1.Institut Agarna Kristen Negeri Kupang yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan Kristen negeri di bawah kementerian yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2.Statuta Institut yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG STATUTA INSTITUTAGAMAKRISTENNEGERIKUPANG.
4.Peraturan Pernerintah Nornor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagarnaan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 120, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6263);
5.Peraturan Presiden Nornor 83 Tahun 2015 tentang Kernenterian Agarna (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 168);
6.Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang Institut Agama Kristen Negeri Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 30);
4.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agarna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
5.. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Kupang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 1358); Menetapkan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, danIatau pendidikan profesi. dan prosedur operasional.
3.Rektor adalah organ Institut yang merrumpm dan mengelola penyelenggaraan Pendidikan tinggi pada Institut.
4.Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5.Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. 6.· Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
7.Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8.Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9.Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akadernik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi,darr/atau seni.
10.Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister darr/atau program doktor.
11.Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
12.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14.Rencana KinerjaTahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa keluaran (output) danjatau hasil (outcome) yang ingin diwujudkan oleh Institut pada 1 (satu) tahun tertentu.
15.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16.Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
17.Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
18.Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ProgramStudio
19.Ketua Lembaga adalah pemimpin Lembaga pada Institut.
20.Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
21.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. kebijakan, tridharma sebagai dasar dalam menetapkan prosedur, dan penyelenggaraan tugas
13.Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan sebagai bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan informasi dan teknologi, seni, dan etika;
(1)Perguruan tinggi keagamaan negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Kristen NegeriKupang.
(2)Institut berkedudukan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3)Institut berdiri pada tanggal 27 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang Institut Agama Kristen NegeriKupang.
(4)Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor69 Tahun 2011.
a.meningkatkan akses pendidikan tinggi keagamaan;
b.meningkatkan daya jangkau, pernerataan, dan sebaran pendidikan tinggi keagamaan;
c.meningkatkan mutu dan daya saing penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan;
d.meningkatkan mutu dan relevansi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
e.memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, penyuluh, konselor, dan seniman di Nusa Tenggara Timur dan Indonesia. Pasa15
c.menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan pada kebutuhan masyarakat dan gagasan kebaruan dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(2)Lambang Institut sebagaimana tercantum pada ayat
(1)terdiri dari unsur yang memilikipengertian:
a.segi tiga berwarna ungu (kode gradasi #8a2be2) secara teologis mengandung makna Allah Tritunggal yang mempersatukan aktivitas seluruh warga Institut dalam keagunganNya dan secara historis setiap sudut segi tiga menyimbolkan sejarah berdirinya Sekolah TinggiAgama Kristen, Sekolah TinggiAgama Kristen Negeri,dan Institut sedangkan warna ungu (kode gradasi #8a2be2) memberi makna keagungan Tuhan yang menaungi seluruh pelayanan Institut;
b.gambar Alkitab berwama putih (kode gradasi #FFFFFF) memiliki makna bahwa keseluruhan pelayanan Institut berlandaskan pada kebenaran Firman Tuhan;
c.gambar Salib memberi makna bahwa seluruh pelayanan Institut berpusat pada Yesus Kristus Pasal 7
(1)Institut memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(5)Dies Natalis Institut pada tanggal 29 September berdasarkan berdirinya Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang tanggal 29 September 2007. yang telah mengorbankan diriNya untuk menyelamatkan umat manusia, sedangkan warna emas pada Salib (kodegradasi #DAAS20)memberi makna pengorbanan Yesus yang murni dan mahal harganya;
d.di sekitar salib terdapat cahaya berwarna putih (kode gradasi #FFFFFF) yang melambangkan penyertaan Tuhan dalam pelayanan tridarma Institut;
e.gambar bulir padi menguning berwarna emas (kode gradasi #FFD700) dan kapas mekar berwarna putih (kode gradasi #FFFFFF) dan berwarna hijau (kode gradasi #056200) melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan tujuan dan cita-cita Institut;
f.dua puluh sembilan butir padi dalam bulir mempunyai nilai historis, melambangkan tanggal lahir Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang, gambar 9 (sembilan) kapas mekar merupakan simbol bulan September sebagai bulan lahir Sekolah TinggiAgama Kristen Kupang, dan angka 2007 merupakan tahun lahir Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang sebagai cikal bakal lahirnya Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dan kemudian bertransformasi menjadi Institut;
g.gambar Alfa dan Omega berwarna putih (kode gradasi #FFFFFF) merupakan simbol penyertaan Allah dalam seluruh perjalanan Institut;
h.tulisan IAKN KUPANG menegaskan tentang identitas dan status institusi Institut sebagai lembaga pendidikan tinggi keagamaan Kristen negeri di Nusa Tenggara Timur;
1.pita berwama emas (kode gradasi #DAA520) memberi symbol Kemuliaan Tuhan menaungi Institut; J. segi tiga merah putih (kode gradasi #880000 dan #FFFFFF)merupakan lambang kecintaan Institut kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
k.warna orange (kode gradasi #f39c12) pada dasar lambang merupakan simbol semangat lnstitut dalam melayani gereja, masyarakat, bangsa, dan negara. 15 11. 112. ~-.~-r_.:r.~~·~if=-.&jlf::-nl~-~.·att~tJJ~-~-:-:] Nu-sa dan Bang-sa. Ma-ju sa. Ia-ya-Jah I -- A-K-N Ku-pang! 11 -IrJL.€:F-..C$ftt ..cr·--:;.-..nITaor-{.-rbfn·r-··-·~~-fl1 Kris-tus, Ko-koh dan tc-guh-lah I - A - K-N Ku-pang bcr-di-ri bee-si-nar ba -gi /7 ~=~~::r:~jJ P:F1~q~~~-@"~~j ill. Ma-iu - lah dan ja-ya-Iah, I - A-K-N Ku-pang, Ma-ju dan ja-ya-lah ba-wa pan-ji /3 =;_:rlr.:::-~--=9.=~.--J:i- d-:: . _·~~::.:::=-t:::-':::~:::?::::=F I :JtF.::.:::-.,.-,j=--'_~ ":_:"~--E~T-=.:~:.J~·:;"f···:~-f~~~~ ru cer-das-kan Bang-sa dan pri - ba - di, da-lamrem pa-an a-ga- rna, il - mu dan se- Ber - sa-Ki-bur-kan te - kad ji - wa cip - ta kre - a - si,Ku· pang Ins - li • IUt A ga - rna Kris-ten Nc- g'tisc ma-ngal sa -tu nu - ga sa - tu bang - S3. 7 -e.~1fl J n C:I--Q£_:.::J.· _·J:=;J.@lr:::i.J±=ElO-:.!.J34 ko-har-kanAb-di-kan di - ri un - tuk Tu - han dan Ge - r~ - ia,rna. ~ ~---E=-' -±J U IJ. • J_ ~ ;. 0 rm- .J; • = Ill) Dirnarcia .:'~lrrnErln=:O·-·pTt·r··tll'uF·· iJ·. I Mars IAKN Kupang
(1)Mars Institut: Pasa18
(1)Bendera Institut:
a.berbentuk empat persegi panjang, yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b.berwarna dasar orange (kode gradasi #ff4500) yang melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; Pasa19 8agian Keempat Bendera In - do - ne - sia.Ia -ya - lahBhak-ti - sia,-sia. 2. Ie - kad f J r -oJ mJQ g ! E 1 t F J r r dan ian - ji - k\l.__ de-mi ke - ia - ya - an In - do - ne 21 'Ef Meng-ha • rum-kan ne -ma-mu di se -pan-dang wak-ru, i - tu-Iahg'r; Ku-pang. 20 $EE-p 'i=r:r 1 r r rTf&r;L_E2L[_i..r_~.__4JJ9STI un-tuk-rnu Ins - ti -rur A - ga-ma Kris-ten Ne-ku, hor-mat-ku dan bang - gil - ku, J J J J Ie e E F F r F F 1 17 :f1:F F r"F r r 1(r r 14 :r&=r::-¥~ 0 1 J £-#8=t r~-F=t=: .~:E:-i·~~ sa de -pan ka - mi 'ruk mi - Ii - ki 1- man, I1- rnu dan Peng-ab - di - an. Bhak-ri - ;8 - sa v mu mem-ben-ruk hi-dup dan rna>ter - ku ] - A - K - N Ku - pang 11 ·4_iL.J J J WfP Ter-pat - ri di ha- ti, ji-wa dan ra - ga ka-rni al-ma-rnane-ra-si mu-ds In do-ne - sia, 7 , IJJJ r r r r 1 r * J J 1 J J J J J J J J 1 £~ J. U2f4 un-tuk ge-g'ri Ku-pang. Men-jun-jung ting-gi bar-kat dan bu-da -ya bang - sa, 4 :& Q J 'j l J J 1r r r F- ~ .. 4.) J 1aF : LEI._J ~= 70 Keagungan ft By J J J J -J J J 1fj J. --=t::Efb~tJ--:rnr 2Fr:j Jan-;i ka-mi pa-da-mu Pan-ca-si - la ia-ya, ka-mi Ins - ri-tur A-ga-ma Kris-ten Ne- Hymne IAKN Kupang
(2)Hymne Institut: J ]1J ~ :11 p'
(2)Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a.bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b.di tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan
c.di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
d.wama bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya:
1.Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen berwarna dasar biru (kode gradasi #OOOOff)melambangkan kesetiaan;
c.di bagian tengah bendera terdapat lambang Institut; dan
d.di bawah lambang terdapat tulisan INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG.
4.Bendera Pascasarjana berwarna dasar ungu (kode gradasi #8a2be2), melambangkan keagungan.
3.Fakultas Seni Keagamaan Kristen berwarna dasar kuning (kode gradasi #ffffOO), melambangkan sukacita; dan
2.Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen berwarna biru (kode gradasi #OOffff), melambangkan pengorbanan; Pasall0
(1). Busana akademik Institut terdiri atas:
a.togajabatan;
b.toga wisudawan; dan
c.jas almamater.
(2)Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, Ketua Senat, Sekretaris Senat, dan anggota Senat.
(3)Toga jabatan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4)Toga jabatan sebagairnana dimaksud pada ayat (2):
a.terbuat dari kain polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b.pada pergelangan tangan dilapisi bahan kain tenun, selebar kurang lebih 12 em (dua belas sentimeter);
c.pada bagian atas lengan sebelah luar dan pad a bagian punggung toga terdapat lipatan (Plooi); dan
d.leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain dengan warna hijau (kodegradasi #006400) untuk toga Rektordan WakilRektor,warna emas (kodegradasi #DAA520)untuk toga Profesor,dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5)Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapidengan topijabatan dan kalung jabatan:
a.topi jabatan rnerupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitarn (kode gradasi ~
(9)Jas almamater Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna merah (kode gradasi f.\..,- #000000), berbentuk segi lima, sisi masing- masing 20 ern (dua puluh sentimeter);
b.di tengah toga jabatan terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna emas (kode gradasi #DM520);
c.kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, Direktur, dan jabatan lainnya terbuat dari bahan yang sarna tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih (kodegradasi #fffafO);dan
d.kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 (sepuluh) em berwarna hijau (gradasi kode #228622), dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 em (sepuluh sentimeter)berwarna emas (kodegradasi #DMS20).
(6)Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Institut.
(7)Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (PIOOI) pada lengan atas dan punggung toga, tampak bagian belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi, jenjang Sarjana berbentuk segi empat, Magister berbentuk segi tiga pendek 40 ern (empat puluh sentimeter), dan Doktor berbentuk segi tiga panjang 60 em (enam puluh sentimeter).
(8)Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sarna dengan topi Pasal 11
(1)Institut menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2)Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Institut untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3)Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen dan Mahasiswa untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4)Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, danj atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metodologi keilmuan, dan budaya akademik.
(5), Pimpinan Institut wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
(1)Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2)Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola lain.
(3)Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri.
(4). Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5)Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),ayat (3),ayat (4), dan ayat (5)ditetapkan dengan Keputusan Rektor. J.v