Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2016
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada Kementerian Agama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan kepada satuan kerja di Kementerian mengenai tata cara dan teknik pembentukan Peraturan Menteri.
Pembentukan Peraturan Menteri dilakukan melalui tahapan:
BAB II
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan, dan kebutuhan sesuai dengan kewenangan Menteri.
Rancangan Peraturan Menteri dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri yang tidak ditetapkan menjadi Peraturan Menteri, dapat diusulkan kembali untuk masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri tahun berikutnya.
BAB III
Membuka PDF…