Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4586);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perguruan Tinggi Keagamaan dapat melakukan pengangkatan Dosen tetap bukan PNS PTKN dan Dosen tetap PTKS apabila berdasarkan:
Tata cara pengangkatan Dosen tetap PTKS:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pengangkatan Dosen Tetap bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…