. Pelaksanaan nilai tanggung jawab diwujudkan dalam kode etik dan perilaku sebagai berikut:
a.mengutamakan tugas dan fungsi;
b.meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemarnpuan pribadi lainnya melalui berbagai sarana dan media yang tersedia yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas;
c.melaksanakan tugas secara patut, tekun, dan perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya;
d.memelihara setiap aset/barang milik negara di Kementerian Agarna;
e.melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja;
f.tidak memberikan informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara atau rahasia jabatan; dan
a.memiliki komitmen kuat terhadap tugasnya serta berupaya menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu;
b.bersikap berani mengakui kesalahan dan bersedia menerima konsekuensi serta melakukan langkah-langkah perbaikan dengan segera;
c.bersikap netral dan tidak memandang suku, agarna, ras, dari / atau golongan;
d.tidak menyampaikan informasi atau pendapat kepada pihak di luar Kementerian Agarna atas sesuatu hal yang menjadi kewenangannya tanpa adanya perintah dari pejabat yang berwenang;
e.tidak menggunakan kewenangan jabatan dan fasilitas kantor, baik langsung maupun tidak langsung untuk membantu anggota keluarga dekatnya mendapatkan kontrak kerja sarna dengan Kementerian Agarna;
f.tidak menerima imbalan dalarn bentuk apapun dari pihak yang melakukan transaksi atau pihak lain yang berhubungan dengan Kementerian Agarna;
g.tidak mempekerjakan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk bekerja di Kementerian Agama;
h.tidak memberi atau menerima hadiah, pinjarnan, imbalan, keringanan biaya, bantuan atau pelayanan dalam bentuk dan kondisi apapun yang diketahui atau patut diduga dapat memengaruhi pegawai ASN dalarn melaksanakan tugasnya; dan
1.mengembangkan sikap patuh pada norma hokum dan norma sosial serta memacu etos kerja, disiplin, produktifitas, inovasi, dan rasa kesetiakawanan sosial.
g.pelaksanaan tugas tidak dilakukan bersama orang atau lembaga yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi keputusan yang diambil.
5.Keteladanan Dalam keteladanan terkandung makna perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan tugas dan kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama pegawai ASNdan anggota masyarakat. Pelaksanaan nilai keteladanan diwujudkan dalam kode etik dan perilaku sebagai berikut:
a.memiliki akhlak terpuji, memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah, dan adil;
b.tidak melakukan perbuatan tercela, baik menurut ajaran agama maupun norma sosial di masyarakat;
c.tidak berprasangka atau bias, baik dalam perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alas an yang dapat dibenarkan;
d.bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan; dan
e.bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri. Reformasi Birokrasi merupakan upaya untuk memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai prasyarat utama pembangunan nasional. Dalam rangka memastikan pengelolaan Reformasi Birokrasi yang efektif dan efisien, pemerintah telah menetapkan rencana tata kelola reformasi birokrasi dalam dokumen perencanaan yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh stakeholder berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Berkenaan dengan hal di atas, Kementerian Agama telah melaksanakan Reformasi Birokrasi yang dimulai pada Tahun 2010 sejak dicanangkan oleh Pemerintah, dengan ditempatkannya Reformasi Birokrasi sebagai agenda pembangunan nasional, terutama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Lingkup pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama mengacu pada 8 (delapan) area perubahan, yaitu:
1.Manajemen Peru bahan, dengan sasaran terwujudnya birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi (pola pikir dan budaya kerja aparatur);
2.Penataan Peraturan Perundang-undangan, dengan sasaran terwujudnya regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, dan kondusif;
3.Penataan dan Penguatan Organisasi, dengan sasaran terwujudnya organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing);
4.Penataan Tata Laksana, dengan sasaran terwujudnya sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efisien, efektif, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance;
5.Penataan Sistem Manajemen SDM, dengan sasaran terwujudnya SDM aparatur yang berintegritas, kompeten, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera;
6.Penguatan Akuntabilitas, dengan sa saran meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;
7.Penguatan Pengawasan, dengan sasaran meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
8.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dengan sasaran terwujudnya pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. BABII CAPAIANREFORMASIBIROKRASI KEMENTERIANAGAMA2015-2019 Kondisi Capaian Area Upaya 2015 2019 Manajemen 1. Pola pikir dan 1. Internalisasi nilai- Terciptanya Perubahan budaya kerja nilai budaya kerja perubahan belum optimal Kementerian pola pikir dan Agama pada budaya kerja setiap kegiatan ASN
2.Terbitnya Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenag
2.Masih 1. Memperbanyak Masih ada terdapat jumlah Agen sedikit resistensi Perubahan yang resistensi yang besar mampu menjadi terhadap terhadap influencer dalam perubahan perubahan pelaksanaan RB
3.Pelaksanaan 1. Terbitnya Pelaksanaan RB belum Pedoman RB RB sudah sepenuhnya pada Kemenag sebagian besar dipahami
2.Membangun dilaksanakan secara aplikasi oleh satker menyeluruh pelaporan RB/ ZI baik pusat
3.Pembinaan dan maupun Pendampingan daerah RB pada Satker
4.Kurangnya 1. Terbitnya Pimpinan komitmen Pedoman RB menjadi pimpinan pada Kemenag pengarah dan dalam 2. Pembentukan Tim penanggung penerapan RB Satker yang jawab dalam reformasi melibatkan para pelaksanaan birokrasi pimpinan RB A. Upaya Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi Pelaksanaan 8 (delapan) area perubahan di Kementerian Agama terutama dilakukan melalui penguatan pada berbagai kegiatan dukungan manajemen pada unit eselon I pusat dan satuan kerja daerah. Adapun upaya yang sudah dilakukan oleh Kementerian Agama selama tahap kedua (2015-2019) an tara lain:
1.Manajemen Perubahan Dalam rangka koordinasi dan evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di seluruh satuan kerja pada Kementerian Agama, telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tingkat Nasional Tahun 2017 pada tanggalll-13 April 2017 diJakarta. 4,5 3,87 3,96 3,97 4,09 4 3,5 2./ 3 2,5 2 1,5 1 0,5 0 2015 2016 2017 2018 2019 Grafik 2.1 Capaian Area Manajemen Perubahan 2015-2019 Agen Perubahan Kementerian Agama per tanggal 20 Agustus 2020 sebanyak 521 orang yang tersebar di seluruh provinsi. Kehadiran mereka telah memberikan kontribusi terhadap program Reformasi Birokrasi, khususnya area manajemen perubahan berupa inovasi di satuan kerja masing-rnasing. Atas upaya tersebut, capaian area Manjemen Perubahan selama lima tahun terakhir (2015-2019) sebagaimana grafik berikut. SOURCE: UPDATE DATA PER TANGGAl 25 AGUSTUS 2020 TERDAPAT 521 AGEN PERUBAHAN PADA 34 PROVINSI Peta Persebaran Agen Perubahan Kementerian Agama Dalam upaya akselerasi dan harmonisasi hukum, Kementerian Agama telah melakukan kajian dan penyempumaan regulasi bidang keagamaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi kebijakan terhadap kebutuhan publik. Area Kondisi 2015 Upaya Capaian 2019 Penataan 1. Identifikasi 1. Pelaksanaan program Identifikasi Peraturan dan analisis prioritas penyusunan dan analisis Perundang- terhadap peraturan perundang- terhadap undangan peraturan undangan yang tidak peraturan perundang- harmonis / sinkron / perundangan undangan bersifat menghambat sudah belum dilakukan menyeluruh secara menyeluruh
2.Evaluasi atas 1. Terbitnya KMA 777 Evaluasi atas pelaksanaan Tahun 2016 tentang pelaksanaan sistem Pedoman Penyusunan sistem pengendalian Keputusan dan pengendalian penyusunan Instrumen Hukum penyusunan peraturan Lainnya peraturan belum 2. PMA 40 Tahun 2016 dilakukan dilakukan tentang Tata Cara secara secara Pembentukan elektronik berkala Peraturan Menteri pada Kementerian Agama
2.Penataan Peraturan Perundang-undangan Rakor Reformasi Birokrasi dimpin langsung oleh Menteri Agama sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam melaksanakan reformasi birokasi yang dihadiri seluruh pejabat eselon I dan eselon II. Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyampaikan knowledge sharing implementasi Reformasi Birokrasi pada instansi masing-rnasing. Kementerian Agama juga telah melakukan penataan organisasi sebagai bentuk tindak lanjut terhadap visi dan misi Presiden terkait penyederhanaan birokrasi dan pengembangan SDM. Atas upaya tersebut, capaian area Penataan dan Penguatan Organisasi selama lima tahun terakhir (2015-2019) sebagaimana grafik beriku t. W - Uraian Kondisi 2015 Upaya Capaian 2019 Penataan Evaluasi untuk Pelaksanaan Evaluasi untuk dan menilai analisis dan menilai Penguatan ketepatan evaluasi ketepatan fungsi, Organisasi fungsi, terhadap ketepatan ketepatan ketepatan fungsi, ukuran ukuran ketepatan organisasi dan organisasi dan ukuran duplikasi fungsi duplikasi fungsi organisasi dan serta tumpeng serta tumpeng dupliksi fungsi tindih fungsi tindih fungsi serta tum peng dengan instansi dengan instansi tindih fungsi lain baru lain baru yang dilakukan pada dilakukan pada menghasilkan sebagian besar sebagian kecil perubahan unit kerja unit kerja struktur organisasi pada satuan kerja/UPT Kementerian Agama
3.Penataan dan Penguatan Organisasi Grafik 2.2 Capaian Area Penataan Peraturan Perundang- undangan 2015-2019 4- 3.5 3,34- 3,34 3,34 3 2,5 2 L,5 1 0,5 0 2015 2016 2017 2018 2019 w Area Kondisi 2015 Upaya Capaian 2019 Penataan Peta proses bisnis Penerbitan KMA Sebagian besar Tata Kemenag belum 270 Tahun 2016 satuan kerja Laksana ditetapkan dan mendorong telah memiliki penyusunan peta Peta Proses proses bisnis Bisnis pada seluruh satker SOP yang ada Mengidentifikasi SOP yang belum seluruhnya kebutuhan SOP menggambarkan selaras dengan berdasarkan Peta Proses Proses Bisnis peta proses Bisnis Kemenag bisnis SOP belum Melakukan SOP telah dilakukan pendampingan dievaluasi evaluasi secara dalam secara berkala berkala penyusunan, (semester) penerapan, evaluasi dan penyempurnaan SOP Sudah dilakukan Program Mora Integrasi data implementasi e- One Search telah pada beberapa government dilakukan pada layanan namun belum layanan terin tegrasi kepegawaian, keuangan, keagamaan dll
4.Penataan Tata Laksana 2019201820172016 2,82,822,82 2,99 3,05 3 2,95 2,9 2,85 2,82 2,8 2,75 2,7 2015 Grafik 2.3 Capaian Area Penataan dan Penguatan Organisasi 2015-2019 tN I Hasil penilaian yang dilakukan KIP menunjukkan bahwa baru 3,26 persen atau 15 lembaga yang berada dalam kategori informatif. Sementara 65,87 persen atau 303 badan publik di Indonesia masih dalam kategori tidak informatif. Kementerian Agama juga memperoleh penghargaan sebagai instansi yang menerapkan keterbukaan informasi badan publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Tahun 2018. Penghargaan disampaikan langsung oleh Ketua KIP Gede Narayan, yang juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla. .,.-- .,....---..., ( ~_M .:I~--~-=~~~~----~-=~~~~==~~~~----~ '-...__... .. PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN AGAMA /-----......, I'BAIOJ USAIW \ \~j -, ",.1 " ...",..---- ... (~. ,,---,. Peta Proses Bisnis Kementerian Agama Salah satu capaian area perubahan penataan tata laksana adalah terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 270 Tahun 2016 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agama. Dokumen Peta Proses Bisnis ini disusun untuk menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi pada Kementerian Agama. Area Kondisi 2015 Upaya Capaian 2019 Monev Melakukan Monev sudah pelaksanaan konsultasi dan dilakukan kebijakan pendampingan secara berkala informasi publik pada satker (semester) dilakukan secara pelaksana tidak berkala kebijakan informasi publik Survei pelayanan Bekerja sarna Publikasi hasil baru dilakukan dengan lembaga survei eksternal hanya pada satu survei dan internal layanan independen pada seluruh (pelayanan haji) layanan Terbitnya SE Sekjen Nomor: SJ / B.I1/4.b / Kp.02,3 /03531/2015 ---- Area Kondisi 2015 Asesmen telah dilakukan seluruhya untuk jabatan Pimpinan Upaya Belum melaksanakan asesmen pad a ASN Kemenag Penataan Sistem Manajemen Sumber capaian2~ -r-;---- - ----
5.Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Grafik 2.4 Capaian Area Penataan dan Penguatan Organisasi 2015-2019 4 3,47 3,53 3,59 3,5 2,96 3,O:__--- 3 2,5 2 1,5 1 0,5 a 2015 2016 2017 2018 2019 Atas upaya tersebut, capaian area Penataan Tata Laksana selama lima tahun terakhir (2015-2019) sebagaimana grafik berikut. - .... ._ -.. - - Dashboard Aplikasi e-Data Kementerian Agama Kementerian Agama telah mengembangkan Aplikasi e-Data sebagai upaya untuk mengintegrasikan data yang mudah dan cepat diakses. Pengembangan aplikasi ini untuk menunjang bagi pembuat kebijakan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme ASN, Kementerian Agama telah mengangkat jabatan fungsional yang tersebar di satuan kerja seluruh Indonesia untuk mendorong produktifitas kinerja dan daya saing organisasi. Area Kondisi 2015 Upaya Capaian 2019 Daya Tanggal 14 April Tinggi, Manusia 2015 tentang Administrator Pemberitahuan dan Pengawas Pelaksanaan Asesmen Kompetensi per 1 April 2015 untuk rekruitmen, pengangkatan, p[enempatan dan promosi pada jabatan Administrator, Pengawas dan Fungsional. Dikuatkan PMA nomor 1 Tahun 2020 tentang Kompetensi ASN Kementerian Agama Monev pasca Mengusulkan jenis- Rumusan diklat pegawai jenis kediklatan kurikulum diklat berbasis berbasis kompetensi berbasis kompetensi pada Pusdikla t kompetensi belum dilakukan Penilaian Pengembangan Aplikasi presensi. kinerja individu aplikasi presensi kemenag.go.id belum absen yang memuat mendukung rincian pekerjaan kinerja harian orgarusasi Capaian Menyusun DrafPMA kinerja individu instrument dan pengelolaan belum pengem bangan manajernen dijadikan dasar aplikasi e kinerja kinerja ASN pembayaran Kemenag tukin Reward pada Menyusun regulasi Penetapan belum standar dan prosedur Juknis diberikan pemberian reward pemberian kepada ASN reward ASNyang pegawai yang berprestasi pada berprestasi Satker Area Kondisi 2015 Upaya Capaian 2019 Penguatan Keterlibatan 1.Penyediaan 1. KMANomor Akuntabilitas pimpinan regulasi yang di 1052 Tahun belum optimal dalamnya 2019 tentang pada saat terdapat klausul Pedoman penyusunan mewajibkan Penyusunan Renstra dan keterlibatan Rencana Perjanjian pimpinan dalam Strategis Kinerja menyusun 2. KMANomor 702 Renstra dan Tahun 2016 perjanjian tentang kinerja pedoman
2.Peningkatan perj anj ian komitmen kinerja, Pimpinan dalam pelaporan penandatangan kinerja dan tata an perjanjian cara review atas kinerja laporan kinerja pada Kemenag Peningkatan Melaksanakan Nilai SAKIP pada Kapasitas SDM diklat bagi Satker meningkat di bidang pengelola SAKIP akun tabili tas kinerja belum dilakukan secara optimal .-- -
6.Penguatan Akuntabilitas 20192018 12,69 12,77 -- -- -- 13 12,8 12,6 12,4 12,2 12 11,8 11,6 11,4 11,2 11 2015 2016 2017 Capaian area Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia selama lima tahun terakhir (2015-2019) sebagaimana grafik berikut. Grafik 2.5 Capaian Area Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia 2015-2019 Selain mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui laporan keuangan, dalam pengelolaan aset, Kementerian Agama juga mendaptkan Award Barang Milik Negara (BMN) peringkat kedua terbaik untuk sertifikasi BMN dengan kategori kementeriarr/Iembaga dengan 100 satker lebih dalam acara Rakernas Laporan Keuangan Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Atas upaya terse but, capaian area Penguatan Akuntabilitas selama lima tahun terakhir (2015-2019) sebagaimana grafik berikut. Akrual 2011 2013 WTP- WDP- DPP DPP 2012 WTP- ,DPP Perkembangan Perolehan Opini Laporan Keuangan Kementerian Agama Dalam lima tahun terakhir, opini laporan keuangan Kementerian Agama mendapatkan catatan membaik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari semula mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) pada 2014, dalam tiga tahun terakhir mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) . Pencapaian opini WTP berkontribusi besar bagi naiknya nilai indeks Reformasi Birokrasi yang kemudian diikuti dengan naiknya tunjangan kinerja pegawai. Area Kondisi 2015 Upaya Capaian 2019 Capaian Implementasi Laporan akuntabilitas regulasi terkait pelaksanaan kinerja dengan evaluasi capaian organisasi perjanjian kinerja satker belum di kinerja, secara berkala evaluasi secara pelaporan (triwulan) berkala kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja pada Kemenag Area Kondisi 2015 Upaya Capaian 2019 Penguatan Kernenterian Menyusun Kernenterian Pengawasan Agama be1urn regulasi terkait Agarna te1ah rne1akukan dengan rnelakukan evaluasi penanganan evaluasi kebijakan secara gra tifikasi, kebijakan secara berkala terhadap pengaduan berkala terhadap penanganan rnasyarakat, penanganan gratifikasi, WBS, dan gra tifikasi, pengaduan benturan pengaduan rnasyarakat, kepen tingan rnasyarakat, WhistleBlowing Whistle Blowing System dan System dan penanganan penanganan benturan benturan kepentingan kepentingan Belurn ada Menerbitkan 10 satker satker Kernenag KMA 186 Tahun Kernenag telah yang berhasil 2016 tentang berhasil rnendapatkan Pedornan rnendapatkan predikat WBK Pernbangunan predikat WBK dan WBBM Zona Integritas pada Kernenag Melakukan pendampingan dan pernbinaan pada satker yang rnernenuhi kriteria WBK dan WBBM Grafik 2.6 Capaian Area Penguatan Akuntabilitas 2015-2019 5 4,5 4,35 4,42 3,89 4,08 4 3,5 3 2,5 2 1,5 0,5 0 2015 2016 2017 2018 2019
7.Penguatan Pengawasan Area Kondisi 2015 Upaya Capaian 2019 Peningkatan Belum Menyusun Terbitnya KMA Kualitas ditetapkan standar layanan Nomor 109 Pelayanan Standar Tahun 2017 Publik Pelayanan ten tang Standar Pelayanan Kemenag Belum terdapat Menyusun Sistem sistem regulasi terkait pemberian pemberian pemberian kompensasi kompensasi kompensasi pada kepada kepada penerima seluruh layanan penenma layanan bila layanan bila layanan tidak layanan tidak sesuai standar sesuai standar layanan layanan
8.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 2019201820172016 7,457,41 7,16 9 8 7 6 5 4 3 2 1 0 2015 Grafik 2.7 Capaian Area Penguatan Pengawasan 2015-2019 Pada tahun 2018, Kementerian Agama meraih tiga Anugerah Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)tahun 2018 dan satu Anugerah Pelopor Perubahan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. Anugerah Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2018 yang merupakan rangkaian dari puncak Hari Anti Korupsi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin. Para penerima Anugerah Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2018 adalah Kankemenag Karangasem, Rustini, Kankemenag Denpasar Komang Sri Marhaeni, Kankemenag Yogyakarta, Nur Abadi dan Sigit Warsita meraih Anugerah Pelopor Perubahan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi. Atas upaya tersebut, capaian area Penguatan Pengawasan selama lima tahun terakhir (2015-2019) sebagaimana grafik berikut. 8,37 2014 2015 Sesuai 75 65 Memuaskan ~ 81!52~ 82,67 PERKEMBANGANIKJHI2014·2019 85 91 , Sangat memuaskan 85 85,23 Badan Pusat Statistik (BPS)melaporkan Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) di Arab Saudi sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2019, indeks mencapai 85,91 atau masuk kategori "sangat memuaskan". • Oasarhukum; • Sarana dan prasarana, dan/atau fasllitas: • Kompetensi pelaksana • Pengawasaninternal; • Jumlah oelaksaoa: • Jaminan pelayanan; • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; • Evaluasikinerja pelaksana. • Sistem, mekanisrne, dan prosedur; • Jangka waktu pelayanan; • Biaya!Tarif; • Produk pelayanan; • Penanganan pengaduan. saran, dan masnkan. KMA Nemer 109 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan pada Kementerian Agama Standar Pelayanan pada Kementerian Agama Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kementerian Agama telah menyusun Standar Pelayanan Publik yang terukur, berkualitas, terjangkau, sederhana, dan cepat, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, sebagai pengganti dan dicabutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan. Area Kondisi 2015 Upaya Capaian 2019 Survei Bekerja sarna Publikasi hasil pelayanan baru dengan lembaga survei eksternal dilakukan survei dan intemal hanya pada independen pada seluruh sebagian kecil layanan layanan (pelayanan haji, KUA) No Komponen Bobot Nilar/Predikat (Tahun) 2015 2016 2017 2018 2019 1 Komponen Pengungkit
1.Manajemen 5,00 2,53 3,87 3,96 3,97 4.09 Perubahan
2.Penataan Peraturan 5,00 1,46 2,71 3,34 3,34 3.34 Perundang- undangan
3.Penataan dan Penguatan 6,00 2,82 2,82 2,82 2,82 2.99 Organisasi
4.Penataan Tata 5,00 2,96 3,09 3,47 3,53 3.59 Laksana
5.Penataan Sistem 15,00 11,72 12,22 12,51 12,77 12.69 Manajemen SDM
6.Penguatan 6,00 2,45 3,89 4,08 4,35 4.42 Akuntabilitas
7.Penguatan 12,00 6,31 7,16 7,41 7,45 8.37 Pengawasan
8.Peningkatan Kualitas Layanan 6,00 3,88 4,08 4,14 4,21 4.54 Publik Total Pengungkit 60,00 34,14 39,84 41,73 42,44 44.03 Tabel2.1 Capaian Reformasi Birokrasi Per Area Tahun 2015-2019 Berdasarkan hasil evaluasi atas implementasi reforrnasi, Kementerian Agama tren capaian terus mengalami peningkatan sejak tahun 2015- 2019 sebagaimana telah disajikan sebelumnya. Secara rinci ten kenaikan tersebut dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: 2019201820172016 4,14 4,08 4,6 4,4 4,2 4 3,8 3,6 3,4 2015 4,54 Grafik 2.7 Capaian Area Penigkata Kualitas Pelayanan Publik 2015-2019 . . . jenjang manajernen;
7.implementasi kebijakan penanganan benturan kepentingan pada setiap unit eselon I dan instansi vertikal masih perlu ditingkatkan kuali tasnya; B. Permasalahan Implementasi Reformasi Birokrasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak Tahun 2015, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan di berbagai lini. Berdasarkan hasil evaluasi terakhir (2019) kondisi Reformasi Birokrasi Kementerian Agama sebagai berikut:
1.penerapan Reformasi Birokrasi belum merata di seluruh unit kerja Kementerian Agama, di beberapa kantor Kementerian Agama di daerah menunjukkan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi masih dianggap sebagai penugasan semata dan belum melekat pada pelaksanaan tugas sehari-hari;
2.penerapan manajemen kinerja sektor publik belum optimal terutama terkait perumusan indikator kinerja;
3.rumusan indikator kinerja belum sejalan dengan peta proses bisnis dan SOP yang dibangun dan tidak selaras dengan rumusan penilaian kinerja individu yang dituangkan dalam SKP;
4.peta proses bisnis belum menggambarkan suatu strategi dalam rangka mewujudkan kinerja yang telah ditetapkan dan tidak selaras dengan rumusan program dan kegiatan dalam dokumen anggaran;
5.pemahaman tentang layanan yang paling dibutuhkan masyarakat dan pemahaman ten tang pelanggan (knowing your customers) masih perlu ditingkatkan;
6.penguatan pengendalian internal masih dibebankan pada fungsi Inspektorat Jenderal, belum menjadi tanggung jawab setiap No Komponen Bobot Nilaij Predikat (Tahun) 2015 2016 2017 2018 2019 2 Komponen Hasil
1.Nilai Akuntabilitas 14,00 9,54 9,80 9.82 I Kinerja 13,07 12,80 I
2.Survey Internal Integritas 6,00 3,55 4,68 3.79 Organisasi
3.Survey Internal 7,00 6,36 Persepsi Korupsi 7,97 8,07 5,85 6,00
4.Opini BPK 3,00 3,00 3,00 3,00
5.Survey Eksternal 10,00 7,10 8,43 9,09 8,25 8.40 Pelayanan Publik Total Hasil 40,00 28,14 29,30 31,54 31,58 31.01 Indeks RB 100 62,28 69,14 73,27 74,02 75.041 Predikat BB BB BB BB BB
8.hasil survey internal yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB terhadap pegawai Kementerian Agama masih menunjukkan dan menganggap bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi pad a Kementerian Agama belum menunjukkan kemajuan yang berarti; dan
9.hasil survey eksternal yang dilakukan oleh Kementerian PANdan RB terhadap masyarakat menunjukkan masih adanya gap an tara harapan penerima layanan dengan realitas kondisi layanan yang diterima. Faktor lingkungan yang dimaksud dalam Roadmap Reformasi Birokrasi ini a.dalah context (konteks) di mana birokrasi beroperasi. Sedangkan isu-isu strategis merupakan content (konten) yang berpengaruh signifikan dalam proses Reformasi Birokrasi. A. Lingkungan Reformasi Birokrasi Lingkungan Reformasi Birokrasi dalam Roadmap ini adalah beberapa situasi yang mempengaruhi terhadap pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kementerian Agama, diantaranya satuan kerja Kementerian Agama yang sangat besar, keterbatasan sumber daya, kualitas leadership, dan integritas pimpinan, political appointee, dan dinamika masyarakat terhadap isu-isu keagamaan.
a.Besarnya Satuan Kerja dan Unit Kerja Kementerian Agama merupakan instansi vertikal yang memiliki Satuan Kerja (Satker) dan Unit Pelaksana Tugas (UPT) sangat besar. Besarnya Satker dan UPT terkait dengan tugas dan fungsi bidang keagamaan yang tidak boleh diotonomikan sesuai dengan Pasal 7 Bab IV Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga memerlukan Satker dan UPT yang sangat besar, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan. Rincian Satker dan UPT tersebut adalah 11 unit eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, 514 Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, 75 PTKN, 10 UPT Asrama haji, 5945 KUA, 1690 MIN, 1460 MTsN, 780 MAN, 3 Balai Litbang, 14 Balai Diklat, 1 Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran (LPMQ)'dan 1 Unit Percetakan Al-Quran (UPQ). Besarnya jumlah Satker dan UPT Kementerian Agama menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kementerian Agama sehingga kurang berjalan secara lebih optimal. Di dalam Satker dan UPT tersebut terdapat sekian banyak jabatan struktural dan sistem internal yang membutuhkan effort besar, konsistensi, dan dukungan dari semua pihak. Dalam konteks ini, pelaksanaan program Reformasi Birokrasi sering mengalami kendala koordinasi untuk menyamakan persepsi dan gerak lincah tata kelola yang efektif dan efisien. Dalam rentang hubungan keorganisasian juga menimbulkan berbagai kerumitan-kerumitan teknis sehingga menjadi salah satu faktor penghambat.
b.Kondisi Umum Sumber Daya Problem umum organisasi Kementerian Agama hingga saat ini masih terkait dengan kondisi sumber daya yang belum ideal, belum adanya keseimbangan an tara kuantitas dengan kapasitas sumber daya manusia, belum berkembangnya budaya kerja dan pola pikir secara lebih merata, ketersediaan sarana dan prasarana BABIII ANALISISLINGKUNGANSTRATEGIS yang belum sepenuhnya mendukung dari tujuan besarnya , masih belum idealnya ketersediaan anggaran, profil struktur organisasi yang masih ditemukan belum sinkron, maupun sistem tata kelola yang belum mencerminkan pada idealitas. Faktor sumber daya ini menjadi bagian penting yang sering mempengaruhi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Dalarn konteks sumber daya manusia (pegawai) Kementerian Agama yang berjumlah 232.800 ASN (per 10 September 2020) belum berimbang dengan kualitas yang diharapkan. Banyak faktor yang menjadi sebab fenomena ini, diantaranya disebabkan oleh sistem rekruitmen pegawai pada mas a sebelum era reformasi yang tidak dijalankan dengan berbasis kompetensi. Pada saat yang sarna, pembinaan karier berdasarkan sistem merit dan pengembangan kompetensi belum berjalan secara lebih optimal, sehingga menjadi faktor penting yang mempengaruhi program Reformasi Birokrasi.
c.Komitmen dan Integritas Kelembagaan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi membutuhkan dukungan dalarn bentuk komitmen dan integritas kelembagaan yang dipelopori oleh pimpinan tertinggi hingga pimpinan paling terendah. Selarna dalam lima tahun terakhir, komitmen dan integritas belum menyentuh kepada seluruh level kepemimpinan, baik di unit eselon I, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, PTKN, maupun UPT yang menjadi energi dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Meskipun upaya-upaya konkrit terus dilakukan dalam membenahi seluruh sistem tata kelola, namun masih membutuhkan dukungan lebih kuat dalam bentuk komitmen pimpinan dan integritasnya dalam tata kelola maupun pelayanan publik. Unsur komitmen dan integritas kelembagaan belum terbaca secara mencolok jika dilihat dari kualitas program yang belum berorientasi pada output karena masih banyak yang dilaksanakan berdasarkan pada rutinitas tahunan, belum efektifnya sistem tata kelola yang dapat memacu performa organisasi lebih prima, masih banyak layanan publik yang belum terbangun secara terpadu berbasis teknologi informasi, pengelolaan dan sistem data keagamaan dan pendidikan keagarnaan yang belum terintegrasi, dan lain-lain. Demikian juga sejumlah temuan keuangan atas ketidaksesuain terhadap regulasi oleh auditor internal (Inspektorat) maupun eksternal (BPK, BPKP) masih ditemukan, serta hasil audit kinerja yang masih banyak kelemahan- kelemahan.
d.Political Appointee (Intervensi Politik) Sebagai sebuah kemen terian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang agama dengan struktur organisasi yang besar, Kementerian Agarna secara faktual menjadi objek kepentingan dari banyak pihak. Beberapa aspek yang menjadi catatan terkait dengan hal ini adalah un sur pengisian jabatan yang belum MI berjalan secara ideal. Kasus intervensi politik melalui kasus yang pernah mengemuka di ruang publik selama beberapa tahun terakhir tidak dapat dipungkiri bahwa ada obyek menarik dari Kementerian Agama. Objek kepentingan bersifat berantai karena dalam posisi sebagai instansi vertikal. Kondisi tersebut sangat mempengaruhi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Jenis intervensi juga telah merambah pada aspek kepentingan keagamaan yang sangat kompleks menyangkut kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan umat beragama, misalnya terkait dengan proporsi jabatan, afiliasi keagamaan, dan lain-lain yang secara nyata dapat mempengaruhi terhadap Reformasi Birokrasi. Meskipun hal ini juga terjadi pada lembagajkementarian lain, namun dalam konteks internal Kementerian Agama menjadi begitu kompoleks sehingga membutuhkan terobosan yang lebih menyegarkan agar roda perbaikan birokrasi semakin nyata.
e.Dinamika Lokal, Nasional, dan Internasional Faktor yang sangat mempengaruhi pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah dinamika masyarakat, baik pada level lokal, nasional, maupun internasional. Pada level lokal terdapat unsur- unsur sosial keagamaan yang terjadi sangat dinamis, khususnya menyangkut isu-isu keagamaan yang menyita energi dan pikiran aparatur Kementerian Agama. Isu lokal yang sering mengemuka adalah munculnya banyak aliranj paham keagamaan menyimpang, bahkan isu-isu ekstremisme yang membutuhkan perhatian lebih Kementerian Agama. Sementara dalam konteks nasional, masyarakat seakan terbelah karena unsur kepentingan politik dan sektarianisme keagamaan yang sering mengemuka yang melibatkan organisasi Kementerian Agama, seperti isu kerukunan umat beragama, paham dan aliran ekstrem, liberalisme, ujaran kebencian dengan latar belakang agama, kerusuhan SARA,dan kasus- kasus lainnya. Dalam lingkup internasional seperti isu Rohingnya, Uighur, Palestina, Suriah, dan lain-lain juga berkontribusi terhadap upaya-upaya dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, baik lang sung maupun tidak langsung. Meskipun cakupan level internasional memiliki efek yang tidak sebesar dinamika lokal maupun nasional, namun dalam konteks tertentu mempengaruhi cara berpikir dan kebijakan makro dalam menentukan arah program. Salah satu contohnya adalah terkait keberadaan dan peran penyuluh agama agar lebih berperan dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat sehingga tidak mudah terpengaruh pada isu-isu global, seperti konsepsi tentang perang suci, mengerasnya pola keberagamaan yang ingin membentuk sistem bernegara baru, dan lain-lain. B. Isu-Isu Strategis Reformasi Birokrasi Isu strategis Reformasi Birokrasi adalah beberapa hal terkini yang harus segera direspon oleh Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yan baik, diantaranya penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi, manajemen kinerja dan pemanfaatan teknologi.
1.Penyederhanaan Struktur dan Kelembagaan Birokrasi Penataan dan penguatan organisasi dilakukan untuk mendapatkan profil kelembagaan Kementerian Agama yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran. Organisasi pemerintah saat ini dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah dalam pencapaian birokrasi kelas dunia. Untuk mencapai hal tersebut, maka penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi menjadi salah satu area perubahan dari Reformasi Birokrasi yang harus dilaksanakan. Penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi merupakan langkah awal dalam transformasi kelembagaan pemerintah yang selanjutnya diikuti dengan penetapan tatalaksana dan koordinasi lintas bidang menuju terwujudnya Smart Institution. Pemerintah telah memulai upaya penyederhanaan birokrasi tersebut dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Organisasi Kementerian Negara, yang salah satunya mengamanatkan agar struktur organisasi kementerian mengutamakan kelompok jabatan fungsional. Beberapa langkah yang telah dilakukan terkait hal ini diantaranya adalah:
a.Evaluasi Organisasi Evaluasi ini dilakukan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, Kementerian Agama telah melakukan perbaikan, penyesuaian, dan penyempurnaan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategis. Tujuan utama dari evaluasi ini untuk mendukung tercapainya visi misi Kementerian Agama dalam bidang keagamaan. Evaluasi tersebut telah mengidentifikasi tantangan kedepan yang semakin berat untuk menemukan gambaran organisasi Kementerian Agama saat ini telah sesuai atau belum dengan tantangan tersebut. Struktur organisasi Kementerian Agama diupayakan bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal. Evaluasi tersebut juga menguraikan tentang gambaran berlangsungnya seluruh aktivitas organisasi untuk menciptakan dan memelihara rantai nilai (value chain) demi tercapainya tujuan utama. Di dalam proses tersebut, seluruh aktivitas dan interaksi elemen-elemen organisasi dipastikan memiliki keselarasan an tara satu dengan yang lain. Terdapat empat tahapan pokok evaluasi kelembagaan Kementerian Agama, yaitu persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, dan laporan evaluasi.
b.Pengalihan jabatan administrator dan pengawas menjadi fungsional dengan langkah-langkah: 1) Identifikasi dan pemetaan jabatan administrasi. Seluruh jabatan administrasi didata dan diberikan rumpun- rumpun khusus untuk memudahkan penataan dalam pengalihan jabatan fungsional. 2) Pemetaan jabatan fungsional. Sebelum pengalihan jabatan fungsional terlebih dahulu dilakukan pemetaan jabatan fungsional yang dimungkinkan untuk diisi agar jelas porsi dan kebutuhan untuk semua level unit 3 dan 4 yang kurang lebih 240 jabatan eselon 3 dan 1346 jabatan eselon 4 yang akan dialihfungsikan pada jabatan fungsional. 3) Penyelarasan kelas jabatan. Setelah keduanya telah teridentifikasi dan terpetakan dengan jelas, maka langkah yang paling konkrit adalah penyelarasan kelas jabatan sehingga tidak menimbulkan kesenjangan tunjangan jabatan. 4) Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Sebagai bagian dari konsekuensi dari penataan ulang jabatan sebagaimana disebutkan di atas, maka telah dan sedang dilakukan penyusunan SOTK sebagai bagian penting dalam penyederhanaan birokrasi.
2.Penerapan Manajemen Kinerja Manajemen kinerja (Performance Management) merupakan kegiatan untuk memastikan suatu sasaran organisasi sudah tercapai secara konsisten dalam cara-cara yang efektif dan efisien. Manajemen kinerja dapat fokus pada kinerja dari suatu organisasi. Pemastian ketercapaian kinerja harus dilihat dari beberapa aspek, baik aspek SDM, anggaran, dan sarana. Capaian organisasi juga perlu dipertimbangkan hubungannya dengan capaian kinerja individu. Capaian individu juga perlu dipertimbangkan dengan tunjangan kinerja yang diberikan sehingga perlu adanya sistem yang mampu memastikan bahwa kinerja setiap individu secara berjenjang telah mendukung kinerja organisasi. Arti dari manajemen kinerja meliputi performance management dan managing employee performance. Selanjutnya program manajemen kinerja meliputi merencanakan, proses manajemen, dan produktivitas. Manajemen kinerja meliputi pengelolaan semua elemen proses organisasi yang mempengaruhi pre stasi meliputi penetapan tujuan, seleksi dan penempatan pegawai, penilaian, kompensasi, pelatihan, dan manajemen karier. Manajemen kinerja bertujuan meningkatkan pre stasi kerja pegawai, peningkatan yang terjadi pada pre stasi pegawai, merangsang minat dalam pengembangan pribadi, membantu organisasi untuk dapat menyusun progam pengembangan dan pelatihan pegawai yang lebih tepat guna, menyediakan alat atau sarana untuk membandingkan prestasi kerja pegawai, dan memberikan kesempatan pada pegawai untuk mengeluarkan perasaanya tentang pekerjaan. Beberapa langkah yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh Kementerian Agama adalah:
a.Penyusunan regulasi berupa Keputusan Menteri Agama tentang Penilaian Kinerja Aparatur Kementerian Agama (SIEKA) dan Penilaian Kinerja Organisasi (SIPKA). SIEKA merupakan aplikasi yang telah dibangun dan dilaksanakan sebagai media pelaporan kegiatan pegawai sekaligus absensi elektronik secara integral. Saat iru SIEKA sedang dikembangkan menuju aplikasi kinerja yang terintegrasi untuk seluruh pegawai Kementerian Agama.
b.Rekruitmen CPNS berbasis kompetensi. Salah satu upaya meningkatkan kompetensi ASN adalah memperbaiki sistem rekruitmen CPNS berbasis kompetensi sehingga menghasilkan pegawai yang berkualitas dan memiliki komitmen terhadap kinerja organisasi.
c.Seleksi Terbuka JPT Pratama dan Madya. Untuk membuktikan Kementerian Agama telah melakukan sistem merit dalam pengisian jabatan telah dilaksanakan seleksi terbuka dalam JPT Pratama dan Madya.
d.Asesmen Kompetensi bagi ASN. Pelaksanaan asesmen ASN telah dilakukan secara serentak baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan tingkatannya. Asesmen dilakukan untuk mengetahui peta kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
e.Pendidikan dan Pelatihan Pengembagan Leadership (administrator dan pegawas) dan Kompetensi ASN. Secara intensif, Kementreian Agama telah melakukan pendidikan dan pengembangan kepemimpinan bagi administrator dan kompetensi bagi ASNpada bidang masing-masing melalui Pusdiklat.
f.Penyusunan Tallent Pool, Merit System, Manajemen Talenta dan penilaian Assessment Centre (Laboratorium Assessment Centre dan Asesor SDM Aparatur) dan pemanfaatan teknologi layanan manajemen kepegawaian.
3.Penerapan Manajemen Risiko Manajemen risiko pada Kementerian Agama yang dimaksudkan untuk mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan atau pengelolaan sumber daya. Penerapan manajemen risiko :yang W efektif memungkinkan organisasi mampu mengidentifikasi kelebihan, kelemahan, peluang serta ancaman yang mungkin terjadi. Sehingga organisasi dapat mengindetifikasi, mengurangi atau bahkan menghindari ketika menghadapi risiko tersebut. Dalam konteks Kementerian Agama telah menghadapi berbagai risiko, baik berasal dari dalam maupun luar organisasi. Dengan perkembangan lingkungan yang semakin cepat dan kompleks, serta persaingan yang semakin keras, risiko-risiko yang dihadapi Kementerian Agama, untuk mencapai tujuannya akan semakin kompleks pula. Guna mengantisipasi dan mengatasi risiko-risiko terse but, Kementerian Agama telah menerapkan fungsi manajemen risiko agar tidak menimbulkan "kejutan" dan tujuan organisasi tidak terganggu pencapaiannya. Tuntutan perubahan dan peningkatan kapabilitas organisasi memunculkan risiko (risk) sekaligus peluang (opportunities) bagi organisasi. Risiko berkenaan dengan kemungkinan terjadinya kegagalan dan kerugian bagi organisasi. Risiko berskala rendah tidak akan mengkhawatirkan bagi organisasi. Namun, risiko berskala besar dapat berdampak pada tidak tercapainya tujuan dan misi organisasi. Beberapa langkah mitigasi risiko yang telah dilakukan adalah proses identifikasi, analisis, penilaian, dan pengendalian risiko. Pertama, identifikasi risiko strategis bersumber dari dokumen Rencana Strategis (Renstra). Program-program yang telah dicanangkan lalu dianalisis terkait dengan faktor risikonya. Kedua, analisis risiko yang teridentifikasi, apa penyebab dan dampaknya. Seluruh daftar risiko dianalisis dengan menggunakan pendekatan yang komprehensif agar dapat diantisipasi segala kemungkinan dampak yang akan terjadi. Ketiga, menilai risiko yang teridentifikasi (kemungkinan dan dampak). Output dari tiga langkah di atas berupa peta risiko yang harus diketahui oleh seluruh level pimpinan. Keempat, pengendalian risiko dimaksudkan dalam rangka memprioritaskan penanganan risiko berdasarkan peta risiko, apakah masuk dalam skala sangat tinggi dan tinggi.
4.Transformasi Digital Pesatnya perkembangan teknologi berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi, khususnya teknologi digital. Tantangan global menuntut para eksekutif untuk cakap dan respon dalam menjalankan proses-proses pelayanan pemerintahan berbasis digital atau elektronik. Isu ini menjadi penting untuk direspon dalam merumuskan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia di Tahun 2025. Dalam hal ini, Kementerian Agama telah melakukan transformasi digital melalui pelaksanaan tata kelola SPBE yang terpadu dalam rangka mendukung transformasi proses bisnis Kementerian Agama untuk mewujudkan layanan mandiri, layanan bergerak dan layanan cerdas yang fleksibel dan tanpa batas. Unit Eselon I Tujuan No. Pengelola Nama Aplikasi Penggunaan / Manfaat Aplikasi Inpektorat Mengelola data produk 1 Sirandang hukum di lingkungan Jenderal Inspektorat Jenderal 2 Inpektorat Simdumas Mengelola data layanan Jenderal pengaduan masyarakat. Mengelola data calon 3 Ditjen PHU Siskohat jamaah haji dan data penyelenggaraan ibadah haji Mengelola data jamaah Siskopatuh umrah dan 4 Ditjen PHU penyelenggaraan ibadah umrah Mengelola data rencana, 5 Balitbang Simdiklat pelaksanaan dan pelaporan pendidikan dan pelatihan. 6 Balitbang Simlitbang Mengelola data penelitian Mengelola data produk, 7 BPJPH Sihalal produsen dan layanan sertifikasi halal. Ditjen Bimas Mengelola data 8 Sitangkap bantuan, kegiatan dan Katolik BMN Mengelola data Pendidikan dasar, Ditjen Bimas Simpatika menengah dan tinggi di 9 lingkungan Ditjen Katolik Katolik Bimas Katolik. serta pendidikan keagamaan katolik. Beberapa Langkah yang telah dan akan terus dikembangkan sebagai bentuk transformasi digital diantaranya dapat diuraikan sebagai beriku t:
a.Pemetaan aplikasi Selama ini di Kementerian Agama telah berkembang apalikasi layanan publik dan e-office sangat pesat dalam jumlah yang banyak. Untuk memudahkan pola pembinaan dan pengelolaan yang terintegrasi, Kementerian Agama telah melakukan pemetaan aplikasi secara menyeluruh untuk kemudian dilakukan penataan agar dapat diintegrasikan dengan baik. Beberapa layanan publik yang telah berjalan dengan baik diantara adalah: - - - -- -~- - - - - - _-=----_._ - - --~
b.Integrasi Sistem Informasi Satu program besar yang sedang dirintis dan akan dikembangkan untuk mengintegrasikan data yang dikelola Unit Eselon I Tujuan No. Pengelola Nama Aplikasi Penggunaan / Manfaat Aplikasi Mengelola data pegawai di lingkungan Ditjen Ditjen Bimas Bimas Hindu, data 10 Hindu Sindu pendidikan agama dan keagamaan tingkat dasar, menengah dan tinggi. Ditjen Bimas Mengelola data 11 Hindu e-Pasraman penyelenggaraan lembaga pasraman Ditjen Bimas Mengelola data 12 Buddha Sipena informasi penyuluh agama Buddha. Ditjen Bimas Mengelola data ormas 13 Buddha Siori dan rumah ibadah agama Buddha 14 Ditjen Bimas Simkah Mengelola data Islam pernikahan umat Islam Ditjen Bimas Mengelola data statistik 15 Islam Simas dan kegiatan rumah ibadah agama Islam Mengelola data pokok penyelenggaraan Ditjen pendidikan raudhatul 16 Pendidikan Islam EMIS atfal, madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah serta perguruan tinggi Mengelola data 17 Ditjen Simpatika penyelenggaraan Pendidikan Islam program sertifikasi tenaga pendidik Sekretaris Mengelola data pokok 18 Jenderal Simpeg pegawai PNS Kementerian Agama Mengelola data layanan 19 Sekretaris e-POKJA monitoring kelompok Jenderal kerja reformasi birokrasi Ditjen Bimas Mengelola data di 20 Sindak bawah Ditjen Bimas Kristen Kristen Kementerian Agama berupa MORA ONE SEARCH, yaitu satu upaya integrasi secara menyeluruh terhadap seluruh data keagamaan dan pendidikan keagamaan untuk memudahkan publik mengakses seluruh data di Kementerian Agama. Melalui kebijakan ini diharapkan organisasi semakin mudah diakses, mudah dibaca terkait dengan permasalahan berbasis data, dan memudahkan dalam pengembangan organisasi di masa mendatang. Terlebih lagi telah memasuki era transformasi digital yang mengharuskan seluruh sistem data dapat teringrasi dengan mudah, nyaman, dan murah.
c.Penggunaan Digital Signature. Era digital menuntut semua orang dan instansi melakukan pola pemanfaatan teknologi secara maksimal. Sistem tanda tangan basah yang dilakukan pada semua jenjang jabatan karena dianggap yang paling valid, maka dengan pola penggunaan digital signature menjadi keharusan dalam rangka untuk mempercepat proses pelayanan dan tata kelola secara lebih efektif dan efisien.
d.Online Single Submission (aSS). Kementerian Agama telah menerapkan ass sebagai bentuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga ass untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
e.Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) Sebagai bentuk pelaksanaan E-Gov, Kementerian Agama sedang membangun sistem Tata Naskah Dinas Elektronik yang terintegrasi. Hal ini sangat penting untuk mendukung program paperless dan mempermudah sistem tata kelola berbasis elektronik.
f.Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Beberapa langkah yang telah dan akan terus dikembangkan sebagai bentuk transformasi digital pada Biro Kepegawaian melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Simpeg telah lama dibangun dan dijadikan rujukan dalam system pengelolaan kepegawaian. Ke depan Simpeg akan diitegrasikan dengan seluruh sistem kepegawaian untuk mempermudah aspek pembinaan, pengembangan, dan pemetaan kompetensi yang integral dan akuntabel. Simpeg telah lama dibangun dan dijadikan rujukan dalam sistem pengelolaan kepegawaian. Ke depan Simpeg akan diitegrasikan dengan seluruh sistem kepegawaian untuk mempermudah aspek pembinaan, pengembangan, dan pemetaan kompetensi yang integral dan akuntabel.
g.Perencanaan dan Anggaran Elektronik Sistem elektronik akan digunakan dalam perencanaan sampai penggunaan anggaran di Kementerian Agama baik pusat dan daerah. Sistem ini sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Demikian juga pembayaran pun telah dilakukan secara elektronik (e- payment). Kebijakan pembayaran nontunai termasuk di dalamnya yang telah berjalan sekitar 3 tahun terakhir. Sistem elektronik dapat mencegah potensi korupsi dalam perencanaan sampai penggunaan anggaran. Kebijakan e- budgeting akan sangat membantu Kementerian Agama menuju lembaga yang profesional, transparan, dan akuntabel.
h.Sistem pengadaan barang dan jasa Sistem pengadaan barang dan jasa elektonik di Kementerian Agama telah lama digunakan dan akan terus ditingkatkan kualitasnya melalui LPSE. LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk melayani Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) atau Panitia/Pokja UKPBJ Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. LPSE dikembangkan dalam rangka menjawab tantangan persaingan sehat dan pelaksanaan pengadaan barang jasa yang berdasarkan prinsip ekonomis, efektif, dan efisien. Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antarpelaku usaha dapat lebih cepat terdorong, sehingga optimalisasi dan efisiensi belanja negara dapat diwujudkan. Sesuai dengan Roadmap Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2020-2024, maka Kementerian Agama menetapkan tuj uan , sasaran, dan strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagai berikut: - Tujuan Sasaran RB Indikator 2020-2024 Pemerintah 1. Birokrasi yang 1.1. Indeks Perilaku Antikorupsi yang baik dan Bersih dan 1.2. Nilai SAKIP bersih Akuntabel 1.3. Opini Laporan Keuangan
2.Birokrasi yang 2.1. Indeks Kelembagaan Kapabel 2.2. Indeks SPBE 2.3. Indeks Profesionalitas ASN
3.Pelayanan 3.1. Indeks pelayanan publik Publik yang (Kebijakan pelayanan, Prima profesionalisme ASN, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, dan inovasi) Tabel4.1 Tujuan, Sasaran dan Indikator Reformasi Birokrasi Nasional Berdasarkan hasil evaluasi atas capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama periode 2015-2019 dan pemetaan terhadap lingkungan strategis, maka ditetapkan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi serta strategi pelaksanaannya. Tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi yang ditetapkan diharapkan dapat menjawab permasalahan pada periode sebelumnya serta mampu menjawab tantangan dan isu-isu strategis Reformasi Birokrasi ke depan. Simpulan atas evaluasi capaian Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2015-2019 menunjukkan bahwa birokrasi yang baik dan bersih, masih perlu diupayakan perwujudannya. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam Roadmap Reformasi Birokrasi ini diarahkan pada perwujudan profil birokrasi yang bersih, akuntabel, dan kapabel serta memberikan pelayanan yang prima dalam pembangunan bidang agama. Untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi Kementerian Agama, maka ditetapkan indikator pada masing-rnasing area perubahan. Penetapan indikator ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal yang dapat merepresentasikan sedekat mungkin profil birokrasi yang diharapkan dengan mengacu pada Roadmap Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana tercantum pada tabel 4.1 berikut ini: BABIV TUJUAN, SASARANDANSTRATEGIPELAKSANAAN REFORMASIBIROKRASIKEMENTERIANAGAMA2020-2024 C. Strategi Pelaksanaan Secara umum pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibagi ke dalam dua tingkatan pelaksanaan yaitu: 1) tingkat nasional yang terdiri dari pelaksanaan program makro dan meso dan 2) tingkat Instansional yang disebut juga tingkat pelaksanaan program mikro. Implementasi kebijakan/program Reformasi Birokrasi Kementerian Agama difokuskan pada program mikro yang terbagi ke dalam delapan area perubahan serta program percepatan (quick wins) baik mandatory maupun mandiri. Indikator dan target pada program mikro Reformasi Birokrasi Kementerian Agama dapat dilihat pada tabel 4.2 berikut: Sasaran Reformasi Birokrasi tersebut merupakan penjabaran tujuan yang keberhasilannya diukur dengan indikator masing-masing area perubahan. Penetapan sasaran di atas juga mempertimbangkan keberlanjutan dari sasaran Reformasi Birokrasi periode sebelumnya dengan memperhatikan lingkungan strategis Kementerian Agama. B. Sasaran Sasaran Reformasi Birokrasi Kernenterian Agama adalah terwujudnya (1) birokrasi Kementerian Agama yang bersih dan akuntabel, (2) birokrasi Kementerian Agama yang kapabel dan (3) pelayanan publik bidang agama yang prima. Hal ini sejalan dengan sasaran strategis bidang tata kelola yaitu meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel. Sasaran RB ini disesuaikan dengan sasaran strategis pembangunan bidang agama, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024. A. Tujuan Tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama 2020-2024 adalah Peningkatan Budaya Birokrasi Pemerintahan yang Bersih, Melayani, dan Responsif. r-;:- Sasaran Program/ Area Indikator 2019 Target I 2020 2021 2022 2023 2024 1 Birokrasi yang 1.1. Deregulasi 1.1.1 Indeks Reformasi Bersih dan Kebijakan Hukum - - - - - Akuntabel 1.1.2 Indeks Kualitas - - - - - Kebijakan 1.2. Penguatan 1.2.1. Predikat SAKIP 70,52 71,00 72,00 74,00 77,00 80,00 Akuntabilitas 1.2.2. Indeks - - - - - Perencanaan 1.3. Penguatan 1.3.1.Indeks Maturitas 3,00 3,11 3,51 3,71 3,91 4,00 Pengawasan SPIP 1.3.2. Indeks 3,00 3,00 3,00 3,00 3,00 4,00 Kapabilitas APIP 1.3.3. Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP WTP 2 Birokrasi yang 2.l. Manajemen
2.1. 1. Indeks Kapabel Perubahan Kepemimpinan - - - - - Perubahan 2.2. Penataan dan 2.2.1.Indeks Penguatan Kelembagaan - - - - - Organisasi 2.3. Penataan Tata 2.3.1. Indeks SPBE 2.85 2.90 2.95 3.00 3.05 - Laksana .- Tabe14.2 Indikator dan Target Program Mikro Kementerian Agama Tahun 2020-2024 *) Indikator yang belum ditetapkan targetnya akan ditentukan setelah selesai hasil penilaian tahun 2020 oleh K/ L yang berwenang. No Sasaran Program/ Area Indikator 2019 Target ! 2020 2021 2022 2023 2024 2.3.2.Indeks Pengawasan 69.95 71.00 75.00 80.00 85.00 90.00 Kearsipan 2.3.3.Indeks Pengelolaan 94,00 94,80 95,69 96,59 97,80 98,29 I Keuangan 2.3.4. Indeks 85,00 86,65 88,25 90,40 93,60 96,80 Pengelolaan Aset 2.4. Penataan 2.4.1. Indeks Sistem Profesionalitas NA Manajemen ASN 70,60 73,27 75,73 77,27 79,64 SDM 2.4.2. Indeks Merit NA 50,00 80,00 85,00 87,00 95,00 Sistem 2.4.3. Indeks Tata Kelola - - - - - Manajemen ASN 3 Pelayanan Publik 3.1. Peningkatan
3.1. 1. Indeks Pelayanan yang Prima Kualitas Publik - - - - - Layanan Publik 3.1.2. Hasil Survei Kepuasan - - - - - Masyarakat meliputi agenda melalui kegiatan- Perencanaan Kebijakan yang setting dan formulasi kebijakan, kegiatan an tara lain: identifikasi masalah Zisu-isu publik; kajian terhadap isu-isu actual; dan 1) Dalarn rangka mendukung tercapainya masing-rnasing program mikro / area, maka perlu merumuskan program dan kegiatan penunjang yang disusun secara sistematis, fokus dan berbasis prioritas Tahun 2020-2024 yang selaras dengan rencana strategis Kementerian Agama 2020-2024. Secara rinci program dan kegiatan tersebut adalah:
a.Sasaran I, Birokrasi yang Bersih, dan Akuntabel Sasaran Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel, didukung oleh program mikro (area perubahan), sebagai berikut:
1.Deregulasi Kebijakan Tingkat capaian program deregulasi kebijakan ditandai dengan dua indikator program yaitu Indeks Reformasi Hukum dan Indeks Kualitas Kebijakan. a) Indeks Reformasi Hukum Angka Indeks Reformasi Hukum diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh kementerian/Iembagaybadan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian. Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalarn periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannaya, melalui berbagai program penunjang, yaitu: 1) identifikasi dan pemetaan regulasi lingkup Kementerian Agama (menghilangkan overlapping peraturan), melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: identifikasi dan pemetaan regulasi lingkup Kemenag (menghilangkan overlapping peraturan); dan harmonisasi regulasi. 2) deregulasi aturan yang menghambat birokrasi, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: analisis deregulasi; dan menyusun regulasi yang berkualitas. b) Indeks Kualitas Kebijakan Angka Indeks Kualitas Kebijakan diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh kementeriarr/Iembagaybadan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian. Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannya, melalui berbagai program penunjang, yaitu: mendukung implementasi kebijakan); dan Kebijakan, (melakukan yang cukup untuk Dimensi Komunikasi komunikasi kebijakan (menyusun mendukung Dimensi Perencanaan Kebijakan, perencanaan yang tepat untuk implementasi kebijakan); Dimensi Kelembagaan, (mengimplemen tasikan kebijakan yang didukung oleh aspek kelembagaan yang baik); 3) Implementasi Kebijakan, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: untuk produk hukum Evidence-based, (menyusun kebijakan dengan didukung oleh basis datadan informasi yang valid dan dapat diandalkan); dan Compliance, (melakukan evaluasi memastikan bahwa penyusunan dan kebijakan tidak bertentangan dengan dan peraturan perundang-undangan). an tara lain: Forward Looking, (melakukan evaluasi kebijakan untuk memastikan bahwa kebijakan yang memiliki tujuan yang jelas dan berorientasi jangka panjang); Outward Looking, (melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibangun telah mepertimbangkan berbagai perspektif (internal maupun eksternal organisasi, nasional maupun internasional) dan memperhatikan dampak yang akan ditimbulkannya kepada berbagai pihak memiliki tujuan yang jelas dan berorientasi jangka panjang); Lesson Learn, (melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan yang disusun atas dasar evaluasi kebijakan terdahulu dan kebijakan memiliki instrumen evaluasi yang terintegrasi dengan kebijakan itu sendiri); Innovative, (melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibangun telah mempertimbangkan sejumlah alternatif lainnya dan memperhitungkan risiko dari setiap alterriatif); Kebijakan yang meliputi melalui kegiatan -kegiatan Proses Perencanaan Formulasi Kebijakan, 2) konsultasi publik terhadap isu dan assesment yang dilakukan. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja triwulanan; dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja tahunan. evaluasij penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannaya, melalui berbagai program penunjang, yaitu: 1) melakukan perencanaan terintegrasi dan perencanaan yang lintas sektor (collaborative and crosscutting), melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: menyusun Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama Tahun 2020-2024; menyusun Renstra Unit Kerja berdasarkan Renstra Kemenag; dan menyelaraskan kinerja unit kerja dengan kinerja instansi. 2) optimalisasi keterlibatan pimpinan dan seluruh penanggung jawab dalam perencanaan kinerja, pemantauan, dan evaluasi kinerja, serta pelaporan kinerja, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: menyusun Perjanjian Kinerja secara berjenjang sampai dengan level individu (eselon I s.d. pelaksana) . 3) peningkatkan kualitas pengelolaan kinerja, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: menyusun regulasi terkait manajemen kinerja; melakukan sosialisasi regulasi terkait manajemen kinerja; dan melakukan implementasi manajemen kinerja. 4) pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: hasilberdasarkandiukurSAKIPPredikat
2.Penguatan Akuntabilitas Tingkat capaian program Penguatan Akuntabilitas Kinerja ditandai dengan dua indikator program yaitu Predikat SAKIPdan Indeks Perencanaan.
a.Predikat SAKIP Evaluasi Kebijakan, (melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan telah dilakukan dengan cara dan indikator yang tepat serta terukur).
3.Penguatan Pengawasan Tingkat capaian program penguatan pengawasan ditandai dengan empat indikator program yaitu Indeks Maturitas SPIP, Indeks Kapabilitas APIP, Opini BPK dan Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa.
a.Indeks Maturitas SPIP Angka Indeks Maturitas SPIP diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannaya, melalui berbagai program penunjang, yaitu: 1) penguatan implementasi SPIP di seluruh bagian organisasi, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: membentuk satuan tugas SPIP (pusat dan satuan kerja); melakukan penilaian risiko strategis pusat dan satuan kerja; melakukan pengendalian risiko strategis pusat dan satuan kerja;
b.Indeks Perencanaan Angka Indeks Perencanaan diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh kemen terian / lembaga / badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian. Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannaya, melalui berbagai program penunjang, yaitu: 1) pengembangan dan pengintegrasian sistem informasi kinerja, perencanaan, dan penganggaran, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: penyusunan rencana kerja Kementerian Agama berbasis kebutuhan satuan kerja; implementasi aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA);dan penerapan perencanaan program dan kegiatan melalui e-planning; 2) penguatan implementasi value for money dalam rangka merealisasikan anggaran berbasis kinerja, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: pemantauan dan evaluasi perencanaan dan anggaran; dan tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi perencanaan dan anggaran. mengomunikasikan kegiatan pengendalian strategis pusat dan satuan kerja; melakukan pemantauan kegiatan pengendalian strategis pusat dan satuan kerja; melakukan penguatan lingkungan pengendalian satuan kerja; melakukan penilaian risiko operasional satuan kerja; melakukan pengendalian risiko operasional satuan kerja; mengomunikasikan kegiatan pengendalian operasional satuan kerja; melakukan pemantauan kegiatan pengendalian operasional satuan kerja; dan melakukan evaluasi internal implementasi SPIP. 2) penguatan efektivitas manajemen risiko, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: melakukan evaluasi implementasi spip satuan kerja; dan melakukan tindak lanjut hasil evaluasi implementasi SPIP satuan kerja. 3) penguatan efektivitas pengawasan lainnya, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: melakukan sosialisasi kebijakan tentang pengendalian gratifikasi; membentuk UPG pada satuan kerja; melakukan pengelolaan pelaporan gratifikasi; melakukan reviu pelaporan gratifikasi; melakukan evaluasi pengendalian gratifikasi; melakukan identifikasi dan penanganan benturan kepentingan pada satuan kerja; melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan pada satuan kerja; melakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi penanganan benturan kepen tingan pada satuan kerja; melakukan penanganan pengaduan masyarakat dan WBS; melakukan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dan WBS; dan melakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi penanganan pengaduan masyarakat dan WBS. Opini BPK diukur berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannaya, melalui berbagai program penunjang, yaitu penyusunan laporan keuangan yang sesuai kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: 1) menyajikan dan mengungkapkan (adequate disclosures) transaksi keuangan yang memadai; 2) melaksanakan anggaran dan pelaporan yang patuh terhadap terhadap peraturan perundang-undangan; 3) meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern melalui pengendalian intern atas pelaporan keuangan; 4) mengelola Barang Milik Negara (BMN)yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 5) menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasanJ pemeriksaanJ reviuJ evaluasi.
d.Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Angka Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh kementerianJlembagaJbadan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian. Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannya, melalui program: bimtekJ workshopJ sosialisasimelakukan kebijakan; dan melakukan audit berbasis risiko. 2) pemenuhan Rasio APIP (pemenuhan jumlah ideal aparatur pengawas), melalui pelaksanaan kegiatan Rekrutmen pegawai Inspektorat (calon auditor).
c.Opini BPK
b.Indeks Kapabilitas APIP Angka Indeks Kapabilitas APIP diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannaya, melalui berbagai program penunjang, yaitu: 1) peningkatan Kompetensi APIP, melalui kegiatan- kegiatan antara lain: melakukan Diklat kompetensi APIP; penyusunan perencanaan kebutuhan sdm pengelola barang dan jasa; dan pengembangan SDM pengelola barang dan jasa. 5) pemanfaatan sistem informasi dalam pengelolaan barang dan jasa dengan melakukan: penerapan sistem informasi pengelolaan barang dan jasa; dan pengembangan sistem informasi pengelolaan barang dan jasa.
e.Jumlah Satker Berpredikat WBKjWBBM Jumlah Satker Berpredikat WBKjWBBM diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional. Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannaya, melalui berbagai program penunjang, yaitu: 1) peningkatan jumlah satker WBK, melalui kegiatan- kegiatan an tara lain: melakukan pembinaan dan pendampingan satker ZI menuju WBK; melakukan evaluasi pembangunan ZI pada satuan kerja; dan pengelolaanpeningkatan manajemen pengadaan barang dan jasa; peningkatan manajemen penyedia barang dan jasa; peningkatan kualitas kinerja pengadaan barang danjasa;dan penerapan manajemen risiko pengadaan barang dan jasa. 3) penguatan kelembagaan pengelola barang dan jasa dengan melakukan: penguatan organisasi kelembagaan terkait pengelola barang dan jasa; dan optimalisasi tugas dan fungsi pengelola barang danjasa. 4) peningkatan SDM pengelola barang dan jasa dengan melakukan: 1) pengelolaan barang dan jasa sesuai aturan dengan melakukan: meningkatkan kualifikasi dan kompetensi SDMPBJ; dan meningkatkan kematangan UKPBJ. 2) penerapan manajemen tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan melakukan: agen . . movasi4) menyelenggarakan kompetisi perubahan Kementerian Agama. e) Pengembangan budaya kerja dan cara kerja yang adaptif dalam menyongsong revolusi industry 4.0, melalui kegiatan-kegiatan antara lain:
b.Sasaran II, Birokrasi yang Kapabel Sasaran Birokrasi yang Kapabel, didukung oleh program mikro (area perubahan), sebagai berikut:
1.Manajemen Perubahan Tingkat capaian program manajernen perubahan ditandai dengan satu indikator program yaitu Indeks Kepemimpinan Perubahan. Angka Indeks Kepemimpinan Perubahan diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh kementeriarr/ lembagaj'badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian. Untuk memperoleh angka indeks tersebut perlu ditentukan strategi pencapaiannaya, melalui berbagai program penunjang, yaitu: a) Penguatan Moralitas dan Akuntabilitas Individual, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: 1) internalisasi nilai-nilai organisasi; dan 2) internalisasi nilai-nilai budaya integritas. b) Penguatan Moralitas dan Akuntabilitas Sosial, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: 1) melakukan dialog internal secara vertikal dan horizontal; dan 2) melakukan dialog eksternal dengan stakeholder. c) Penguatan Moralitas dan Akuntabilitas Institusional, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: 1) internalisasi nilai-nilai wawasan kebangsaan; 2) internalisasi nilai-nilai budaya kerja organisasi; dan 3) transparansi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). d) Pengembangan dan Penguatan peran agen perubahan dan role model, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: 1) membentuk dan menetapkan agen perubahan; 2) melakukan pemantauan dan evaluasi program kerja agen perubahan; 3) melakukan diklat agen perubahan Reformasi Birokrasi; dan pelaksanaan dan pelaporan PMPRBdan PMPZI. 2) peningkatan jumlah satker WBBM, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: melakukan pemantauan dan evaluasi satker WBK;dan melakukan audit khusus satker WBK.
2.Penataan dan Penguatan Organisasi Tingkat capaian program penataan dan penguatan organisasi ditandai dengan satu indikator program yaitu Indeks Kelembagaan. Angka Indeks Kelembagaan diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian. Untuk memperoleh angka indeks terse but perlu ditentukan strategi pencapaiannaya, melalui berbagai program penunjang, yaitu:
a.Asessment organisasi berbasis kinerja, melalui kegiatan- kegiatan an tara lain: 1) melakukan evaluasi kelembagaan satker; dan 2) melakukan evaluasi Integritas organisasi.
b.Restrukturisasi (penyederhanaan) kelembagaan berdasarkan hasil asesmen, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: 1) melakukan transformasi kelembagaan Kementerian Agama, yaitu: 1) peningkatan kompetensi Teknologi Informasi Komunikasi (TIK); 2) penggunaan e-office; 3) pengimplementasi Flexible Working Space (FWS). f) Penguatan Pokja RB, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: 1) menyusun KMA tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kemenag (harmonisasi KMANo. 186 Tahun 2017 dan KMANo. 536 Tahun 2018); 2) membentuk Tim Reformasi Birokrasi Kemenag (Revisi KMA Nomor 158 Tahun 2017 ten tang Tim Reformasi Birokrasi Kemenag; 3) menyusun Roadmap RB 2020-2024; 4) melakukan Sosialisasi Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024; 5) melakukan rapat koordinasi Pokja Reformasi Birokrasi Kementerian Agama; 6) melakukan sosialisasi Implementasi Reformasi Birokrasi melalui berbagai media; 7) melakukan evaluasi atas pelaksanaan program kerja Reformasi Birokrasi sesuai Roadmap secara berkala; 8) melakukan pelaporan capaian masing-rnasing Pokja RB; dan 9) melakukan evaluasi Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024. Kernenterian Agama; menyusun rancangan KMA tentang pedoman penempatan jabatan pelaksana pada satuan kerja Kementerian Agama; dan PMA tentang Pelaksana pada rancangan jabatan koordinasi penyusunanj peta jabatan, Anjab, ABK pada melakukan pembahasan UPf lainnya; menyusun nomenklatur penyusunanj Anjab, ABK pada penyusunanj Anjab, ABK pada koordinasi penyusunanj peta jabatan, Anjab, ABK pada menyusunj membahas rancangan KMA ten tang pembentukan KUAKecamatan; menyusunjmembahas rancangan KMA tentang Penegerian Madrasahj satuan pendidikan keagamaan; melakukan pembahasan unit eselon I; melakukan koordinasi pembahasan peta jabatan, instansi vertikal; melakukan koordinasi pembahasan peta jabatan, PfKN; menyusun grand disain organisasi Kementerian Agama (hasil pemetaan mandatory dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi); menyusunj membahas rancangan PMA ten tang Ortaker kantor pusat dan bagan struktur orgamsasi; menyusunj membahas rancangan PMA ten tang Ortaker Instansi vertikal dan bagan struktur orgarusasr; menyusunj membahas rancangan PMA ten tang Ortaker PfKN dan bagan struktur organisasi; menyusunj membahas rancangan PMA ten tang Ortaker UPf lainnya dan bagan struktur organisasi; menyusunjmembahas rancangan Perpres tentang perubahan bentuk PfKN (Sekolah Tinggi ke Institut dan dari Instutir ke Universitas); menyusunjmembahas rancangan PMA penegerian PfKN; menyusunjmembahas rancangan PMA tentang Penyempurnaan Ortaker Kemenag, instansi vertikal, PfKN, dan UPf lainnya; 6) melakukan evaluasi jabatan pada UPT lainnya; 7) melakukan evaluasi kelembagaan pada unit eselon I; 8) melakukan evaluasi kelembagaan pada instansi vertikal; 9) melakukan evaluasi kelembagaan pada PTKN 10) melakukan evaluasi kelembagaan pada UPT lainnya; 11) melakukan evaluasi kesehatan organisasi unit eselon I, instansi vertikal, PTKN, dan UPT lainnya, yaitu: 12) menyusun/membahas rancangan PMA tentang kelas jabatan pada unit eselon I; 13) menyusurr/rnembahas rancangan PMA tentang kelas jabatan pada instansi vertikal; Faktorinformasi Faktorinformasimenyusun / membahas Jabatan Pelaksana; dan menyusun/ membahas Jabatan Fungsional.
c.membentuk struktur organisasi yang tepat fungsi, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: 1) melakukan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi orgamsasi; 2) melakukan evaluasi kesehatan organisasi; 3) melakukan evaluasi jabatan pada unit eselon I; 4) melakukan evaluasi jabatan pada instansi vertikal; 5) melakukan evaluasi jabatan pada PTKN; yaitu: melakukan Analisis / pembahasan kebutuhan organisasi baru/ perubahan bentuk; menyusun / membahas naskah akademik organisasi baru/ perubahan bentuk; menyusun / membahas struktur orgarusasi baru/ perubahan bentuk; melakukan koordinasi penyusunan/ pembahasan Jabatan Fungsional baru; melakukan koordinasi penyusunan regulasi pasca persetujuan Jabatan Fungsional baru; menyusuri/ membahas informasi Faktor J abatan Struktural; kelembagaan,2) penyusunan/ Fungsional di melakukan koordinasi pembahasan ABK Jabatan Kementerian Agama. melakukan penguatan kapasitas tindak lanjut dan pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen SPBE. penerapan 16) menyusunj membahas rancangan PMA tentang tunjangan kinerja Kementerian Agama; dan 17) menyusunjmembahas rancangan KMA tentang hubungan kerja dan koordinasi an tara JPT dengan Jabatan Fungsional.
3.Penataan Tata Laksana Tingkat capaian program penataan dan penguatan organisasi ditandai dengan empat indikator program yaitu Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Indeks Pengawasan Kearsipan, Indeks Pengelolaan Keuangan dan Indeks Pengelolaan Aset.
a.Indeks SPBE Angka Indeks SPBE diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh kemen terian j lembagajbadan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian. Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannya, melalui berbagai program penunjang, yaitu: 1) Penerapan Tata Kelola SPBE, melalui kegiatan- kegiatan antara lain: pembentukan Tim Pengarah SPBE; pembentukan Rencana Induk SPBE; pembentukan Proses Bisnis Terintegrasi; pembentukan Rencana Kerja Tahunan Perencanaan dan Penanggaran TIK; pengoperasian Data Centre; integrasi Sistem Aplikasi; penggunaan Aplikasi Umum 8erbagi Pakai. 2) Penerapan Manajemen SPBE, melalui kegiatan- kegiatan an tara lain: penyusunan regulasi tentang Manajemen SPBE; sosialisai regulasi ten tang Manajemen SPBE; Penerapan manajemen SPBE; pemantauan dan evaluasi manajemen SPBE; 14) menyusunj membahas rancangan PMA tentang kelas jabatan pada PTKN; 15) menyusunj membahas rancangan PMA tentang kelas jabatan pada UPT lainnya; penerapan Digital Signature; penerapan e-office; penggabungan perizinan pelayanan publik ke Online Single Submission (08S) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);dan penggunaan Prinsip Single Sign On (880) aplikasi.
b.Indeks Pengawasan Kearsipan Angka Indeks Pengawasan Kearsipan diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian. Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannaya, melalui berbagai program penunjang, yaitu: 1) Implementasi Manajemen Kearsipan Modern dan Handal (dari manual ke digital), melalui kegiatan- kegiatan antara lain: pemanfaatan Sistem Tata Naskah Dinas Elektronik (STANDEL);dan pengembangan fiture tracking surat masuk pada STANDEL. 2) Pengelolaan arsip sesuai aturan, melalui kegiatan- kegiatan an tara lain: melakukan evaluasi pengelolaan arsip secara berkala; dan melakukan tindak lanjut hasil evaluasi pengelolaan arsip. 3) Implementasikan digitalisasi arsip, melalui kegiatan- kegiatan an tara lain: 3) Penerapan Layanan SPBE melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: penerapan Layanan Naskah Dinas Elektronik; penerapan Layanan Manajemen Kepegawaian; penerapan Layanan Manajemen Perencanaan; penerapan Layanan Sistem Penganggaran; penerapan Layanan Manajemen Keuangan Terintegrasi; penerapan Layanan Manajemen Kinerja; dan penerapan Layanan Sistem Pengadaan secara Elektronik. 4) Integrasi pemanfaatan IT dalam tata kelola pemerintahan, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: pemanfaatan Sistem Elektonik Arsip E-Arsip; dan pengembangan fiture saving dan publish dokurnen pada STANDEL. 4) Penguatan implementasi keterbukaan informasi publik, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi publik; tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik; pembangunan PPID Mobile; dan pengembangan website PPID 5) Pengembangan proses bisnis instansi dan unit, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: menyempurnakan Peta Proses Bisnis Instansi dan Unit; melaksanakan workshop/ sosialisasi/ konsultasr/bimtek Peta Proses Bisnis Instansi dan Unit; melakukan evaluasi Peta Proses Bisnis; dan menyelaraskan Proses bisnis dengan pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja. 6) Penyelarasan Proses bisnis dan SOP, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: inventarisasi judul Standar Operasional Prosedur yang selaras dengan Peta Proses Bisnis; dan menyusun Standar Operasional Prosedur yang selaras dengan Peta Proses Bisnis.
c.Indeks Pengelolaan Keuangan Angka Indeks Pengelolaan Keuangan diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh kementeriarr/Iernbagaybadan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian. Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannaya, melalui Pengelolaan keuangan secara tepat dan sesuai aturan, dengan melakukan: 1) Sosialisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA);dan 2) Optimalisasi Pengelolaan Anggaran berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
d.Indeks Pengelolaan Aset Angka Indeks Pengelolaan Aset diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh kementerianjlembagajbadan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian. Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannya, melalui berbagai program penunjang, yaitu: 1) Pengelolaan atas aset sesuai dengan kaedah dan aturan yang berlaku, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: utilisasi barang milik negara; menyusun pelaporan barang milik negara yang berkualitas; dan melaksanakan sertifikasi barang milik negara. 2) Peningkatan program manajemen pengelolaan barang milik negara yang meliputi: menyusun perencanaan dan kebutuhan penganggaran; melakukan pengadaan barang sesuai ketentuan; penggunaan BMN; pemanfaatan BMN; pengamanan dan pemeliharaan BMN; melakukan penilaian BMN; memproses pemindahtanganan BMN; melakukan pemusnahan BMN; melakukan penghapusan BMN; melakukan penatausahaan BMN; dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMN.
4.Penataan Sistem Manajemen SDM Tingkat capaian program Penataan Sistem Manajemen SDM ditandai dengan tiga indikator program yaitu Indeks Profesionalitas ASN, Indeks Merit System, Indeks Tata Kelola Manajemen ASN.
a.Indeks Profesionalitas ASN Angka Indeks Profesionalitas ASN diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kementerianj Lembagaj Badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian. Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan perlu menyesuaikan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedispilinan ASN dalam melaksanakan tugas jabatan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannya, melalui penerapan prinsip-prinsip manejemen ASN secara profesional, melalui kegiatan- kegiatan antara lain: 1) pengukuran Indeks Profesionalitas ASN; 2) meningkatkan kualifikasi ASN; 3) melakukan Pengembangan Kompetensi ASN; 4) pembangunan sistem pengendalian dan monitoring pengelolaan disiplin pegawai ASN; dan 5) penerapan sistem pengendalian dan monitoring pengelolaan disiplin pegawai ASN.
b.Indeks Merit System Angka Merit System diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh kementeriarr/Iernbaga/ badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian. Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannya, melalui implementasi manajemen ASN berbasis merit system, melalui kegiatan- kegiatan antara lain: 1) menyusun kamus dan Standar Kompetensi Jabatan; 2) reviu Standar Kompetensi Jabatan; 3) menyusun perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja; 4) melaksanakan seleksi dan promosi pada jabatan secara terbuka; 5) mengembangkan laboratorium assesment centre pada 34 provinsi; 6) mengembangkan sistem manajemen talenta (talent pools; 7) melakukan Pemetaan Kompetensi Melalui Uji Kompeten; 8) membangun sistem manajemen karier; 9) penerapan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN; 10) pemantauan dan evaluasi Penerapan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN; 11) menyusun perencanaan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja; 12) menyediakan advokasi dan perlindungan kepada pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; 13) melakukan Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional; 14) penyusunan Kurikulum Pelatihan berbasis Kompetensi; 15) melakukan penguatan Asesor SDM Aparatur Kementerian Agama; 16) menyusun penetapan ukuran kinerja individu; 17) penilaian kinerja ASN secara berkala melalui aplikasi manajemen kinerja; 18) melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja individu secara berkala; 19) penguatan implementasi Reward and Punishment berdasarkan kinerja; 20) mengembangkan nilai-nilai penegakan integritas ASN; 21) sosialisasi Regulasi Standar dan Prosedur Asesmen Kompetensi; 22) pemantauan dan evaluasi Kinerja berdasarkan hasil Asesmen dan Pola Karir; dan 23) tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi kinerja berdasarkan hasil Asesmen dan Pola Karir.
c.Indeks Tata Kelola Manajemen ASN Angka Indeks Tata Kelola Manajemen ASN diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh kementeriarr/Iembagaybadan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian. Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannya, melalui berbagai program penunjang, yaitu: 1) Pemetaan Jabatan dan Redistribusi Pegawai melalui kegiatan-kegiatan antara lain: menyusun Regulasi Standar dan Prosedur Pengangkatan PPPK; menyusunan Proyeksi dan Perhitungan Formasi Kebutuhan ASN (PNS dan PPPK); melaksanakan Pengadaan ASN (PNS dan PPPK); penerapan Aplikasi SKB yang fokus pada Moderasi Agama dan wawasan Kebangsaan; dan penerapan Redistribusi Pegawai. 2) Seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi telah dilaksanakan, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: penetapan Regulasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
c.Sasaran III, Pelayanan Publik yang Prima Sasaran Pelayanan Publik yang Prima, didukung oleh program mikro (area perubahan), yaitu Penigkatan Kualitas Layanan Publik. Tingkat capaian program Penguatan Pelayanan Publik ditandai dengan dua indikator program yaitu Indeks Pelayanan Publik dan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat.
1.Indeks Pelayanan Publik Angka Indeks Pelayanan Publik diukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh kementeriarr/Iembaga/ badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian. Untuk mencapai nilai indeks yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannaya, melalui berbagai program penunjang, yaitu:
a.Penguatan implementasi kebijakan bidang pelayanan publik (Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, SKM), melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: Pensiun. 4) Pemanfaatan IT dalam manajemen ASN, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: pengembangan SIMPEGVersi 5.0; pengembangan sistem aplikasi layanan kepegawaian yang terintegrasi dengan SIMPEG integrasi data kepegawaian; pemetaan data kebutuhan pegawai; pemutakhiran, verifikasi dan validasi data kepegawaian; penataan naskah kepegawaian; digitalisasi naskah kepegawaian; sosialisasi, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan SIMPEG, sistem aplikasi layanan kepegawaian dan integrasi data kepegawaian; dan penyusunan profil ASN. PersiapanMasa menyelenggarakan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. 3) Peningkatan Layanan Administrasi Kepegawaian, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: peningkatan layanan Mutasi Pegawai; peningkatan layanan Asesmen SDM Aparatur; melakukan Peningkatan sarana dan prasarana Asessmen Center, melakukan Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan melakukan Pembinaan kebijakandan Zatau3) melaksanakan regulasi perbaikan pelayanan; dan 1) menyusun dan menetapkan Keputusan Sekjen tentang Penetapan Layanan Informasi Publik, dan Pengaduan Masyarakat pada Pelayanan Terpadu Kementerian Agama (PTSP); 2) menyusunan regulasi Kebijakan Pelayanan PTSP pada seluruh satuan kerja; 3) menyusun Keputusan Sekjen tentang Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat pada PTSP; 4) membentuk dan melaksanakan Forum Komunikasi Pengelola Pengaduan Masyarakat pada PTSP; 5) menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada PTSP Kementerian Agama; 6) menyusun SOP Layanan Informasi Publik, Pengaduan masyarakat. 7) melaksanakan pembinaan petugas pelayanan publik; dan 8) menyediakan saran a prasarana pelayanan publik
b.Pengembangan dan pengintegrasian sistem informasi pelayanan publik dalam rangka peningatan akses publik dalam rangka memperoleh informasi pelayanan, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: 1) melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)Kemenpan RB; 2) membangun dan mengembangkan sistem informasi pelayanan PTSP yang terintegrasi dengan SIPP; 3) melaksanakan Input data Standar Pelayanan, Survey kepuasan masyarakat, berita terkini tentang layanan, indeks pelayanan, dan pengaduan layanan; dan 4) mengolah dan menyampaikan informasi pelayanan publik melalui sistem informasi PTSP dan SIPP.
c.Pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara terpadu, tuntas dan berkelanjutan dalam rangka memberikan akses kepada publik dalam mendapatkan pelayanan yang baik, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: 1) menghimpun dan mengolah data pengaduan pelayanan publik; 2) menyusun regulasi dan/ atau kebijakan perbaikan pelayanan publik sebagai tindak lanjut pengaduan pelayanan; 1) melaksanakan kompetisi inovasi pelayanan publik; dan 2) pemberian Penghargaan bagi pemenang kompetisi.
f.Pengembangan sistem pelayanan dengan mengintegrasikan pelayanan pusat, daerah dan bisnis dalam Mal Pelayanan Publik, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: 1) membangun sistem informasi pelayanan pada Mall Layanan Publik; 2) menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Mall Layanan Publik; dan 3) menyediakan sarana prasarana pelayanan publik pada Mall Layaanan Publik.
2.Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Survey atas kepuasan masyarakat dilakukan oleh kementeriarr/Jembaga/badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian. Untuk mencapai hasil survey yang telah ditargetkan dalam periode tertentu, perlu ditentukan strategi pencapaiannya, melalui berbagai program penunjang, yaitu: a) pengukuran kepuasan masyarakat secara berkala, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: 1) melaksanakan survey pelayanan publik pada seluruh satker yang memberikan pelayanan; 2) publikasi hasil survey melalui media; dan 3) melakukan tindak lanjut hasil survey. elektroniksistem3) mengevaluasi pelaksanan pelayanan publik.
e.Penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan inovasi pelayanan publik dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui kegiatan-kegiatan an tara lain: 4) melakukan input data penyelesaian pengaduan pelayanan publik pada sistem informasi PTSP dan SIPP dengan SIPP (LAPOR).
d.Peningkatan pelayanan publik berbasis elektronik dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan terjangkau, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: 1) membangun dan mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik pada masing masing PTSP; 2) memanfaatkan sistem elektronik dalam pelaksanaan pelayanan; dan D. QUICK WINS Quick Wins dimaknai sebagai kemenangan atau keberhasilan yang cepat. Tujuan dari Quick Wins adalah adanya sebuah tindakan atau action yang bisa segera mendatangkan sebuah kemenangan dan keberhasilan, di mana kemenangan tersebut mampu mendorong kemenangan selanjutnya. Quick Wins dalam kerangka strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan Program percepatan dalam bentuk inisiatif kegiatan yang menggambarkan percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kernenterian Agama. Quick Wins dapat digolongan dalam dua kategori, yaitu Quick Wins Mandatory dan Quick Wins Mandiri. Pada tahun pertama (2020) pelaksanaan Reformasi Birokrasi periode 2020-2024 dan maksimal pada tahun kedua, telah ditetapkan Quick Wins Mandatory yaitu Penyederhanaan Birokrasi. Penyederhanaan birokrasi ini dilakukan dengan melakukan penyetaraan jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksanan ke dalam jabatan fungsional. Dalam rangka menambah Quick Wins selain penyederhanaan birokrasi pada tahun pertama dan kedua, maka Kementerian Agama menetapkan Quick Wins, sesuai dengan isu strategis, karakter organisasi, serta sumber daya. Berikut ini penetapan Quick Wins Kementerian Agama, yaitu: b) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pelayanan publik secara berkala, melalui kegiatan- kegiatan antara lain: 1) menyusun bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pelayanan publik; 2) melaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pelayanan publik secara berkala; dan 3) menyempurnakan regulasi darr/ atau kebijakan pelayanan publik (SP, Maklumat, dll). c) Mendorong satker untuk melaksanakan survei kepuasan masyarakat, melalui kegiatan-kegiatan antara lain: 1) melakukan sosialisai Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 ten tang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; 2) melakukan survey kepuasan masyarakat; 3) menyusun rencana aksi tindak lanjut hasil survey; dan 4) menindaklanjuti hasil survei kepuasan masyarakat. Sasaran Peta Besar Unit Tahun No Reformasi Area Perubahan 2020-2024 Quick Wins Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 Birokrasi 1 Birokrasi 1 Penataan - - - - - - I yang Bersih Peraturan dan Perundang- Akuntabel Undangan 2 Penguatan Pelaksanaan Transparansi Bantuan sosial Ditjen - -.J - - - Akuntabilitas Program dan Bimas Islam Kinerja Anggaran yang tepat sasaran Transparansi Bantuan sarana Ditjen - -.J - - - dan prasarana Bimas Islam Sertifikasi Tanah Wakaf Ditjen - - - - -.J terdampak PSN Bimas Islam (Pendam pingan) 3 Penguatan Pengelolaan Implementasi WBS Terintegrasi Inspektorat - -.J - - - Pengawasan Keuangan KPK Jenderal yangAkuntabel dan KinerjaberbasisOutcome Audit Syariah: Remote Inspektorat - - -.J - - .. Pengewasan Berbasis TIK Jenderal Tabel4.3 Quick Wins Mandiri Kementerian Agama 2020-2024 Sasaran Peta Besar Unit Tahun No Reformasi Area Perubahan 2020-2024 Quick Wins Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 Birokrasi Manajemen Risiko Berbasis Inspektorat - - - ..J - ISO 31000 2018 Jenderal SMART3 in 1: GRC Inspektorat - - - - ..J (Governance, Risk, Control) Jenderal 2 Birokrasi 1 Manajemen Perubahan Optimalisasi peran penyuluh Ditjen - - ..J - - yang Perubahan Pola Pikir dan agama Bimas Islam Kapabel Budaya 2 Penataan dan Penyederhanaa Pembentukan Perwakilan BPJPH - ..J - - - Penguatan n Organisasi BPJPH di Daerah Organisasi Birokrasi 3 Penataan Tata Implementasi Tanda Tangan Elektronik Ditjen - ..J - - - Laksana Peta Proses Pendidikan Islam Pendis Bisnis, SOP, dan Standar Pelayananyang Adaptifdan Galir(Agile) Pembangunan Gateway / Setjen ..J - - - - Penghubung Pelayanan Online Single Submission (OSS) BKPM Pembangunan Gateway/ Setjen ..J - - - - Penghubung Pelayanan Sertifikat Elektronik TID Digital I No Sasaran Peta Besar Unit Tahun Reformasi Area Perubahan Quick Wins 2020-2024 Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 Birokrasi Integrasi Data Layanan Ditjen Ditjen -v Bimas Kristen Bimas - - - - Kristen Pelaksanaan perencanaan Ditjen melalui e-Planning Ditjen Bimas - -v - - - Bimas Kristen Kristen Percepatan layanan melalui Ditjen -v Tanda Tangan Digital Bimas - - - - Hindu Disposisi Digital Ditjen -v Bimas - - - - Hindu Digital Arsip Ditjen -v Bimas - - - - Hindu 4 Penataan Peningkatan Pembangunan SDM Leaming Balitbang - - - - --J Sistem Kompetensi center Kementerian Agama. Diklat Manajemen SDM Aparatur SDM Pennetapan Standar Penyuluh Ditjen Agama Kristen Bimas - - -v - - Kristen 3 Pelayanan 1 Peningkatan Integrasi dan Percepatan Pengesahan Tarif BPJPH --J - - - - Publik yang Kualitas Akselerasi Halal Sasaran Peta Besar Unit Tahun No Reformasi Area Perubahan 2020-2024 Quick Wins Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 Birokrasi Prima Layanan Sistem Publik InformasiLayananPublik Sistem Informasi Halal/Digital BPJPH - ~ - - - Halal I Percepatan MoU dengan BPJPH - --J - - - Lembaga Halal Luar Negeri I Layanan Halal Mobile BPJPH - - --J - - Market Placement Produk Halal BPJPH - - ~ - - I Pusaka Sakinah Online Ditjen - - - - --J I (Konsep Ruang Guru) Bimas Islam Manasik Haji Online Ditjen PHU --J - - - - I Fasilitas Katering Sepanjang Ditjen PHU - ~ - - - Musim Haji I Siskohat Mobile Ditjen PHU - - - - --J I Pendaftaran Haji Reguler online Ditjen PHU - --J - - - Digitalisasi Dokumen Haji Ditjen PHU - --J - - - RegulerMarket Placement Pelayanan Ditjen PHU - - --J - - Asrama Haji Perizinan Haji Khusus dan Ditjen PHU ~ - - - - Umrah Online Mobile Manasik: Services Ditjen PHU - - --J - - Pembangunan ePJJ pada Balitbang - ~ - - - Sasaran Unit Tahun No Reformasi Area Perubahan Peta Besar Quick Wins 2020-2024 Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 Birokrasi seluruh satker kediklatan Diklat Penilaian buku pendidikan dan Balitbang ..J - - - - pembangunan OJS (open Diklat journal system) pada seluruh satkerOptimalisasi pelayanan publik Balitbang - - ..J - - pentashihan dan AI Qur'an Diklat androidOptimalisasi pelayanan Balitbang - - - ..J - museum bayt Al Qur'an Diklat Penyajian Informasi Statistik Ditjen - ..J - - - Pendidikan Islam melalui EMIS Pendis DashboardPenggunaan teknologi baru Ditjen - ..J - - - dalam Sistem informasi Pendis pendataan pend. Islam (EMIS New Generation)Pendataan Pendidikan Islam Ditjen - ..J - - - me1alui Education Management Pendis Information System (EMIS) Pelayanan Permohonan Sekjen ..J Rekomendasi Orang Asing Berbasis Online Program Indonesia Pin tar (PIP) DitjenPendis Sasaran Peta Besar Unit Tahun No Reformasi Area Perubahan Quick Wins 2020-2024 Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 Birokrasi Pembelajaran Jarak Jauh Ditjen " melalui e-learning madrasah Pendis Pengembangan Sistem Ditjen " Informasi Ketenagaan Pendis Pesantren (SIKAP) Penilaian angka kredit bagi guru Ditjen " & pengawas madrasah (golIVa Pendis ke IVb) berbasis aplikasi (e PAK Rupawan)E jurnal guru & pengawas Ditjen " madrasah Pendis Pend irian PTKIS Baru dari Ditjen " Manual ke Online Pendis Percepatan pembentukan Ditjen " Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Pendis KeagamaanMadrasah reform - Realizing Ditjen " Education's Promise Madrasah Pendis Education Quality Reform (REP-MEQR) - Komponen 1 - Pelaksanaan sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional dan pemberian dana bantuan ke Madrasah Sasaran Peta Besar Unit Tahun No Reformasi Area Perubahan Quick Wins Birokrasi 2020-2024 Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 Madrasah reform - Realizing Ditjen ...J Education's Promise Madrasah Pendis Education Quality Reform (REP-MEQR) - Komponen 2 - Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI)dan untuk siswa kelas 4 MI secara sensus nasional Madrasah reform - Realizing Ditjen ...J Education's Promise Madrasah Pendis Education Quality Reform (REP-MEQR) - Komponen 3 - Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Madrasah reform - Realizing Ditjen ...J Education's Promise Madrasah Pendis Education Quality Reform (REP-MEQR) - Komponen 4 -Penguatan sistem untuk mendukung pengembangan kualitasPelayanan Pemberian bantuan Ditjen - - - secara online Bimas - ,j Kristen Sasaran Peta Besar Unit Tahun No Reformasi Area Perubahan Quick Wins I Birokrasi 2020-2024 Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 Pelayanan Pemberian Ditjen - - - - Rekomendasi secara online Bimas .y dengan digital signature Kristen Pelayanan Perpanjangan izin Ditjen - - - - secara online dengan digital Bimas .y signature Kristen Penilaian angka kredit dosen Ditjen - - - - Perguruan Tinggi Keagmaan Bimas .y Kristen Swasta (PTKKS) Kristen melalui aplikasi e-Jafung Penggunaan Digital Library Ditjen - - - pada Perguruan Tinggi Bimas - .y Keagamaan Kristen Negari Kristen Penerapan Seleksi Nasional Ditjen - - - - (Selnas) pada PTKKN Bimas .y Kristen Pembelajaran Jarak Jauh Ditjen - - - - (PJJ) / e-Learning pada PTKKN Bimas .y Kristen Bergabung dalam Indonesia Ditjen - - - One Search Bimas - .y Kristen Penerapan Registrasi Ulang Ditjen - - - pada PTKKN secara online Bimas .y - Kristen Sasaran Peta Besar Unit Tahun No Reformasi Area Perubahan Quick Wins 2020-2024 Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 Birokrasi Pelayanan Mimbar Kristen Ditjen " Kementerian Agama BimasKristen Percepatan Layanan Ditjen " Pendaftaran Rumah Ibadah Bimas dan Lembaga Keagamaan Hindu E-Pasraman Ditjen .y BimasHindu E-BOOK Keagamaan Hindu Ditjen .y BimasHindu SIPENA (Sistem Informasi Ditjen .y Penyuluh Agama Buddha) BimasBuddha SIPEKA (sistem Informasi Ditjen .y Pendidikan Keagamaan Bimas Buddha) Buddha Reformasi Birokrasi disampaikan paling lambat akhir bulan Februari laporan implementasi kepada Menteri Agama tahun berikutnya. c. E. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
1.Pemantauan
a.pemantauan dilakukan untuk memastikan semua aktifitas kegiatan Reformasi Birokrasi berjalan dengan lancar dan dicatat dengan baik. Pemantauan dilaksanakan bertujuan untuk: 1) mendapatkan informasi yang tepat terhadap pelaksanaan program dan kegiatan ReformasiBirokrasi; 2) mengetahui perkembangan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi bila dikaitkan dengan rencana yang telah disusun; 3) mendorong terciptanya transparansi dalam proses pelaksanaan program ReformasiBirokrasi; dan 4) memperbaiki proses pelaksanaan program.
b.pemantauan dilakukan secara berkala oleh masing-masing Pokja paling sedikit enam bulan sekali berdasarkan program kerja tahunan Pokja; dan
c.program kerja tahunan Pokja disusun setiap awal tahun anggaran dengan mengacu pada Roadmap RB;
2.Evaluasi
a.evaluasi Roadmap dilakukan oleh Tim Reformasi Birokrasi paling sedikit sekali dalam satu tahun;
b.evaluasi berisi analisis hasil monitoring yang menguraikan faktor penyebab ketidaktercapaian masing-masing kegiatan sesuai dengan program kerja;
c.hasil pemantauan dan evaluasi harus menghasilkan rencana aksi yang memuat uaraian rencana aksi, penanggung jawab dan alokasi waktu;
d.seluruh rencana aksi harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu berlakunya program kerja (tahun berjalan); dan
e.program/kegiatan yang tidak tercapai/tidak terlaksana dalam tahun berjalan harus dimasukkan dalam prioritas program kerja tahun berikutnya.
3.Pelaporan
a.laporan pelaksanaan Roadmap pada dasarnya merupakan laporan implementasi Reformasi Birokrasi Kementerian Agama, yang dilakukan secara berkala setiap tahun sekali;
b.laporan implementasi Reformasi Birokrasi antara lain berisi capaian masing-masing area perubahan, faktor pendukung keberhasilan, faktor penyebab kegagalan, dan rencana solusi yang akan dilakukan; dan Dalam rangka mengkordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama akan menetapkan Keputusan Menteri tentang Tim Reformasi Birokrasi. Tim Reformasi Birokrasi berperan melakukan pengelolaan Reformasi Birokrasi agar seluruh rencana aksi/program kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan jadwal yang telah ditentukan. Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Agama terdiri atas:
1.Pengarah;
2.Pelaksana;
3.Asesor /Tim Penilai Internal (TPI);
4.Ketua Kelompok Kerja (Pokja);
5.Sekretaris Pokja;
6.Anggota Pokja; dan
7.Sekretariat Pokja. Secara rinci tugas masing-masing Angoota Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Agama adalah:
1.Pengarah Pengarah telah ditetapkan adalah Menteri Agama yang bertugas:
a.memberikan arahan dan kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2020-2024;
b.mengendalikan dan mensupervisi secara berkala pelaksanaan Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2020-2024; dan
c.melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara berkala dan berkelanjutan.
2.Pelaksana Tim Pelaksana terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Ketua adalah Sekretaris J enderal, Wakil Ketua adalah Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana dan Anggota adalah seluruh Pejabat Eselon I Pusat, yang bertugas:
a.menyusun Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2020-2024 mengacu pada Roadmap Reformasi Birokrasi Nasional dan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020- 2024;
b.menyusun program kerja tim, mengacu pada Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Agama;
c.mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan zona integritas pada satuan kerja/ atau unit pelaksana teknis Kementerian Agama;
d.memonitor / Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi (Pokja RB) secara berkala; BABV MANAJEMENPELAKSANAANREFORMASIBIROKRASI KEMENTERIANAGAMA2020-2024
e.memantau tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi pada masing-masing Pokja RB;
f.menyusun rencana tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kernenterian Agama;
g.melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala pelaksanaan rencana tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerja masing-masing;
h.melakukan submit hasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)Kementerian Agama secara tepat waktu;
1.menetapkan pilot project satuan kerja berpredikat WBK dan WBBM; dan J. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri.
3.Asesor jTim Penilai Internal (TPI) Asesor jTim Penilai Internal terdiri Penanggung Jawab, Koordinator dan Anggota. Penanggung jawab adalah Inspektur Jenderal, Koordinator adalah Sekretaris Inspektorat Jenderal, Anggota adalah Inpektur Wilayah I, Inspektur Wilayah II, Inspektur Wilayah III, Inspektur Wilayah IV, dan Pegawai Inspektorat Jenderal, yang bertugas:
a.Dalam pelaksanaan PMPRB, Asesor jTPI mempunyai tugas: 1) melakukan penilaian mandiri (self assessment) terhadap pelaksanaan PMPRB unit eselon I pusat dan satuan kerja/UPT yang ditunjuk sebagai sampel evaluasi; 2) melakukan peningkatan kompetensi Tim Asesor PMPRB; 3) mengoordinasikan pelaksanaan PMPRB Kementerian Agama; 4) memperbarui data profil sebelum melakukan penilaian; 5) melakukan reviu terhadap kertas kerja Asesor sebelum menyusun kertas kerja instansi; 6) meng-input data hasil PMPRB dari kertas kerja ke dalam aplikasi PMPRB online dan menyampaikanjmensubmit kepada kepada Menteri c.q. Sekretaris Jenderal.;
b.Dalam pelaksanaan PMPZI, Asesor jTPI mempunyai tugas: 1) melakukan penilaian mandiri (self assessment) terhadap Satuan KerjajUPT hasil penilaian pendahuluan Tim Penilai Unit Eselon I yang menjadi pilot project dalam rangka memperoleh predikat Menuju WBK atau WBBM. 2) melaporkan hasil penilaian kepada Menteri tentang Satuan KerjajUPT yang memenuhi syarat untuk diusulkan penilaian kepada TPN; 3) menyampaikan rekomendasi kepada Menteri terhadap kelayakan Satuan KerjajUPT untuk mendapat predikat Menuju WBK/atau Menuju WBBM; 4) melakukan submit PMPZIkepada TPN secara online;dan 5) melakukan pemantauan secara berkala terhadap Satuan KerjajUPT yang telah mendapat predikat Menuju WBKjWBBM dan melaporkannya kepada Menteri. . . masmg-masmg;
10.menyajikan data dukung dan informasi yang akurat dalam kegiatan PMPRB sesuai area masing-masing; dan
11.melaporkan hasil pelaksanaan agenda perubahan kepada Ketua Pelaksana secara berkala.
4.Kelompok Kerja (Pokja) Pokja Reformasi Birokrasi terdiri dari 8 (delapan) kelompok sesuai area perubahan yang ada, dari Ketua, Sekretaris, Anggota dan Sekretariat. Ketua adalah pejabat Eselon II yang memiliki tugas dan fungsi yang relevan dengan Pokja yang dipimpinnya. Sekretaris Pokja adalah pejabat yang memiliki tugas dan fungsi yang relevan dengan Pokja, Anggota adalah pejabat eselon II dan pejabatjpegawai yang memiliki tugas dan fungsi yang relevan dengan Pokja dan Sekretariat adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan dan pelaksana, yang bertugas:
1.menyusun rancangan kebijakan sesuai dengan area;
2.melakukan pemetaan capaian area berdasarkan hasil evaluasi;
3.menetapkan target maksimal area pada tahun tertentu;
4.menetapkan agenda perubahan setiap tahun sampai dengan tahun target maksimal yang telah disepakati;
5.menyusun strategi pencapaian target sesuai agenda perubahan dan target yang telah disepakati;
6.melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan agenda perubahan secara berkala baik secara elektronik maupun nonelektronik;
7.menyampaikan data dan informasi secara benar kepada tim evaluator dalam pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi;
8.berkoordinasi dengan tim reformasi birokrasi pada unit eselon I Pusat dalam memantau pelaksanaan kebijakan area masing- masmg;
9.bertanggung jawab terhadap progres pada area perubahan WACHRUL RAZI11 MENTERIAGAMAREPUBLIKINDONESIA, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama ditujukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek KKN. Reformasi Birokrasi juga medorong setiap satuan kerja Kementerian Agama agar manfaat keberadaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, Reformasi Birokrasi mendesak setiap satuan kerja Kementerian Agama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perubahan mindset dan culture set harus terus didorong agar birokrasi Kernenterian Agama mampu menujukkan kinerjanya. Untuk mewujudkan hal tersebut, kesuksesan Reformasi Birokrasi merupakan tanggungjawab segenap jajaran pimpinan Kementerian Agama, dan harus disadari serta dibangun bersama oleh seluruh ASN Kementerian Agama, tanpa kecuali dalam mewujudkan Visi Presiden pada Tahun 2020- 2024 sehingga terwujud Birokrasi Berkelas dunia (World class bureaucracy) yang merupakan Visi Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. BASE- TARGET/TIME LINE NOMOR LINE POKJA/UNIT PELAKSANA KEGIATAN/SUB KEGIATAN 2019 2020 2021 2022 2023 2024 INDEKS REFORMASI BIROKRASI KEMENTERlAN AGAMA(RENSTRA 2020-2024) 75,04 76,00 77,00 79,00 80,00 82,00 TIMRB SRB.l Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel ISRB.1.1 Indeks Perilaku AntikorupsiISRB.1.2 Nilai SAKIP 70,52 7100 7200 7400 77,00 8000 ISRB.1.3 Opini Laporan Keuangan WTP WTP WTP WTP WTP WTP SRB.2 Birokrasi yang Kapabel ISRB.2.1 Indeks Kelembagaan NA ISRB.2.2 Indeks SPBE 279 2,85 290 295 300 305 ISRB.2.3 Indeks Profesionalitas ASN NA 70,60 7327 7573 7727 7964 SRB.3 Pelayanan Publik yang Prima ISRB.3.1 Indeks pelayanan publik (Kebijakan pelayanan, profesionalisme ASN, NA sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan nenzaduan dan inovasi) SRB.l BIROKRASI YANG BERSIH DANAKUNTABEL ... :'", PSRB.1.1 AREA DEREGULASI KEBIJAKAN ,; ,t POKJA DEREGULASI KEBIJAKAN ., r ':~ . , r, '. . -. ." IPSRB.1.1.1 Indeks Reformasi Hukum KIPSRB.1.1.1.1 Evaluasi regulasi lingkup Kementerian Agama SKIPSRB.1.1.1.1.1 Identifikasi dan pemetaan regulasi lingkup Kemenag (menghilangkan " ..J ~ " ~ Seluruh Satker overlapping peraturan). SKIPSRB.1.1.1.1.2 Harmonisasi regulasi " ~ " ~ ~ Biro Hukum & KLN + Unit Eselon I Pusat KIPSRB.1.1. 1.2 Deregulasi aturan yang menghambat birokrasi. SKIPSRB.l.1.1.2.1 Analisis Deregulasi " ,j ~ ~ ~ Unit Eselon I Pusat SKIPSRB.l.1.1.2.2 Menyusun Regulasi yang Berkualitas " ,j " " " Biro Hukum & KLN + Unit Eselon I Pusat IPSRB. 1.1.2 Indeks Kualitas Kebijakan KIPSRB.1.1.2.1 Proses Perencanaan Kebijakan: Agenda Setting SKIPSRB.l.l.2.1.1 Identifikasi Masalah/Isu-isu publik " " " ~ ,j Unit Eselon I Pusat MATRIKROADMAPREFORMASIBIROKRASIKEMENTERIAN AGAMA2020-2024 Page 86 LAMPIRAN 11 PERATURAN MENTERIAGAMA NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANGROAD MAPREFORMASIBIROKRASIKEMENTERIAN AGAMA2020-2024 SKlPSRB.l.l.2.1.2 Kajian terhadap isu-isu aktual ,j ,j ,j ,j ,j Unit Eselon I Pusat SKIPSRB. 1.1.2.1.2 Konsultasi Publik terhadap isu dan assesment yang dilakukan ,j ,j ~ v ,j Unit Eselon I Pusat KIPSRB.1.1.2.2 Proses Perencanaan Kebijakan: Formulasi Kebijakan SKIPSRB.l.l.2.2.1 Forward Looking ,j ~ ~ ,j ~ Biro Hukum & KLN (Melakukan evaluasi kebijakan untuk memastikan bahwa kebijakanyang memiliki tujuan yang jelas dan berorientasi jangka panjang) SKIPSRB.l.l.2.2.2 Outward Looking ,j ,j ~ v V Biro Hukum & KLN + Unit Eselon I (Melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan yang Pusat dibangun telah mepertimbangkan berbagai perspektif (internal maupuneksternal organisasi, nasional maupun intemasional) danmemperhatikan dampak yang akan ditimbulkannya kepada berbagai pihak memiliki tujuan yang jelas dan berorientasi jangka panjang) SKIPSRB.l.l.2.2.3 Learns Lessons ~ V V ~ V Biro Hukum & KLN + Unit Eselon I (Melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan yang Pusat disusun atas dasar evaluasi kebijakan terdahulu dan kebijakan memiliki instrumen evaluasi yang terintegrasi dengan kebijakan itusendiri) SKIPSRB. 1.1.2.2.4 Innovative V V V V ~ Biro Hukum & KLN + Unit Eselon I (Melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan yang Pusat dibangun telah mempertimbangkan sejumlah alternatif lainnya danmemperhitungkan risiko dari setiap altematif) SKIPSRB.l.l.2.2.5 Evidence-based (penyusunan kebijakan didukung oleh basis data V V ~ V V Biro Hukum & KLN + Unit Eselon I dan informasi yang valid dan dapat diandalkan) Pusat SKIPSRB.l.l.2.2.6 Compliance V V V ,j V Biro Hukum & KLN (Melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan dan produk kebijakan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturanperundang- undangan) KIPSRB.1.1.2.3Implementasi Kebijakan V V V ,j SKIPSRB.1.1.2.3.1Dimensi Perencanaan Kebijakan - V ~ " V Biro Hukum & KLN (Menyusun perencanaan yang tepat untuk mendukung implementasikebijakan) SKIPSRB.l.l.2.3.2 Dimensi Kelembagaan - " ~ v V Biro Hukum & KLN (Mengimplementasikankebijakan yang didukung oleh aspekkelembagaan yang baik) Page 87 SKIPSRB.1.1.2.3.3 Dimensi Komunikasi Kebijakan - './ ~ ~ ~ Biro Hukum & KLN (Melakukan komunikasi kebijakan yang cukup untuk mendukung implementasi kebijakan) SKIPSRB.l.l.2.3.4 Evaluasi Kebijakan - ~ ~ ~ ...J Biro Hukum & KLN (Melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan telah dilakukan dengan cara da ...n indikator yang tepat serta terukur) PSRB.1.2 AREA PENGUATAN AKUNTABILITAS r ~.~"·"T , I' ~ . .r"'j',: .,: .::'1" IPSRB.1.2.1 Predikat SAKIP 70,52 71,00 72,00 74,00 77,00 80,00 KIPSRB.1.2.1.1 Perencanaan terintegrasi dan perencanaan yang lintas sector (collaborative and crosscutting). SKIPSRB.2.1.1.1 Menyusun Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama Tahun ~ - - - - Biro Perencanaan 2020-2024 SKIPSRB.2.1.1.2 Menyusun Renstra Unit Kerja berdasarkan Renstra Kemenag ~ - - - - Seluruh Satker SKIPSRB.2.1.1.3 Menyelaraskan kinerja unit kerja dengan kinerja instansi './ - - - - Seluruh Satker SKIPSRB.2.1.1.4 Evaluasi Renstra Kementerian Agama 2020 - 2024 - - '-f - ...J Biro Perencanaan SKIPSRB.2. 1.1.5 Evaluasi Renstra Satuan Kerja 2020 - 2024 - - ...J - ...J Seluruh Satker KIPSRB.1.2.1.2 Keterlibatan pimpinan dan seluruh penanggung jawab dalam perencanaan kinerja, monitoring dan evaluasi kinerja, serta pelaporan kinerja. SKIPSRB.l.2.1.2.1 Menyusun Perjanjian Kinerja secara berjenjang sampai dengan level './ y y y ...J Seluruh Satker individu (Eselon I s.d Pelaksana) KIPSRB.1.2.1.3 Peningkatkan kualitas pengelolaan kinerja SKIPSRB.l.2.1.3.1 Menyusun regulasi terkait manajemen kinerja ~ - - - - Biro Ortala SKIPSRB.l.2.1.3.2 Melakukan sosialisasi regulasi terkait manajemen kinerja - ...J - - - Biro Ortala SKIPSRB.1.2.1.3.3 Melakukan implementasi manajemen kinerja - Y './ ...J ~ Seluruh Satker KIPSRB.1.2.1.4 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala. SKIPSRB.1.2.1.4.1 Melaksanakan. Monitoring dan Evaluasi Kinerja triwulanan ~ Y './ ~ y Seluruh Satker SKIPSRB.1.2.1.4.2 Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja tahunan ...J ...J ...J ~ ...J Seluruh Satker IPSRB.1.2.2 Indeks Perencanaan KIPSRB.1.2.2.1 Pengembangan dan pengintegrasian sistem informasi kinerja, perencanaan, dan penganggaran. SKIPSRB.l.2.2.1.1 Penyusunan rencana kerja Kementerian Agama berbasis Kebutuhan '-f ...J ...J ~ './ Biro Perencanaan Satuan kerja SKIPSRB.l.2.2.1.2 Implementasi aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja ...J ...J ...J ...J ...J Seluruh Satker Anggaran (KRISNA) SKIPSRB.l.2.2.1.3 Penerapan perencanaan program dan kegiatan melalui e-planning ...J y ...J ...J ...J Seluruh Satker KIPSRB.l.2.2.2 Penguatan implementasi value for money dalam rangka merealisasikan anggaran berbasis kinerja. Page 88 SKIPSRB.1.2.2.2.1 Monitoringdan evaluasi perencanaan dan anggaran ~ ..J ..J ~ ..J Seluruh Satker SKIPSRB.1.2.2.2.2 Tindak Lanjut hasil monitoring dan evaluasi perencanaan dan ..J ..J ~ ..J ..J Seluruh Satker anggaran PSRB.l.3 POKJA PENGUATAN PENGAWASAN IPSRB.1.3.1 Indeks Maturitas SPIP 3,00 3,11 3,51 3,71 3,91 4,00 KIPSRB.1.3.1.1 Penguatan implementasi SPIPdi seluruh bagian organisasi SKIPSRB.1.3.1.1.1 Membentuk Satuan Tugas SPIP (Pusat dan Satuan Kerja) ..J - - - - Seluruh Satker SKlPSRB.l.3.1.1.2 Melakukan Penilaian Risiko Strategis Pusat dan Satuan Kerja ~ ~ - - - Seluruh Satker SKIPSRB.1.3.1.1.3 Melakukan Pengendalian risiko Strategis Pusat dan Satuan Kerja ..J ~ ~ ..J ~ Seluruh Satker SKIPSRB.l.3.1.1.4 Mengomunikasikan kegiatan pengendalian strategis Pusat dan Satuan ~ ~ - - - Seluruh Satker Kerja SKIPSRB.l.3.1.1.5 Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian strategis Pusat dan ..J ~ ..J ~ ..J Seluruh Satker Satuan Kerja SKIPSRB.l.3.1.1.6 Melakukan penguatan lingkungan pengendalian satuan kerja ..J - ~ - ..J Seluruh Satker SKIPSRB.1.3.1.1.7 Melakukan penilaian risiko operasional Satuan Kerja ..J " ~ ~ ..J Seluruh Satker SKIPSRB. 1.3. 1.1.8 Melakukan pengendalian risiko operasional Satuan Kerja ..J ~ ..J ~ ~ Seluruh Satker SKlPSRB.l.3.1.1.9 Mengomunikasikan kegiatan pengendalian operasional Satuan Kerja ~ ~ ..J " ..J Seluruh Satker SKIPSRB.1.3.1.1.10 Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian operasional Satuan ..J ~ ~ ..J ~ Seluruh Satker Kerja SKIPSRB. 1.3.1.1. 11 Melakukan evaluasi internal implementasi SPIP " ..J ..J " ..J Seluruh Satker KIPSRB.1.3.1.2 Penguatan efektivitas manajemen risiko SKIPSRB.1.3.1.2.1 Melakukan evaluasi implementasi SPIP Satuan Kerja ..J ..J " ~ ~ Inspektorat Jenderal SKIPSRB.1.3.1.2.2 Melakukan tindak lanjut hasil evaluasi implementasi SPIP Satuan Kerja ..J ..J " ..J ..J Seluruh Satker KIPSRB.1.3.1.3 Penguatan efektivitas pengawasan lainnya SKlPSRB.1.3.1.3.1 Menyosialisasikan kebijakan tentang pengendalian gratifikasi ~ ..J - - - Seluruh Satker SKIPSRB.1.3.1.3.2 Membentuk UPGpada satuan kerja ..J ..J - - - Seluruh Satker SKIPSRB.1.3.1.3.3 Melakukan pengelolaan pelaporan gratifikasi ..J " " ~ " Seluruh Satker SKIPSRB.l.3.1.3.4 Melakukan reviu pelaporan gratifikasi " " ..J ..J " Seluruh Satker SKIPSRB.l.3.1.3.5 Melakukan evaluasi pengendalian gratifikasi ..J " ..J ..J " Seluruh Satker SKIPSRB.1.3.1.3.6 Melakukan identifikasi dan penanganan benturan kepentingan pada ..J ..J ..J ..J ..J Seluruh Satker satuan kerja SKIPSRB.1.3.1.3.7 Melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan pada ..J " " " ..J Seluruh Satker satuan kerja SKIPSRB.l.3.1.3.8 Melakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi penanganan benturan - ..J ..J ~ ..J Seluruh Satker kepentingan pada satuan kerja Page 89 SKlPSRB.1.3.1.3.9 Melakukan penanganan pengaduan masyarakat dan WBS ..J ..J ..J ..J ..J Seluruh Satker SKIPSRB.1.3.1.3.10 Melakukan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dan WBS ..J ..J ..J ..J ..J Seluruh Satker SKIPSRB.1.3.1.3.11 Melakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi penanganan pengaduan ..J ..J ..J ..J ..J Seluruh Satker masyarakat dan WBS IPSRB.1.3.2 Indeks Kapabilitas APIP 3,00 3,00 3,00 3,00 3,00 4,00 KIPSRB.1.3.2.1 Peningkatan Kompetensi APIP. SKIPSRB.1.3.2.1.1 Melakukan Diklat kornpetensi APIP ..J ..J ..J ..J ..J Pusdiklat SKlPSRB.l.3.2.1.2 Melakukan Bimtek/Workshopy Sosialisasi kebijakan ..J ..J ..J ..J ..J Inspektorat Jenderal SKIPSRB.l.3.2.1.3 Melakukan audit berbasis risiko ..J ..J ..J ..J ..J Inspektorat Jenderal KIPSRB.1.3.2.2 Pernenuhan Rasio APIP(pernenuhan jumlah ideal aparatur pengawas). 30,00 20,00 20,00 20,00 20,00 20,00 SKIPSRB.l.3.2.2.1 Rekrutmen pegawai Inspektorat ° ..J ..J ..J ..J ..J Inspektorat Jenderal IPSRB.1.3.3 Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP WTP KIPSRB.l.3.3.1 Penyusunan laporan keuangan yang sesuai kesesuaian standar akuntansi pernerintahan SKIPSRB.1.3.3.1.1 Menyajikan dan rnengungkapkan (adequate disclosures) transaksi ..J ..J ..J ..J ..J Biro Keuangan & Seluruh Satker keuangan yang rnemadai SKIPSRB.1.3.3.1.2 Melaksanakan anggaran dan pelaporan yang patuh terhadap terhadap ..J ..J V ..J V Biro Keuangan & Seluruh Satker peraturan perundang-undangan SKIPSRB.l.3.3.1.3 Meningkatkan Efektivitas sistern pengendalian intern rnelalui ..J ..J Y Y Y Biro Keuangan & Seluruh Satker Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan SKIPSRB.1.3.3.1.4 Mengelola Barang MilikNegara (BMN) yang tertib dan sesuai dengan ..J ..J ..J Y Y Biro Keuangan & Seluruh Satker ketentuan yang berlaku SKIPSRB.l.3.3.1.5 Menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasao /pemeriksaan/ ..J ..J Y ..J ..J Biro Keuangan & Seluruh Satker reviu/ evaluasi [PSRB.1.3.4 Indeks Tata KelolaPengadaan Barang dan Jasa KIPSRB.l.3.4.1 Pengelolaan barang dan jasa sesuai aturan SKIPSRB.l.3.4.1.1 Meningkatkan Kualifikasidan KornpetensiSDMPBJ ..J ..J Y ..J ..J Biro Umum SKIPSRB.l.3.4.1.2 Meningkatkan Kematangan UKPBJ ..J ..J V Y ..J Seluruh UKPBJ KIPSRB.l.3.4.2 Penerapan Manajemen Tata KelolaPengadaan Barang dan Jasa SKIPSRB.l.3.4.2.1 Peningkatan Manajernen Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa ..J ..J ..J ..J ..J Seluruh Satker + UKPBJ SKIPSRB.l.3.4.2.2 Peningkatan Manajemen Penyedia Barang dan Jasa ..J ..J ..J Y ..J Seluruh Satker + UKPBJ SKIPSRB.l.3.4.2.13 Peningkatan Kualitas Kinerja Pengadaan Barang dan Jasa Y ..J Y V ..J Seluruh Satker + UKPBJ SKIPSRB.1.3.4.2.4 Penerapan Manajemen Risiko Pengadaan Barang dan Jasa ..J ..J Y Y ..J Seluruh Satker + UKPBJ KIPSRB.l.3.4.3 Penguatan Kelembagaan Pengelola Barang dan Jasa SKIPSRB.l.3.4.3.1 Penguatan organisasi kelembagaan terkait Pengelola Barang dan Jasa Y ..J - - - BiroUmum Page 90 SKIPSRB.1.3.4.3.2 Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pengelola Barang dan Jasa -J -J " " " Seluruh Satker + UKPBJ K1PSRB.1.3.4.4 Peningkatan SDM Pengelola Barang dan Jasa SKIPSRB. 1.3.4.4. 1 Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Pengelola Barang dan Jasa -J -J -J Y V Biro Umum SKIPSRS.1.3.4.4.2 Pengembangan SDM Pengelola Barang dan Jasa V -J Y V Y Biro Umum, Biro Kepegawaian,Balitbang Diklat KIPSRB.1.3.4.5 Pemanfaatan Sistem Informasi dalam Pengelolaan Barang dan Jasa SKIPSRB.1.3.4.5.1 Penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Barang dan Jasa Y -J V Y Y Seluruh Satker SKIPSRB.1.3.4.5.2 Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Barang dan Jasa V V ..J V V Biro Umum IPSRB.1.3.5 Jumlah Satker Berpredikat WBK/WBBM 10 19 34 57 90 135 SKIPSRS.1.3.5.1 Peningkatan Jumlah Satker WBK 10 17 29 47 71 102 SKIPSRB.1.3.S.1.1 Membuat kontrak kinerja WBK/WBBM V Pimpinan Unit Eselon I, II, Kanwil SKIPSRB.l.3.S.1.2 Melakukan pembinaan dan pendampingan Satker ZI menuju WBK V V Y Y Y Seluruh Unit Eselon I SKIPSRB.1.3.S.1.3 Melakukan evaluasi pembangunan ZI pada satuan Kerja Y V Y V Y Seluruh Unit Eselon I SKIPSRB.l.3.S.1.4 Pelaksanaan dan pelaporan PMPRBdan PMPZI Y ..J V V Y Seluruh Unit Eselon I & Seluruh Satker Wajib PMPZI SKIPSRB.1.3.S.2 Peningkatan Jumlah Satker WBBM 0 2 5 10 19 33 SKIPSRB.1.3.S.2.1 Melakukan pemantauan dan evaluasi satker WBK " " y " " Inspektorat Jenderal SKIPSRB.1.3.S.2.2 Melakukan audit khusus satker WBK " V " " " Inspektorat Jenderal SRB.2 BIROKRASI YANG KAPABEL PSRB.2.1 AREA MANAJEMEN PERUBAHAN POKJA MANAJEMEN PERUBAHAN . IPSRB.2.1.1 Indeks Kepemimpinan Perubahan KIPSRB.2. 1.1.1 Penguatan Moralitas dan Akuntabilitas Individual SKIPSRB.2.1.1.1.1 Internalisasi nilai-nilai Keagamaan -J V V ..J ..J Seluruh Satker SKIPSRB.2.1.1.1.2 Internalisasi nilai-nilai Budaya Integritas V Y V V ..J Seluruh Satker KIPSRB.2.1.1.2 Penguatan Moralitas dan Akuntabilitas Sosial SKIPSRB.2.1.1.2.1 Melakukan dialog internal secara vertikal dan horisontal ..J V V V ..J Seluruh Satker SKIPSRB.2.1.1.2.2 Melakukan dialog eksternal dengan stakeholder V ..J Y Y y Seluruh Satker KIPSRB.2.1.1.2 Penguatan Moralitas dan Akuntabilitas Institusional SKIPSRB.2.1.1.2.1 Internalisasi nilai-nilai Wawasan Kebangsaan V Y V -J V Seluruh Satker SKIPSRB.2.1.1.2.2 lnternalisasi nilai-nilai Budaya Kerja Organisasi V V ..J V y Seluruh Satker SKIPSRB.2.1.1.1.3 Transparansi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Y V V -J V Biro Kepegawaian KIPSRB.2.1.1.3 Pengembangan dan Penguatan peran agen perubahan dan role model. SKIPSRB.2.1.1.3.1 Membentuk dan menetapkan Agen Perubahan Y V Y -J V Seluruh Satker SKIPSRB.2.1.1.3.2 Melakukan Monitoring & Evaluasi Program Kerja Agen Perubahan Y V V " V Biro Ortala & Seluruh Satker Page 91 SKIPSRB.2.1.1.3.3 Melakukan diklat Agen Perubahan - -.J ,J ,J -.J PusdiklatjBalai Diklat SKIPSRB.2.1.1.3.4 Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Agen Perubahan Kementerian - -v v -v -.J Biro Ortala Agama KIPSRB.2.1.1.4 Pengembangan budaya kerja dan cara kerja yang adaptif dalam menyongsong revolusi industry 4.0. SKIPSRB.2.1.1.4.1 Peningkatan Kompetensi Pcnguasaan Teknologi Informasi Komunikasi - V -.J -.J -.J Seluruh Satker (TIK). SKIPSRB.2.1.1.4.2 Penggunaan e-office. - -.J -.J -.J -.J Seluruh Satker SKIPSRB.2.1.1.4.3 Pengimplementasi Flexible Working Space (FWS) - - -.J " -.J Seluruh Satker KIPSRB.2.1.1.5 Penguatan Pokja RB SKIPSRB.2.1.1.5.1 Menyusun KMAtentang Pedoman Pelaksanaan RB pada Kemenag ,J - - - - Biro Ortala (Harmonisasi KMANo. 186 Tahun 2017 dan KMANo. 536 Tahun 2018) SKIPSRB.2.1.1.5.2 Membentuk Tim RB Kemenag (Revisi KMANo. 158 Tahun 2017) ,J - - - - Biro Ortala ten tang Tim RB Kemenag SKIPSRB.2.1.1.5.3 Menyusun Roadmap RB 2020-2024 V - - - - Biro Ortala SKIPSRB.2.1.1.5.4 Sosialisasi Roadmap RB 2020-2024 ,J V - - - Biro Ortala & Seluruh Unit Eselon I Pusat SKIPSRB.2.1.1.5.5 Rapat Koordinasi Pokja Reformasi Birokrasi Kementerian Agama - V ..J ,J V Biro Ortala SKIPSRB.2.1.1.5.6 Sosialisasi Implementasi RB melalui media sosial ..J V V -v ..J Seluruh Satker SKIPSRB.2.1.1.5.7 Evaluasi atas pelaksanaan Program Kerja RB sesuai Road Map secara - V ..J ..J ..J Seluruh Satker berkala SKIPSRB.2.1.1.5.8 Pelaporan Pokja RB V ,J " ..J ..J Seluruh Pokja SKIPSRB.2.1.1.5.9 Evaluasi Roadmap RB 2020-2024 - - ..J - ..J Biro Ortala P$RB.2.2 AREA PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI . POKJA PENATAAN DAN PENGUA,TANORGANISASI IPSRB.2.2.1 Indeks Kelembagaan KIPSRB.2.2.1.1 Asessment organisasi berbasis kinerja. SKIPSRB.2.2.1.1.1 Melakukan Evaluasi kelembagaan satker ,J ..J -v v ..J Biro Ortalaj satker SKIPSRB.2.2.1.1.2 Melakukan Evaluasi kelembagaan pada unit eselon I V ,J ,J ..J ..J Biro Ortala & Unit Eselon I SKIPSRB.2.2.1.1,3 Melakukan Evaluasi kelembagaan pada instansi vertikal ,J ,J -v v ..J Biro Ortala & Instansi Vertikal SKIPSRB.2.2.1.1.4 Melakukan Evaluasi kelembagaan pada PTKN ..J ,J ,J " ,J Biro Ortala & PTKN SKIPSRB.2.2.1.1.5 Melakukan Evaluasi kelembagaan pada Balai dan UPTlainnya ..J ,J ..J ..J ..J Biro Ortala & UPTLainnya SKIPSRB.2.2.1.1.6 Melakukan Evaluasij survei Integritas organisasi satker - " " ..J ,J Biro Ortalaj seluruh satker KIPSRB.2.2.1.2 Restrukturisasi (penyederhanaan) kelembagaan berdasarkan hasil asesmen. SKIPSRB.2.2.1.2.1 Melakukan Transformasi kelembagaan Kementerian Agama ..J ..J -v ..J ..J Biro Ortala SKIPSRB.2.2.1.2.2 Menyusun grand disain organisasi Kementerian Agama (hasil pemetaan ,J - - ..J - Biro Ortala mandatory dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi) Page 92 SKIPSRB.2.2.1.2.3 Menyusurr/membahas rancangan PMAten tang Ortaker kantor pusat - ...J - - -.J Biro Ortala dan bagan struktur organisasi SKIPSRB.2.2.1.2.4 Menyusunyrnembahas rancangan PMAten tang Ortaker Instansi - -.J - - -.J Biro Ortala vertikal dan bagan struktur organisasi SKIPSRB.2.2.1.2.S Menyusunyrnembahas rancangan PMAtentang Ortaker PTKNdan -.J -.J ...J -.J -.J Biro Ortala bagan struktur organisasi SKIPSRB.2.2.1.2.6 Menyusurr/rnembahas rancangan PMAtentang Ortaker UPTlainnya -.J -.J -.J -.J -.J Biro Ortala dan bagan struktur organisasi SKIPSRB.2.2.1.2.7 Menyusun/rnembahas rancangan Perpres tentang perubahan bentuk -.J " -.J -.J -.J Biro Ortala PTKN(Sekolah Tinggi ke lnstitut dan dari Instutir ke Universitas) SKIPSRB.2.2.1.2.B Menyusun/rnembahas rancangan PMApenegerian PTKN -.J -.J -.J -.J -.J Biro Ortala SKIPSRB.2.2.1.2.9 Menyusurr/membahas rancangan PMAtentang Penyempurnaan -.J -.J -.J ...J -.J Biro Ortala Ortaker Kernenag, instansi vertikaI, PTKN,dan UPTlainnya SKIPSRB.2.2.1.2.10 Menyusun/membahas rancangan KMA tentang pembentukan KUA - -.J - -.J - Biro Ortala Kecamatan SKIPSRB.2.2.1.2.11 Menyusun/membahas rancangan KMAtentang Penegerian - - -.J - -.J Biro Ortala Madrasah / satuan pendidikan keagamaan SKIPSRB.2.2.1.2.12 Melakukan Koordinasi penyusunarr/ pembahasan petajabatan, Anjab, - ...J -.J -.J -.J Biro Ortala ABKpada unit eselon I SKIPSRB.2.2.1.2.13 Melakukan Koordinasi penyusunan / pembahasan petajabatan, Anjab, - -.J -.J -.J -.J Biro Ortala ABKpada instansi vertikal SKIPSRB.2.2.1.2.14 Melakukan Koordinasi penyusunan./ pembahasan peta jabatan, Anjab, - -.J -.J ...J -.J Biro Ortala ABKpada PTKN SKIPSRB.2.2.1.2.1S Melakukan Koordinasi penyusunan/ pembahasan peta jabatan, Anjab, - -.J -.J -.J ...J Biro Ortala ABKpada UPTlainnya SKIPSRB.2.2.1.2.16 Menyusun rancangan PMAtentang nomenklatur jabatan Pelaksana - -.J - - -.J Biro Ortala pada Kementerian Agama SKIPSRB.2.2.1.2.17 Menyusun rancangan KMAtentang pedoman penempatan jabatan - - -.J - " Biro Ortala pelaksana pada satuan kerja Kementerian Agama SKIPSRB.2.2.1.2.1B Melakukan Koordinasi penyusunarr/ pembahasan ABKJabatan - -.J -.J -.J -.J Biro Ortala Fungsional di Kementerian Agama SKIPSRB.2.2.1.2.19 Melakukan penguatan kapasitas kelembagaan -.J ...J -.J -.J -.J Biro Ortala/ satker SKIPSRB.2.2.1.2.20 Melakukan Analisa/ pembahasan kebutuhan organisasi - -.J -.J -.J -.J Biro Ortala/ satker baru /perubahan bentuk SKIPSRB.2.2.1.2.21 Menyusurr/membahas naskah akademik organisasi baru/perubahan - -.J -.J -.J -.J Biro Ortala/ satker bentuk SKIPSRB.2.2.1.2.22 Menyusunyrnembahas struktur organisasi baru Zperubahan bentuk - ...J " -.J ...J Biro Ortala/ satker SKIPSRB.2.2.1.2.23 Melakukan Koordinasi penyusunari/ pembahasan Jabatan Fungsional - -.J -.J -.J -.J Biro Ortala/ satker baru Page 93 SKIPSRB.2.2.1.2.24 Melalrukan Koordinasi penyusunan regulasi pasca persetujuan Jabatan - -,J -,J -,J -,J Biro Ortalaj satker Fungsional baru SKIPSRB.2.2.1.2.25 Melakukan Koordinasi pembinaan kapasitas Kelembagaan satker -,J -,J -J -J -J Biro Ortalaj satker SKIPSRB.2.2.1.2.26 Melakukan Koordinasi penyusunan regulasi pasca persetujuan Jabatan - -J V " -J Biro Ortalaj satker Fungsional baru SKIPSRB.2.2.1.2.27 Menyusunjmembahas Informasi Faktor Jabatan Struktural unit eselon - -J v -J -,J Biro Ortalaj satker I SKIPSRB.2.2.1.2.28 Menyusunjmembahas Informasi Faktor Jabatan Struktural Instnasi - V V v -J Biro Ortalaj satker Vertikal Kemenag SKIPSRB.2.2.1.2.29 Menyusunjmembahas Informasi Faktor Jabatan Struktural PTKN - -J -J -J " Biro Ortalaj satker SKIPSRB.2.2.1.2.30 Menyusunjmembahas Informasi Faktor Jabatan Struktural Balai dan - -J V -J " Biro Ortalaj satker UPTlainnya SKIPSRB.2.2.1.2.31 Menyusunjmembahas lnformasi Faktor Jabatan Pelaksana - -J -J " " Biro Ortalaj satker SKfPSRB.2.2.1.2.32 Menyusunjmembahas Informasi Faktor Jabatan Fungsional - -J " v " Biro Ortalaj satker KIPSRB.2.2.1.3 Pembentukan struktur organisasi yang tepat fungsi, ukuran, dan proses SKIPSRB.2.2.1.3.1 Melakukan Evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi " -J -J -J " Biro Ortalaj satker SKIPSRB.2.2.1.3.2 Melakukan Evaluasi kesehatan organisasi - -J -J -J " Biro Ortala SKIPSRB.2.2.1.3.3 Melakukan Evaluasi jabatan pada unit eselon I - -J -J -J -J Biro Ortala & Unit Eselon I SKIPSRB.2.2.1.3.4 Melakukan Evaluasi jabatan pada instansi vertikal - -J " v -J Biro Ortala & Instansi Vertikal SKIPSRB.2.2.1.3.5 Melakukan Evaluasi jabatan pada PTKN - -J v " " Biro Ortala & PTKN SKIPSRB.2.2.1.3.6 Melakukan Evaluasi jabatan pada Balai dan UPTlainnya - -J -J " " Biro Ortala & UPTLainnya SKIPSRB.2.2.1.3.7 Melakukan Evaluasi kesehatan organisasi unit eselon I, instnasi - " " " -J Biro Ortala SKIPSRB.2.2.1.3.8 Menyusunj membahas rancangan PMAten tang kelas jabatan pada unit - " " " -J Biro Ortala eselon I SKIPSRB.2.2.1.3.9 Menyusunjmembahas rancangan PMAtentang kelas jabatan pada - -J " -J -J Biro Ortala instansi vertikal SKIPSRB.2.2.1.3.10 Menyusunjmembahas rancangan PMAtentang kelas jabatan pada - " -,J -J -,J Biro Ortala PTKN SKIPSRB.2.2.1.3.11 Menyusunjmembahas rancangan PMAtentang kelas jabatan pada UPT - " " -,J -J Biro Ortala lainnya SKIPSRB.2.2.1.3.12 Menyusunjmembahas rancangan PMAtentang tunjangan kinerja - " " -J -J Biro Ortala Kementerian Agama SKIPSRB.2.2.1.3.13 Menyusunjmembahas rancangan KMAtentang hubungan kerja dan - -J -J -J -J Biro Ortala koordinasi antara JPT dengan Jabatan Fungsional Page 94 PSRB.2.3 AREA PENATAAN TATA LAKSANA l!OJKA PENATAAN TATA LAKSANA IPSRB.2.3.1 lndeks SPBE 2,79 2,85 2,90 2,95 3,00 3,05 KIPSRB.2.3.1.1 Penerapan Tata Kelola SPBE SKIPSRB.2.3.1.1.1 Pembentukan Tim Pengarah SPBE. - V - - - Biro HDI SKIPSRB.2.3.1.1.2 Pembentukan Rencana Induk SPBE. - V - - - Biro HDI SKIPSRB.2.3.1.1.3 Pembentukan Proses Bisnis Terintegrasi. - - v - - Biro HDI SKIPSRB.2.3.1.1A Pembentukan Rencana Kerja Tahunan Perencanaan dan Penanggaran - - v - - Biro HDI TIK. SKIPSRB.2.3.1.1.5 Pengoperasian Data Centre. V - - - - Biro HDI SKIPSRB.2.3.1.1.6 Integrasi Sistem Aplikasi. - V - - - Biro HDI SKIPSRB.2.3.1.1.7 Penggunaan Aplikasi Umum Berbagi Pakai - - - v - Biro HOI KIPSRB.2.3.1.2 Penerapan Manajemen SPBE SKIPSRB.2.3.1.2.1 Penyusunan Regulasi tentang Manajemen SPBE. - V - - - Biro HOI SKIPSRB.2.3.1.2.2 Sosialisai Regulasi ten tang Manajemen SPBE. - - v - - Biro HOI SKIPSRB.2.3.1.2.3 Penerapan Manajemen SPBE - - v v - Seluruh Satker SKIPSRB.2.3.1.2A Monitoring dan Evaluasi Penerapan Manajemen SPBE. - - - - V Biro HOI SKIPSRB.2.3.1.2.S Tindak Lanjut dan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Manajemen - - - - V Biro HDI SPBE. KIPSRB.2.3.1.3 Penerapan Layanan SPBE SKIPSRB.2.3.1.3.1 Penerapan Layanan Naskah Dinas Elektronik. - V V V V Biro HOI SKIPSRB.2.3.1.3.2 Penerapan Layanan Manajemen Kepegawaian. V V V V V Biro HOI SKIPSRB.2.3.1.3.3 Penerapan Layanan Manajemen Perencanaan. - - v v V Biro HOI SKIPSRB.2.3.1.3A Penerapan Layanan Sistem Penganggaran. - V V V V Biro HOI SKIPSRB.2.3.1.3.5 Penerapan Layanan Manajemen Keuangan Terintegrasi. - - v v V Biro HOI SKIPSRB.2.3.1.3.6 Penerapan Layanan Manajemen Kinerja. - V V V V Biro HOI SKIPSRB.2.3.1.3.7 Penerapan Layanan Sistem Pengadaan secara Elektronik V V V V V Biro HOI KIPSRB.2.3.1A Integrasi pemanfaatan IT dalam tata kelola pemerintahan SKIPSRB.2.3.1.4.1 Penerapan Digital Signature. V V V V V Seluruh Satker SKIPSRB.2.3.1A.2 Penerapan e-office. - - v v V Seluruh Satker SKIPSRB.2.3.1.4.3 Penggabungan perizinan pelayanan publik ke Online Single Submission V V V V V Biro HOI (OSS)Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). SKIPSRB.2.3.1AA Penggunaan Prinsip Single Sign On (SSO)aplikasi - V V V V Biro HOI IPSRB.2.3.2 Indeks Pengawasan Kearsipan 69,95 71,00 75,00 80,00 85,00 90,00 KIPSRB.2.3.2.1 Implementasi Manajemen Kearsipan Modem dan Handal (dari manual ke digital). SKIPSRB.2.3.2.1.1 Pemanfaatan Sistem Tata Naskah Dinas Elektronik (STANDEL) V V V V V Biro Umum SKIPSRB.2.3.2.1.2 Pengembangan fiture trackina surat masuk pacta STANDEL V V " V V Biro Umum KIPSRB.2.3.2.2 Pengelolaan arsip sesuai aturan. SKIPSRB.2.3.2.2.1 Melakukan evaluasi pengelolaan arsip secara berkala V V V V " Biro Umum Page 95 SKIPSRB.2.3.2.2.2 Melakukan tindak lanjut hasil evaluasi pengelolaan arsip ...J ...j ...j ...J ...J Biro Umum KlPSRB.2.3.2.3 Implementasikan digitalisasi arsip SKIPSRB.2.3.2.3.1 Pemanfaatan Sistem Elektonik Arsip E-Arsip ...J ...J ...J ...J ...j Seluruh Satker SKIPSRB.2.3.2.3.2 Pengembangan fiture saving dan publish dokumen pada STANDEL ...J ...J ...J ...J ...J Biro Umum KIPSRB.2.3.2.4 Penguatan implementasi keterbukaan informasi publik. SKIPSRB.2.3.2.4.1 Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. - - ...J ...J ...J Biro HOI SKIPSRB.2.3.2.4.2 Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi - - - ...J ...J Biro HDI publik. SKIPSRB.2.3.2.4.3 Pembangunan PPIDMobile. ...J ...J ...J ...J ...J Biro HOI SKIPSRB.2.3.2.4.4 Pengembangan website PPID - ...J ...J ...J ...J Biro HOI KIPSRB.2.3.2.5 Pengembangan proses bisnis instansi dan unit. SKIPSRB.2.3.2.5.1 Menyempumakan Peta Proses Bisnis Instansi dan Unit - ...J ...J - - Biro Ortala dan Seluruh Satker SKIPSRB.2.3.2.5.2 Melaksanakan workshop/ sosialisasr/konsultasi/ bimtek Peta Proses - ...J ...J ...J - Biro Ortala dan Seluruh Satker Bisnis Instansi dan Unit SKIPSRB.2.3.2.5.3 Melakukan evaluasi Peta Proses Bisnis - ...J ...J ...J ...J Biro Ortala dan Seluruh Satker SKIPSRB.2.3.2.5.4 Menyelaraskan Proses bisnis dengan pengambilan keputusan strategis - ...J ...J ...J Biro Ortala, Biro Perencanaan, dan terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta Biro Kepegawaian. penilaian kinerja KIPSRB.2.3.2.6 Penyelarasan Proses bisnis dan SOP SKIPSRB.2.3.2.6.1 Inventarisasi judul Standar Operasional Prosedur yang selaras dengan ...J ...j - - - Biro Ortala Peta Proses Bisnis SKIPSRB.2.3.2.6.2 Menyusun Standar Operasional Prosedur yang selaras dengan Peta - ...J ...J ...J ...J Biro Ortala dan Seluruh Satker Proses Bisnis IPSRB.2.3.3 Indeks Pengelolaan Keuangan KIPSRB.2.3.3.1 Pengelolaan keuangan secara tepat dan sesuai aturan SKIPSRB.2.3.3.1.1 Penyusunan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) - ...j - - - Biro Keuangan dan BMN SKIPSRB.2.3.3.1.2 Optimalisasi Pengelolaan Anggaran berdasarkan lndikator Kinerja - ...J ...J ...J ...J Biro Keuangan dan BMN Pelaksanaan Anggaran (IKPA) IPSRB.2.3.4 Indeks Pengelolaan Aset KIPSRB.2.3.4.1Pengelolaan atas aset sesuai dengan kaedah dan aturan yang berlaku SKIPSRB.2.3.4.1.1 Utilisasi barang milik negara. - ...J ...J ...J ...J Seluruh Satker SKIPSRB.2.3.4.1.2 Menyusun pelaporan barang milik negara yang berkualitas. - ...J ...J ...J ...J Seluruh Satker SKIPSRB.2.3.4.1.3 Melaksanakan sertifikasi barang milik negara - ...J ...j ...J ...J Seluruh Satker KlPSRB.2.3.4.2 Peningkatan program manajemen pengelolaan barang milik negara SKIPSRB.2.3.4.2.1Menyusun perencanaan dan kebutuhan penganggaran. ...J ...J ...J ...J ...J Seluruh Satker SKIPSRB.2.3.4.2.2Melakukan pengadaan barang sesuai ketentuan. ...J ...J ...J ...J V Seluruh Satker Page 96 SKIPSRB.2.3A.2.3 Penggunaan BMN. ,J ,J " " " Seluruh Satker SKIPSRB.2.3A.2A Pemanfaatan BMN. ..J ..J " " ..J Seluruh Satker SKIPSRB.2.3A.2.5 Pengamanan dan pemeliharaan BMN. ..J ..J ..J ..J ..J Seluruh Satker SKIPSRB.2.3A.2.6 Melakukan penilaian BMN. ..J ..J ..J ..J ..J Seluruh Satker SKIPSRB.2.3A.2.7 Memproses pemindahtanganan BMN. ..J ..J ..J ..J ..J Seluruh Satker SKIPSRB.2.3A.2.8 Melakukan pemusnahan BMN. ..J ..J ..J ..J ..J Seluruh Satker SKIPSRB.2.3A.2.9 Melakukan penghapusan BMN. ..J ..J ..J ..J " Seluruh Satker SKIPSRB.2.3A.2.10 Melakukan penatausahaan BMN. ..J ..J ..J ..J ..J Seluruh Satker SKIPSRB.2.3A.2.11 Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMN ..J " ..J ,J ..J Biro Keuangan & BMN PSRB.2.4 AREA PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM POKJA PENATAAN SISTEM '" MANAJEMEN SDM IPSRB.2A.l Indeks Profesionalitas ASN NA 70,60 73,27 75,73 77,27 79,64 Penerapan prinsip-prinsip manajemen ASNsecara professional SKIPSRB.2A.l.l.l - ..J ..J ..J ..J Biro Kepegawaian Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN; SKIPSRB.2A.1.1.2 Meningkatkan kualifikasi ASN; " ..J ..J " " Biro Kepegawaian + Balitbang Di.klat SKIPSRB.2A.1.1.3 Melakukan Pengembangan Kompetensi ASN; " ..J ..J ..J ..J Biro Kepegawaian + Balitbang Di.klat SKIPSRB.2A.l.lA Pembangunan sistem pengendalian dan monitoring pengelolaan disiplin - ..J - - - Biro Kepegawaian + Itjen pegawai ASN;dan SKIPSRB.2A.l.l.5 Penerapan sistem pengendalian dan monitoring pengelolaan disiplin - - ..J ..J ..J Seluruh Satker pegawai ASN;dan IPSRB.2A.2 Indeks Merit System NA 50,00 80,00 85,00 87,00 95,00 KIPSRB.2A.2.1 Implementasi manajemen ASNberbasis merit sustem. SKIPSRB.2A.2.1.1 ..J - - - - Biro Kepegawaian Menyusun kamus dan Standar Kompetensi Jabatan; SKIPSRB.2A.2.1.2 - - ..J ..J ..J Biro Kepegawaian Reviu Standar Kompetensi Jabatan SKIPSRB.2A.2.1.3 Menyusun perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban ..J ..J ..J " ..J Seluruh Satker kerja; SKIPSRB.2A.2.1A Melaksanakan seleksi dan promosi pada jabatan secara terbuka; ..J ..J ..J " " Biro Kepegawaian SKIPSRB.2A.2.1.S - ..J ..J ..J ..J Biro Kepegawaian + Kanwil Provinsi Mengembangkan laboratorium assesment centre pada 34 provinsi; SKIPSRB.2A.2.1.5 ..J ..J ..J ..J ..J Biro Kepegawaian Mengembangkan sistem manajemen talenta (talent pool) SKIPSRB.2A.2.1.6 ..J ..J " ..J ..J Seluruh Satker Melakukan Pemetaan Kompetensi Melalui Uji Kompetensi Page 97 SKIPSRB.2.4.2.1.6 ..J " - - - Biro Kepegawaian Membangun sistem manajemen karir SKIPSRB.2.4.2.1.7 ..J ..J " ..J ..J Seluruh Satker Penerapan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN; SKIPSRB.2.4.2.1.8 Monitoring dan Evaluasi Penerapan kode etik dan kode perilaku ..J ..J " ..J ..J Biro Kepegawaian + Itjen + Majelis pegawai ASN; SKIPSRB.2.4.2.1.9 Menyusun perencanaan pengembangan kompetensi sesuai hasil - " ..J " ..J Biro Kepegawaian + Balitbang Diklat penilaian kinerja; SKIPSRB.2.4.2.1.10 Menyediakan advokasi dan perlindungan kepada pegawai ASN dari ..J ..J ..J ..J ..J Biro Kepegawaian tindakan penyalahgunaan wewenang; SKIPSRB.2.4.2.1.11 Melakukan Peningkatan Kompetensi J abatan Fungsional - ..J " ..J ..J Pusdiklat SKIPSRB.2.4.2.1.12 Penyusunan Kurikulum Pelatihan berbasis Kompetensi ..J ..J " ..J ..J Pusdiklat dan Biro Kepegawaian SKIPSRB.2.4.2.1.13 Melakukan penguatan Asesor SDMAparatur Kementerian Agama ..J ..J ..J ..J " Biro Kepegawaian KIPSRB.2.4.2.2 Penetapan Ukuran Kinerja Individu; SKIPSRB.2.4.2.2.1 Menyusun penetapan ukuran kinerja individu; ..J ..J ..J ..J ..J Seluruh Satker SKIPSRB.2.4.2.2.2 Penilaian kinerja ASN secara berkala melalui aplikasi manajemen - - ..J " " Seluruh Satker kinerja; SKIPSRB.2.4.2.2.3 Melakukan Monitoring dan evaluasi kinerja individu secara berkala; - - ..J " " Biro Kepegawaiandan SeluruhSatker SKIPSRB.2.4.2.2.4 Penguatan irnplementasi Reward and Punishment Berdasarkan kinerja; - - - " " Biro Kepegawaian, Biro Ortala, BiroPerencanaan, Itjen SKIPSRB.2.4.2.2.4 Mengembangkan nilai-nilai penegakan integritas ASN ..J ..J V ..J ..J Seluruh Satker KIPSRB.2.4.2.3 Pengembangan kompetensi dan karir ASNberdasarkan hasil/rnonitoring dan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi; SKIPSRB.2.4.2.3.1 Sosialisasi Regulasi Standar dan Prosedur Asesmen Kompetensi ..J ..J - - - Biro Kepegawaian SKIPSRB.2.4.2.3.2 Monitoring dan Evaluasi Kinerja berdasarkan hasil Asesmen dan Pola - - " ..J ..J Biro Kepegawaian Karir SKIPSRB.2.4.2.3.3 Tindak Lanjut Hasil Monitoring dan Evaluasi Kinerja berdasarkan hasil - - - ..J V Biro Kepegawaian + Balitbang Diklat Asesmen dan Pola Karir IPSRB.2.4.3 Indeks Tata Kelola Manajemen ASN KIPSRB.2.4.3.1 Pemetaan Jabatan dan Redistribusi Pegawai SKIPSRB.2.4.3.1.1 ..J ..J - - - Seluruh Satker Menyusun Regulasi Standar dan Prosedur Pengangkatan PPPK Page 98 SKIPSRB.2.4.3.1.2 Menyusunan Proyeksi dan Perhitungan Formasi Kebutuhan ASN(PNS -v " " " -v Seluruh Satker dan PPPK) SKIPSRB.2.4.3.1.3 -v -v " " -v Seluruh Satker Melaksanakan Pengadaan ASN (PNSdan PPPK) SKIPSRB.2.4.3.1.4 Penerapan Aplikasi SKByang fokus pada Moderasi Agama dan " -v -v -v " Seluruh Satker + Biro Kepegawaian wawasan Kebangsaan SKIPSRB.2.4.3.1.5 - - - -v v Seluruh Satker Penerapan Redistribusi Pegawai KIPSRB.2.4.3.2 Seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi telah dilaksanakan SKIPSRB.2.4.3.2.1 Penetapan Regulasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan V -v v v " Biro Kepegawaian Pimpinan Tinggi SKIPSRB.2.4.3.2.2 " " " v V Biro Kepegawaian Menyelenggarakan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi KIPSRB.2.4.3.3 Peningkatan Layanan Administrasi Kepegawaian SKIPSRB.2.4.3.3.1 Peningkatan layanan Mutasi Pegawai -v -v -v -v v Biro Kepegawaian SKIPSRB.2.4.3.3.2 Peningkatan layanan Asesmen SDMAparatur -v v -v -v v Biro Kepagawaian SKIPSRB.2.4.3.3.3 Melakukan Peningkatan sarana dan prasarana Asessmen Center V -v -v -v -v Biro Kepegawaian + Seluruh Satker SKIPSRB.2.4.3.3.4 -v -v -v v -v Biro Kepegawaian + Unit Pembina Melakukan Pembinaan KelompokJabatan Fungsional SKIPSRB.2.4.3.3.5 -v -v -v -v v Biro Kepegawaian Melakukan Pembinaan Masa Persiapan Pensiun KIPSRB.2.4.3.4 Pemanfaatan IT dalam manajemen ASN; SKIPSRB.2.4.3.4.1 " - - - - Biro Kepegawaian Pengembangan SIMPEGVersi 5.0 SKIPSRB.2.4.3.4.2 -v v v -v - Biro Kepegawaian Pengembangan Sistern Aplikasi Layanan Kepegawaian Yang Terintegrasi Dengan SIMPEG (Penilaian Kinerja ASN, Presensi Online dan Cuti, Perencanaan Pegawai, Seleksi JPT, Hukuman Disiplin, Satyalancana, Portal Surat Masuk/ Keluar dan Disposisi Online, Persuratan Dinas, Layanan Mutasi Pegawai (KGB, Pengangkatan / Pemberhentian Dalam Jabatan, Kenaikan Pangkat, Pindah dan Pensiun), Penilaian Angka Kredit JF, Database Asesmen, Talent Pool, Izin dan Tugas Belajar) SKIPSRB.2.4.3.4.3 V V " -v " Biro Kepegawaian Integrasi Data Kepegawaian Page 99 SKlPSRB.2.4.3.4.4 Pemetaan Data Kebutuhan Pegawai >J >J >J >J ...j Seluruh Satker SKlPSRB.2.4.3.4.5 Pemutakhiran, Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian >J >J ...j ...j ...j Seluruh Satker SKIPSRB.2.4.3.4.6 Penataan Naskah Kepegawaian ...j >J ...j ...j ...j Biro Kepegawaian SKIPSRB.2.4.3.4.7 Digitalisasi Naskah Kepegawaian ...j " >J ...j ...j Seluruh Satker SKlPSRB.2.4.3.4.8 Evaluasi Pemanfaatan Sistern >J ...j ...j ...j ...j Biro Kepegawaian Sosialisasi, Monitoring dan SIMPEG, Aplikasi Layanan Kepegawaian dan Integrasi Data Kepegawaian SKIPSRB.2.4.3.4.9 Penyusunan ProfilASN - >J >J ...j ...j Biro Kepegawaian SRB.3 PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA PSRB.3.1 l\REA PENIGKATAN KUALITAS LAYANAN PUBLIK , POKJA PENINGKATAN KUALITAS 't ~ , LAYANAN PUBLIK IPSRB.3.2.1 Indeks Pelayanan Publik KIPSRB.3.2.1.1 Penguatan implernentasi kebijakan pelayanan publik (Standar Pelayanan, Maklurnat Pelayanan, SKM) SKIPSRB.3.2.1.1.1 Menyusun dan menetapkan Keputusan Menteri Agama/Bekjen tentang ...j ...j - - - Biro HDIdan Biro Ortala Penetapan Layanan Informasi Publik, dan Pengelolaan PengaduanMasyarakat pada Unit Pelayanan Publik danj'atau Pelayanan Terpadu Kementerian Agama (PTSP) SKIPSRB.3.2.1.1.2 Menyusunan Regulasi Kebijakan Pelayanan PTSPpada seluruh satuan - >J ...j - - Biro Ortala kerja SKIPSRB.3.2.1.1.3 Menyusun Keputusan Sekjen tentang Layanan Informasi Publik ...j >J - - Biro HOI SKIPSRB.3.2.1.1.4 Membentuk dan melaksanakan Forum Konsultasi Publik pada Unit - >J ...j >J - Biro Ortala, Unit Eselon I, PTSP Pelayanan Publik darr/atau PTSP SKIPSRB.3.2.1.1.5 Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)pada PTSP ...j >J >J - - Biro Ortala dan Unit Eselon I Pjusat Kementerian Agama SKlPSRB.3.2.1.1.6 Menyusun SOP Layanan Informasi Publik, Pengelolaan Pengaduan >J " ...j ...j - Biro HOI dan Biro Ortala Masyarakat pada Unit Pelayanan Publik dan Zatau Pelayanan TerpaduKernenterian Agama (PTSP) SKIPSRB.3.2.1.1.7 Melaksanakan pembinaan petugas pelayanan publik - " >J >J ...j Pusdiklat, Balai Diklat SKIPSRB.3.2.1.1.8 Menyediakan sarana prasarana pelayanan publik - ...j >J >J V Seluruh Satker KlPSRB.3.2.1.2 Pengembangan dan pengintegrasian sistem informasi pelayanan publik dalam rangka peningatan akses publik dalam rangka memperolehinformasi pelayanan. Page 100 SKIPSRB.3.2.1.2.1 Mensosialisasikan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)Kemenpan - -v -v -v - Biro Ortala RB SKIPSRB.3.2.1.2.2 Membangun dan mengembangkan sistem informasi pelayanan PTSP - -v -v -v ~ Biro Ortala, Biro HDl, Biro yang terintegrasi dengan SIPP. Perencanaan, Biro Umum SKIPSRB.3.2.1.2.3 Melaksanakan Input data pada SIPP - -v ..J -v - Biro Hukum & KLN,Biro HOI, Unit Eselon I, PTSP KIPSRB.3.2.1.3 Pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara terpadu, tuntas dan berkelanjutan dalam rangka memberikan akses kepada publik dalam mendapatkan pelayanan yang baik. SKIPSRB.3.2.1.3.1 Menghimpun dan mengolah data pengaduan pelayanan publik - ..J ..J ..J ..J Seluruh Satker SKIPSRB.3.2.1.3.2 Menyusun regulasi darr/atau kebijakan perbaikan pelayanan publik - ..J ..J ..J ..J Seluruh Satker sebagai tindak lanjut pengaduan pelayanan. SKIPSRB.3.2.1.3.3 Melaksanakan regulasi dan Zatau kebijakan perbaikan pelayanan - ..J ..J -v ..J Seluruh Satker SKIPSRB.3.2.1.3.4 Melakukan input data penyelesaian pengaduan pelayanan publik pada - ..J ..J ..J ..J Seluruh Satker SIPP (LAPO R) KIPSRB.3.2.1.4 Peningkatan pelayanan publik berbasis elektronik dalam rangkamemberikan pelayanan yang mudah dan cepat. SKIPSRB.3.2.1.4.1 Membangun dan mengembangkan pelayanan publik berbasis - - -v " ..J Biro HOI, Unit Eselon I, PTSP elektronik pada masing masing Unit Pelayanaan Publik dan PTSP SKIPSRB.3.2.1.4.2 Memanfaatkan sistem elektronik dalam pelaksanaan pelayanan. - - ..J -v ..J Seluruh Satker SKIPSRB.3.2.1.4.3 Mengevaluasi pelaksanan sistem elektronik pelayanan publik - - ..J ..J ..J Biro HOI KIPSRB.3.2.1.S Penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan inovasi pelayanan publikdalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. SKIPSRB.3.2.1.S.1 Melaksanakan kompetisi inovasi pelayanan publik ..J ..J ..J ..J ..J Biro Ortala SKIPSRB.3.2.1.S.2 Pemberian Penghargaan ..J ..J ..J ..J ..J Biro Ortala, Biro Perencanaan, Biro Keuangan & BMN KIPSRB.3.2.1.6 Pengembangan sistem pelayanan dengan mengintegrasikan peIayananpusat, daerah dan bisnis dalam Mal Pelayanan Publik. SKIPSRB.3.2.1.6.1 Membangun sistem informasi pelayanan pada Mall Layanan Publik - - - ..J - Biro HOI, Biro Umum SKIPSRB.3.2.1.6.2 Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)pada Mall Layanan - - - v - Biro Ortala Publik SKIPSRB.3.2.1.6.3 Menyediakan sarana prasarana peIayanan publik pada Mall Layaanan - - - ..J - Biro Perencanaan, Biro Umum Publik IPSRB.3.2.2 Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Page 101 WACHRUL RAZI" MENTER! A~:~ INDONESIA, KIPSRB.3.2.2.1 Pengukuran kepuasan masyarakat secara berkala. -.J -.J -.J -.J SKIPSRB.3.2.2.1.1 Melaksanakan survey pelayanan publik pada PTSP - -.J -.J -.J -.J Seluruh Satker SKIPSRB.3.2.2.1.2 Melaksanakan survey pelayanan publik pada Litbang dan Lembaga - -.J -.J -.J " Balitbang dan Diklat Survey KIPSRB.3.2.2.2 Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pelayanan publik secara berkala KIPSRB.3.2.2.2.1 Menyusun bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan - " " - - Biro Ortala pelayanan publik KIPSRB.3.2.2.2.2 Melaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan - -.J " " " Seluruh Satker pelayanan publik secara berkala KIPSRB.3.2.2.2.3 Menyempurnakan regulasi dan /atau kebijakan pelayanan publik (SP, - -.J -.J " -.J Biro Ortala Maklumat dst) KIPSRB.3.2.2.3 Survei kepuasan masyarakat. SKIPSRB.3.2.2.3.1 Sosialisai Permenpan nomor 14 Tahun 2017 Tentang " " -.J - - Biro Ortala Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan MasyarakatUnit Penyelenggara Pelayanan Publik SKIPSRB.3.2.2.3.2 Melakukan survey kepuasan masyarakat " -.J " -.J " Seluruh Satker SKIPSRB.3.2.2.3.2 Menyusun rene ana aksi hasil survey - -.J " ..J -.J Seluruh Satker SKIPSRB.3.2.2.3.3 Menindaklanjuti Hasil Survei Kepuasan Masyarakat - " " " Seluruh Satker Page 102