Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2016
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Anggota Badan Amil Zakat Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
BAB I
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
Tugas Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a:
Tugas Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b:
Anggota 1 (satu) yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas koordinasi dalam:
Anggota 2 (dua) yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas koordinasi dalam:
Anggota 3 (tiga) yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas koordinasi dalam:
Anggota 4 (empat) yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas koordinasi dalam:
Membuka PDF…