Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2017
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar; www.peraturan.go.id 2017, No.1511 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Organisasi Institut terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin www.peraturan.go.id 2017, No.1511 oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang berbasis agama Hindu.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berdasarkan kebijakan Rektor.
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Direktur.
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan. Pasal 24F Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Pascasarjana.
Organ Pertimbangan Institut terdiri atas:
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan pada organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Membuka PDF…