Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Mengubah ketentuan pasal 1;Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 4A, Pasal 4B, dan Pasal 4C;Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA yaitu Standar Mutu Nasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA yaitu Pengendalian Mutu Pengabdian Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…