1.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan Orang Asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pengguna Orang Asing untuk jangka waktu tertentu.
2.Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKAyang disahkan oleh menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
3.Visa Repuhlik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejahat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
4.Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas.
5.Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PEMBERIAN REKOMENDASIPERIZINANORANG ASING DI BIDANG AGAMA. Menetapkan diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ten tang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
6.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 ten tang Peraturan Pe1aksana Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ten tang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 301);
8.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 960);
9.Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
6.Dana Kompensasi Penggunaan TKAyang selanjutnya disebut DKP TKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKAatas atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
7.Sistem Informasi Data Perizinan yang selanjutnya disebut Sindi adalah aplikasi elektronik pengurusan dokumen dan informasi orang asing bidang agama.
8.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
9.Menteriadalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
10.Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
11.Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat agama dan/ atau pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
12.Direktur Jenderal adalah pemimpm Direktorat Jenderal.
13.Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu yang selanjutnya disebut Pusbimdik Khonghucu adalah satuan kerja pada Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang agama.
14.KepalaBiroadalah KepalaBiro Hukum Dan KerjaSama Luar Negeri.
15.Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
16.Rektor atau Ketua adalah pemimpin perguruan tinggi keagamaan.
17.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian Agamadi tingkat provinsi.
18.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut KepalaKantor Wilayahadalah pemimpin Kantor Wilayah.
19.Kantor Kementerian Agama kabupaten Zkota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agamaadalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.
20.Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.
21.Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
22.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.