Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2015
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 ten tang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama; Mengingat Menimbang : a. bahwa dalarn rangka meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil, perlu merunjau kembali ketentuan tentang pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama; MENTERl AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Pasal I ... Menetapkan : PERATURANMENTERIAGAMATENTANGPERUBAHANATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN,PENAMBAHAN,DAN PENGURANGAN TUNJANGANKINERJA PEGAWAINEGERISIPILDI LINGKUNGAN KEMENTERIANAGAMA. MEMUTUSKAN:
Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 7 Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinetja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1773) diubah, diantara angka I dan angka 2 ditambah 2 angka, yakni angka lA dan angka IB, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal I Salinan se~~lai dengan aslinya Kementerian Agarna RI Kepala Biro-Hukurn dan ~'erja Sarna Luar Negeri AChl1~. Gu naryo4.. WN1P. 1962081CH9910310037 ttd YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1253 Diundangkan di .Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal II Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.