Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pend irian dan Penyelenggaraan Pesantren; MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA PERATURAN MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAANPESANTREN Mengingat Menimbang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
BAB II
PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren.
Dalam hal terjadi perubahan data PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Kiai atau pimpinan Pesantren melaporkan perubahan data secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terjadi perubahan data PSP.
Bagian Ketiga Piagam Statistik Pesantren
Ketentuan mengenai pengajuan permohonan pendirian Pesantren sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 sarnpai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis dengan permohonan pendirian cabang Pesantren sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Dalam hal pendirian Pesantren cabang dilakukan dengan cara sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, Kiai atau pimpinan Pesantren yang akan bekerja sarna dengan Pesantren lain rnengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kernenterian Agarna dengan melampirkan persyaratan:
Dalarn hal pendirian Pesantren cabang dilakukan dengan cara sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 13 ayat (2) huruf a, Kiai atau pimpman Pesantren induk harus memberitahukan pendirian Pesantren cabang secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan persyaratan:
Penyelenggaraan Pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)