Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik; Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- www.peraturan.go.id 2016, No.1253 Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
LP3K Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan Pesparani Nasional dan membina LP3K Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LP3K Nasional menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Struktur organisasi dan uraian tugas pengurus LP3K Daerah disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
BAB IV
Membuka PDF…