Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2016
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 92
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ponorogo; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); www.peraturan.go.id 2016, No.1689
BAB I
Institut mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut menjalankan fungsi:
BAB II
Organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Organ Pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Institut terdiri atas:
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ Institut, yang mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik pada Institut, dipimpin oleh Dekan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. www.peraturan.go.id 2016, No.1689
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi pelaksanaan:
Membuka PDF…