Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2017
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 57
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Sekolah Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekolah Tinggi menjalankan fungsi:
BAB II
Organisasi Sekolah Tinggi terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Organ Pengelola Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekolah Tinggi terdiri atas:
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ Sekolah Tinggi, yang mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan keagamaan Katolik.
Jurusan Kateketik Pastoral merupakan Jurusan yang ada pada Sekolah Tinggi.
Membuka PDF…