1.Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agarna dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
2.Penguatan Moderasi Beragama yang selanjutnya disingkat PMB adalah upaya sistematis untuk meningkatkan Moderasi Beragama.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan PMB.
5.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
6.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BABI KETENTUANUMUM pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
(3)Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.Menteri;
b.rnenteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
d.menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
e.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
f.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
g.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
h.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
1.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; J. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
k.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
1.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perernpuan dan perlindungan anak;
m.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
n.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha keeil dan menengah; dan
o.Jaksa AgungRepublik Indonesia.
(4)Ketua pelaksana Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dijabat oleh Menteri. ------- .- Pasa15
(1)Koordinasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3)dilakukan untuk:
a.menyusun dokumen perencanaan tahunan;
b.merencanakan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi; dan
c.menyusun laporan capaian dan evaluasi penyelenggaraan PMB.
(2)Dokumen perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara sistematis, terarah, dan terpadu.
(3)Dokumen perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)memuat keterangan mengenai:
a.area strategis;
b.bentuk kegiatan;
c.sasaran kegiatan; dan
d.pendanaan.
(4)Area strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.sumber daya manusia dan organisasi;
b.kebijakan publik, bidang tata laksana, dan pengawasan; dan
c.layanan publik.
(5)Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi.
(1)Dukungan administratif Sekretariat Bersama dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi PMBpada Kementerian.
(2)Dukungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.penyiapan dokumen penyelenggaraan PMBdalam Sekretariat Bersama; dan
b.penyediaan anggaran operasional Sekretariat Bersama.
(5)Dalam melaksanakan tugas harlan sebagai ketua pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menunjuk pejabat pimpinan tinggimadya yang menyelenggarakanfungsi PMBpada Kementerian.
(6)Pejabat pimpinan tinggimadya yang menye1enggarakan fungsi PMBmenetapkan tim pendukung pelaksanaan tugas harlan dengan mengikutsertakan perwakilandari kementeriari/Iembaga yang tergabung dalam Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3). I I I Pasal 8
(1)Menteri, menteri, dan pimpinan lembaga menyampaikan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan PMB kepada Sekretariat Bersama 1 (satu) sekali dalam 6 (enam)bulan dan zatau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)Laporan perkembangan capaian penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan mengenai:
(1)Evaluasi oleh Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)dilakukan melalui:
a.pengkajian mengenai perkembangan capaian penyelenggaraanPMB;dan
b.pengukuran capaian dan dampak penyelenggaraan PMB.
(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun darr/ atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
a.pengumpulan data dan informasi;
b.konfirmasi dan verifikasi;dan/ atau
c.kunjungan lapangan.
(3)Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun danjatau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Pasa16
(1)Pemantauan oleh Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)dilaksanakan dengan tujuan:
a.mengetahui perkembangan capaian penyelenggaraan PMB;dan
b.mengidentifikasi,memetakan, dan mengantisipasi persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan PMB.
(6)Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(7)Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh pengarah darr/atau pelaksana. pemantauan sebagaimana
(1), Sekretariat Bersama Dalam melaksanakan dimaksud pada ayat melakukan:
(2)tanggalpada Pasa110 ini mulai berlakuPeraturan Menteri diundangkan. BABIV KETENTUAN PENUTUP Pasa19
(1)Menteri sebagai ketua pelaksana Sekretariat Bersama menyampaikan laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan evaluasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dari/ atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)Laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan PMB dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan mengenai:
a.rencana kegiatan;
b.pelaksanaan kegiatan;
c.hasil pemantauan; dan
d.evaluasi dan tindak lanjut.
a.rencana kegiatan; dan
b.pelaksanaan kegiatan.
(3)Sekretariat Bersama menghimpun laporan perkembangan capaian penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)Berdasarkan himpunan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretariat Bersama merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan PMB di kementerianjlembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaterr/ kota. Salinan sesuai dengan aslinya ~=~ Kementerian Agama Rl m dan KeIja Sarna Luar Negeri BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 106 ASEP N. MULYANA ttd DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2024 YAQUT CHOLIL QOUMAS MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri In! dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. ttd