Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061); www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.615 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Bank yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai BPS BPIH.
Membuka PDF…