Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat;
Dalam Peraturan Menteri Agama ini, yang dimaksud dengan:
BAB I
BAB II
Pengelolaan DAU bertujuan untuk menjamin keamanan serta meningkatkan nilai manfaat, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas DAU.
BAB IV
Pengeluaran DAU meliputi biaya administrasi dan biaya pajak atas hasil imbal jasa penempatan DAU. Pasa17
BAB III
Pengawasan pengelolaan DAU dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. BABIX KETENTUAN PERALIHAN "
Pada saat Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sekretariat Badan Pengelola dan Pengelolaan Dana Abadi Umat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…