menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor /Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah; MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANMENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANMENTERI AGAMANOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATANDAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN YANGDISELENGGARAKANOLEH PEMERINTAH Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor / Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1699) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor /Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 946), diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH.
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 ten tang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
6.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor / Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1699) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor / Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 946);
8.Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955); Menetapkan berakhir;
e.apabila masa penjanngan bakal calon Rektor/ Ketua sebagaimana dimaksud dalam huruf d berakhir dan pendaftar bakal calon Rektor/ Ketua kurang dari 3 (tiga)orang, masa penjaringan bakal calon Rektor/ Ketua diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masa perpanjangan dengan tiap masa perpanjangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
f.dalam hal setelah masa perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e berakhir tidak terdapat paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon Rektor/ Ketua, Direktur Jenderal dapat menambahkan bakal calon Rektor/ Ketua; dan
g.hasil penjaringan calon Rektor/ Ketua yang dilakukan oleh Panitia disampaikan kepada Senat untuk mendapatkan pertimbangan.
(2)Tahap pemberian pertimbangan calon Rektor/ Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut:
a.pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua dilakukan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup;
b.rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan memberi pertimbangan kualitatif terhadap calon Rektor/Ketua yang memenuhi syarat;
c.pertimbangan kualitatif meliputi aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sarna; Rektor/ Ketua (empat) bulan Rektor/ Ketua persyaratan; penjaringan bakal calon dilakukan paling lambat 4 sebelum masa jabatan d.