DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2020

Nomor
40
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

mengatur tentang a. ketentuan umum yang berisi penjelasan b. jenis dan bentuk kerja sama terdiri atas Kerja Sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri c. bentuk kerja sama terdiri dari kerja sama utama dan kerja sama teknis d. kerja sama dalam negeridapat dilakukan antara Kementerian dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha dan organisasi kemasyarakatan e. kerja Sama diselenggarakan melalui tahapan: perencanaan, penyusunan, penandatangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan f. kerja Sama luar negeri dapat dilaksanakan dengan pemerintah negara asing, organisasi internasional, organisasi internasional nonpemerintah dan lembaga pendidikan negara asing g. Pendanaan pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dapat bersumber dari APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah dan telah disepakati dalam Naskah Kerja Sama.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…