Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 88
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Institut mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni keagamaan Islam untuk menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BAB III
Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi, serta program lain di lingkungan Institut.
BAB IV
Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan, norma, tolok ukur penyelenggaraan Institut, serta memberikan pertimbangan kepada rektor terkait dengan program akademik, sivitas akademika, serta anggaran di Institut.
BAB V
Dewan Penyantun merupakan badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan bersedia membantu memikirkan pengembangan dan pemecahan permasalahan di lingkungan Institut
BAB VI
Membuka PDF…