1.Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji.
2.Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
3.Dana Haji adalah dana yang berasal dari setoran BPIH, efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, nilai manfaat, serta penerimaan lainnya yang dikuasai oleh negara dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji.
4.Pengelolaan Dana Haji adalah kegiatan perencanaan, penerimaan, pengeluaran, pengembangan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban Dana Haji.
5.Pengelolaan Setoran BPIH adalah kegiatan perencanaan, penerimaan, pengeluaran, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban setoran BPIH.
6.Pengelolaan dan Pengembangan Dana Haji yang selanjutnya disingkat PPDH adalah kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Setoran BPIH, nilai www.peraturan.go.id 2017, No.1700 manfaat setoran BPIH, serta pelaksanaan akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban PPDH.
7.Pengelolaan Keuangan Operasional Haji yang selanjutnya disingkat PKOH adalah kegiatan perencanaan, penerimaan, pengeluaran, pengendalian, pengawasan, akuntansi, dan pelaporan serta pertanggungjawaban atas anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
8.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memeroleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan.
9.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material serta akibat yang ditimbulkan.
10.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan Dana Haji.
11.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran Dana Haji.
12.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi mengenai permintaan pembayaran tagihan kepada KPA.
13.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan Dana Haji.
14.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang diterbitkan oleh bendahara umum haji atau pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa bendahara umum haji untuk mencairkan Dana Haji. www.peraturan.go.id 2017, No.1700
15.Ekuitas adalah kekayaan bersih yang merupakan selisih antara nilai seluruh aset dan nilai seluruh kewajiban atau utang dalam pengelolaan Dana Haji.
16.Bagan Akun Standar adalah daftar yang memuat akun buku besar yang berisi klasifikasi aset, utang, ekuitas, pendapatan, dan beban.
17.Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disebut SISKOHAT adalah sistem pengelolaan data dan informasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
18.Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditetapkan oleh Menteri.
19.Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
20.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
21.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
22.Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
23.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
24.Unit Pelaksana Teknis adalah unit pelaksana teknis asrama haji.
25.Kantor Urusan Haji adalah kantor urusan haji di Jeddah.