menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.692 2
2.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
3.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
4.Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri Agama;
5.Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasidan Tata KerjaKementerian Agama, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592); Memperhatikan : Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/520/M.PAN-RB/2/2013, tanggal 26 Februari 2013; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 10Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut :