menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang NomorsuratdengansesuaiBirokrasi
a.bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, serta pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, perlu membentuk Wakil Rektor Bidang Kerja Sarna dan Pengem bangan Lembaga;
b.bahwa pembentukan Wakil Rektor Bidang Kerja Sarna dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Menimbang MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR :; TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! AGAMA NOMOR 55 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUSAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 55 TAHUN 2015' TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITASISLAMNEGERI SUMATERAUTARAMEDAN.
1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ten tang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 ten tang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 ten tang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6.Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1318);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara .Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan; Menetapkan Mengingat