Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2018
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); www.peraturan.go.id 2018, No.164
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi keagamaan www.peraturan.go.id 2018, No.164 Islam dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja, statuta, dan peraturan pelaksanaan lainnya diatur dalam Peraturan Menteri. www.peraturan.go.id 2018, No.164
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2018 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…