1.Sekolah TinggiAgama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2.Statuta Sekolah Tinggi yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Sekolah Tinggi.
3.Ketua adalah organ Sekolah Tinggi yang merrumpm dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
4.Senat adalah organ Sekolah Tinggi sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1319), diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERI AGAMATENTANG PERUBAHAN ATASPERATURANMENTERIAGAMANOMOR26 TAHUN 2017 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDUNEGERIMPUKUTURANSINGARAJA. Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1319); Menetapkan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik. S. Satuan Pengawasan Internal adalah un sur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Ketua.
6.Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
7.Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakanpendidikan akademik.
8.Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9.Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelolapendidikan.
10.Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor.
11.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi.
12.Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Sekolah Tinggi dan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13.Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/ atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada 1 (satu) tahun tertentu.
14.Ketua Jurusan adalah permmpm pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanProgram Studio
15.Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada SekolahTinggi.
16.Kepala Pusat adalah permmpm pusat pada Sekolah Tinggi.
17.Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Sekolah Tinggi.
18.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
19.Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
20.Alumni adalah lulusan Sekolah Tinggi yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
21.Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
22.Tenaga Kependidikanadalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
23.Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga KependidikanSekolah Tinggi.
3.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa14 Sekolah Tinggimempunyai misi: