DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020

Nomor
4
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Mengubah ketentuan pasal 1;Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 4A, Pasal 4B, dan Pasal 4C;Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA yaitu Standar Mutu Nasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA yaitu Pengendalian Mutu Pengabdian Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…