menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman; Menimbang MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4· TAHUN 2022 TENTANG PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN ---------------------- Pasa11 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.
2.Perguruan TinggiNegeriyang selanjutnya disingkat PTN adalah PTKyang didirikan dan/ atau diselenggarakan MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERI AGAMATENTANGPENDANAAN PERGURUANTINGGI NEGERI BADAN HUKUM YANG BERSUMBERDARIPINJAMAN. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5699) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6461);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6362);
6.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Menetapkan Pasal 3
(1)Pinjaman sebagaimanadimaksud dalam Pasa12 berupa Pinjaman jangka pendek yang memiliki tempo pengembalian paling lama 1 (satu) tahun.
(2). Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Rektor dalam pengelolaan dana yang digunakan khusus untuk membiayaibelanja Pasa12
(1)Pendanaan PTNBadan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara dapat bersumber dari pinjaman.
(2)Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bukan merupakan Pinjaman Pemerintah.
(3)Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari bank milik Pemerintah yang berlokasi di Indonesia.
(4)Dalam hal PTN Badan Hukum tidak dapat mengembalikan Pinjaman, pengembalian Pinjaman tidak dapat dialihkan kepada Pemerintah. perguruan tingginegeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
4.Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan PTN Badan Hukum menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga PTN Badan Hukum tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
5.MajelisWaliAmanat adalah organ PTNBadan Hukum yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pelaksanaan pengawasan di bidang nonakademik. Hukum yang Hukum adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan selanjutnya disebut PTN Badan 3. oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.