Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2019
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Penyelenggara Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen wajib menyerahkan seluruh aset Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen kepada Menteri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No.1504 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 2019 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd FACHRUL RAZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…