Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 57
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
STAIN Majene mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi keagamaan Islam dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAIN Majene menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Organisasi STAIN Majene terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Organ pengelola STAIN Majene terdiri atas:
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan keagamaan Islam.
Jurusan pada STAIN Majene sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Majene terdiri atas:
Membuka PDF…