Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
Permenag ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (GBPASN) pada Kementerian Agama. GBPASN yang diberikan TPG terdiri atas: Guru pada Madrasah; Guru Pendidikan Agama pada sekolah; Guru pada widyalaya; dan Guru pada satuan pendidikan keagamaan. TPG sebagaimana dimaksud diberikan setelah memenuhi persyaratan: memiliki 1 (satu) atau lebih sertifikat pendidik; memiliki nomor registrasi Guru; memenuhi beban kerja; aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…