Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036); www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.186 2
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta padatanggal 7 Februari 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…