1.Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2.Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara yang bekerja atau diserahi tugas selain tugas bendahara.
3.Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara, dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
4.Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
5.Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
6.Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Agama untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
7.Tim Penyaji adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan sidang Majelis.
8.Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
9.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pihak Yang Merugikan dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
10.Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
11.Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
12.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
13.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Pihak Yang Merugikan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara.
14.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Agama dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
15.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian selanjutnya disingkat SKP2K adalah keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan.
16.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja pada Kementerian Agama.
17.Kepala Satker adalah pemimpin Satker yang ditunjuk untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
18.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
20.Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.
21.Kepala Kantor Wilayah adalah kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.
22.Kantor Kementerian Agama adalah kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
23.Kepala Kantor Kementerian Agama adalah kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.