Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2014
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 52
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2014, No.1357 2
BAB I
STAIN Bengkalis mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan keagamaan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAIN Bengkalis menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Organisasi STAIN Bengkalis terdiri dari organ pengelola, organ pengawas, dan organ pertimbangan.
Organ pengelola STAIN Bengkalis terdiri atas:
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Jurusan pada STAIN Bengkalis terdiri atas:
Organ jurusan terdiri atas:
Membuka PDF…