3.Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum dan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
(2)Bagian Tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
4.Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
a.Subbagian Kepegawaian dan Umum;
b.Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi; dan
c.Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.
5.Diantara Paragraf 5 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) Paragraf baru yakni Paragraf 5A, yang terdiri atas 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
(1)Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
(2)Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala, secara fungsional berada dibawah Bagian Umum pada Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan dan secara operasional bertanggung jawab kepada Dekan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2015, No.844 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 MENTERI AGAMA LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id