Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pusat Pengembangan Bisnis mempunyai wewenang:
a.menentukan prosedur, ruang lingkup, dan tata kelola pelaksanaan bisnis barang/jasa;
b.memiliki rekening dana kelolaan;
c.memperoleh anggaran operasional dari rencana bisnis dan anggaran PTKN BLU;
d.mengelola keuangan bisnis yang transparan, akuntabel, dan fleksibel untuk belanja dan stok barang/jasa yang digunakan langsung dalam transaksi bisnis;
e.melakukan koordinasi, kerja sama, promosi, dan dukungan anggaran dengan relasi bisnis di dalam dan/atau di luar kampus dalam rangka pengembangan dan peningkatan pendapatan BLU;
f.pengelolaan, pelaksanaan, dan pengawasan unit usaha;
g.mengangkat pegawai unit usaha sesuai dengan kebutuhan; dan
h.kewenangan lain berdasarkan penugasan pemimpin PTKN BLU.