Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4586);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
GBPNS pada Kementerian Agama yang berhak menerima tunjangan profesi terdiri dari:
GBPNS yang tidak memenuhi beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka karena bertugas di daerah khusus (daerah terdepan, terluar, dan tertinggal), bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional dapat diusulkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama untuk memperoleh tunjangan profesi.
BAB III
BAB IV
Pembayaran tunjangan profesi bagi GBPNS dihentikan apabila :
Penghentian pembayaran tunjangan profesi GBPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan /atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
BAB V
Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi GBPNS dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan /atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Membuka PDF…