Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tabun 2012 dan Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BABVI KETENTUANPENUTUP yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1624 WIDODO EKATJAHJANA ttd DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 FACHRUL RAZI ttd MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerintahkan In! dengan orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Agar setiap pengundangan