Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengelolaan Zakat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dikenakan kepada: www.peraturan.go.id 2016, No.141
Sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional dikenakan pada LAZ yang melakukan pengulangan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). www.peraturan.go.id 2016, No.141
Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan pengelolaan zakat dikenakan kepada amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang apabila:
BAB IV
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 ditindaklanjuti berdasarkan laporan yang berasal dari:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)