Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2014
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Keagamaan Buddha; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap pemahaman Buddha Dharma dan Kitab Suci Tripitaka.
Pendidikan Keagamaan Buddha terdiri dari pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
BAB II
Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
Membuka PDF…