DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Permenag ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (GBPASN) pada Kementerian Agama. GBPASN yang diberikan TPG terdiri atas: Guru pada Madrasah; Guru Pendidikan Agama pada sekolah; Guru pada widyalaya; dan Guru pada satuan pendidikan keagamaan. TPG sebagaimana dimaksud diberikan setelah memenuhi persyaratan: memiliki 1 (satu) atau lebih sertifikat pendidik; memiliki nomor registrasi Guru; memenuhi beban kerja; aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…