Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2014
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 2014, No.1326 2
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Rektor/Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri.
Perguruan tinggi keagamaan negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2014 – 2015.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, No.1326 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI AGAMA SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN
Membuka PDF…