Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2017
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang www.peraturan.go.id 2017, No.1525 Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. www.peraturan.go.id 2017, No.1525
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berdasarkan kebijakan Rektor.
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Direktur.
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan. Pasal 25F Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Pascasarjana.
Organ Pertimbangan Universitas terdiri atas:
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan pada organ Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Universitas.
Membuka PDF…