menetapkan Peraturan Menteri Agarna tentang Penyelenggaraan Kerja Sarna pada Kernenterian Agama; MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA Mengingat Menirnbang PERATURAN MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAANKERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Kerja Sarna adalah kesepakatan bersama an tara 2 (dua) pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu.
2.Naskah Kerja Sarna adalah dokumen yang memuat pokok pikiran atau teknis pelaksanaan Kerja Sarna yang diperjanjikan.
3.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BABI KETENTUANUMUM PENYELENGGARAANKERJA SAMAPADAKEMENTERIAN AGAMA. AGAMA TENTANGMENTER!PERATURAN MEMUTUSKAN: Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sarna Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
5.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Menetapkan Pasal 6
(1)Bentuk Kerja Sarna utama sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 5 huruf a rnernuat pokok pikiran yang disepakati untuk dikerjasamakan.
(2)Bentuk Kerja Sarna utama sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman atau bentuk lain sesuai dengan kesepakatan para pihak. Pasa15 Bentuk Kerja Sarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a.Kerja Sarna utarna; dan
b.Kerja Sarna teknis. Kerja Sarna terdiri atas:
a.Kerja Sarna dalarn negeri; dan
b.Kerja Sarna luar negeri. Pasa14 BABII JENIS DAN BENTUK KERJA SAMA Pasal 3 Kerja Sarna diselenggarakan dengan tujuan rneningkatkan:
a.pernbangunan nasional;
b.pelaksanaan tugas dan fungsi Kernenterian;dan/ atau
c.jejarmg.