Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2014
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, 2014, No.1356 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan agama Islam dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Bengkalis dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja, statuta, dan peraturan pelaksanaan lainnya ditetapkan oleh Menteri Agama.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, No.1356 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI AGAMA SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN
Membuka PDF…