Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2013
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sekretariat Badan Pengelola dan Pengelolaan Dana Abadi Umat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pengelolaan DAU berasaskan:
Pengelolaan DAU bertujuan untuk menjamin keamanan, meningkatkan nilai manfaat, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi DAU.
BAB II
Sekretaris BP DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua/Penanggung Jawab BP DAU.
BAB III
DAU bersumber dari:
DAU yang bersumber dari penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib dicatat dan dibukukan.
Membuka PDF…