Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2015
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji www.peraturan.go.id 2015, No.1041 2 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
Petugas Pengawasan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan mendapatkan nomor porsi mempunyai kewajiban sebagai berikut:
BAB VII
Petugas Pengawasan dapat menggunakan fasilitas akomodasi, transportasi, dan konsumsi yang disediakan Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi dengan cara memberikan kontribusi biaya atau membayar, dengan ketentuan sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2015, No.1041 8
BAB VIII
Pemberangkatan dan Pemulangan Petugas Pengawasan menggunakan penerbangan umum, yang pembebanan biayanya serta proses keberangkatan dan kepulangannya menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
BAB IX
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, semua ketentuan yang mengatur tentang Pedoman Penetapan Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…