Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan sejak proses penzman berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Agarna RI Kepala Biro Hukum dan Kerja Sarna Luar Negeri, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 263 WIDODO EKATJAHJANA ttd DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 YAQUT CHOLIL QOUMAS ttd MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2021 penempatannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia. memerin tahkan im denganMenteriPeraturan orang mengetahuinya,Agar setiap pengundangan
a.Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah di luar penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah yang dilaksanakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan / atau Pemerintah.
b.Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
c.Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk melaksanakan ibadah haji khusus.
d.Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanari wisata yang memiliki izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
1.Ruang Lingku p Standar ini memuat pengaturan terkait dengan standar kegiatan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (KBLI 79122). KBLI: 79122 UMRAH DAN HAJI KHUSUS STANDAR KEGIATANUSAHA PENYELENGGARAANPERJALANAN IBADAH UMRAH DAN PENYELENGGARAANIBADAH HAJI KHUSUS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN PENYELENGGARAANIBADAH HAJI KHUSUS w
3.Penggolongan Usaha
a.Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
b.Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
e.Jernaah Urnrah adalah seseorang yang rnenjalankan ibadah urnrah.
f.Jernaah Haji Khusus adalah jernaah haji yang rnenjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh PIHK.
g.Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejurnlah uang yang harus dibayar oleh jernaah haji yang akan rnenunaikan ibadah haji khusus.
h.Biaya Perjalanan Ibadah Urnrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejurnlah uang yang dibayarkan oleh Jernaah Urnrah untuk rnenunaikan perjalanan ibadah urnrah.
1.8istern Kornputerisasi Pengelolaan Terpadu Urnrah dan Haji Khusus yang selanjutnya disebut Siskopatuh adalah sistern pengelolaan data dan inforrnasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Urnrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. J. Kernenterian adalah kernenterian yang rnenyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang agama.
k.Menteri adalah rnenteri yang rnenyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang agarna.
1.Direktur Jenderal adalah perrumpin satuan kerja yang rnernbidangi penyelenggaraan ibadah haji dan urnrah pada kernenterian yang rnenyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang agarna. rn. Kantor Wilayah Kernenterian Agarna Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kernenterian di tingkat provinsi.
n.Kepala Kantor Wilayah adalah pernirnpin Kantor Wilayah.
o.Kantor Kementerian Agarna Kabupaten /Kota yang selanjutnya dise bu t Kantor Kernenterian Agarna adalah instansi vertikal pada Kernenterian di tingkat kabupaten/kota.
p.Kepala Kantor Kernenterian Agarna adalah perrumpm Kantor Kernenterian Agama.
6.Sarana
a.Sarana Minimum 1) memiliki kantor operasional dengan luas paling sedikit 25 m? (dua puluh lima meter persegi); dan 2) memiliki nomor telepon dan email.
b.Fasilitas Minimum Tersedia ruangan front office dan back office.
c.Kondisi Lingkungan Kantor yang bersih, aman, dan higienis.
5.Persyaratan Khusus Usaha Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata dengan masa berlaku 6 (enam) tahun diterbitkan oleh bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji dengan besaran jaminan bank ditetapkan oleh Menteri.
4.Persyaratan Umum Usaha
a.Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah: 1) dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; dan 2) keputusan sebagai biro perjalanan wisata yang berlaku paling singkat 1 (satu) tahun.
b.Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus: 1) dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; 2) telah menjadi PPIU paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan Jemaah Umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang; dan 3) sertifikat akreditasi PPIU.
8.Pelayanan Bagi Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah/ ibadah haji khusus harus mengelola Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah atau Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah 1) ketepatan waktu memberangkatkan jemaah; pendaftaran dan pemberangkatan Jemaah Umrah dilakukan pada tahun hijriah berjalan; 2) kesesuaian paket perjalanan dengan perjanjian yang memuat ketentuan paling sedikit mengenai: a) bimbingan; b) transportasi; c) akomodasi; d) konsumsi; dan e) lain-lain sesuai perjanjian yang disepakati Jemaah Umrah antara lain: pembatalan keberangkatan; paket wisata di luar paket umrah; tanggungan jemaah sakit; dan pembebanan biaya-biaya di luar paket umrah. 3) pelayanan administrasi: a) pengurusan dokumen perjalanan dan VIsa umrah bagi Jemaah Umrah; b) pengurusan dokumen Jemaah Umrah sakit, meninggal, dan hilang; c) pengurusan dokumen Jemaah Umrah yang terkena permasalahan hukum di Arab Saudi atau negara transit;
7.Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM)
a.Memiliki struktur organisasi paling sedikit 3 (tiga) orang yang mempunyai kompetensi di bidang tour leader, tour guide, dan pembimbing ibadah.
b.Ketersediaan uraian tugas.
c.Memiliki rencana pengembangan SDM. penerbangan; d) nomor VIsa setiap Jemaah Umrah dilaporkan pad a Siskopatuh; e) masa tinggal jemaah di Arab Saudi sesuai dengan mas a berlaku visa; f) menyediakan kartu tanda pengenal bagi Jemaah Umrah dan petugas PPIU yang dicetak melalui Siskopatuh; g) mencantumkan identitas PPIU pada perlengkapan Jemaah Umrah yang mudah dilihat dan dibaca; dan h) administrasi jumlah pembayaran SPIU di rekening penampungan harus sesuai dengan jumlah Jemaah Umrah dan harga paket umrah. 4) pelaksanaan bimbingan ibadah: a) bimbingan Jemaah Umrah dilaksanakan sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi; b) bimbingan Jemaah Umrah diberikan paling sedikit 1 (satu) kali pertemuan dalam bentuk teori dan praktik dengan materi yang meliputi manasik, kesehatan, dan perjalanan umrah; c) bimbingan manasik dilaksanakan oleh pembimbing ibadah yang memiliki sertifikat sebagai pembimbing atau yang memiliki pengalaman dan diangkat oleh pimpinan PPIU serta telah melaksanakan ibadah haji Zumrah; dan d) materi bimbingan manasik berpedoman pada buku bimbingan manasik yang diterbitkan oleh Kementerian. 5) kualitas transportasi a) pelayanan transportasi Jemaah Umrah meliputi pelayanan pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi; b) transportasi meliputi transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia, serta transportasi darat atau udara selama di Arab Saudi; c) transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dengan menggunakan penerbangan langsung atau paling banyak 1 (satu) kali transit dengan paling banyak 2 (dua) maskapai d) pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi sesuai dengan jadwal yang tertera dalam perjanjian yang telah disepakati dengan calon Jemaah Umrah; e) jadwal pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dibuktikan dengan tiket pesawat ke dan dari Arab Saudi; f) tersedianya fasilitas Jemaah Umrah yang mengalami keterlambatan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g) transportasi darat selama di Arab Saudi menggunakan kendaraan perusahaan (syarikah), berperidingin udara (air conditioner), kapasitas sesuai jumlah tempat duduk, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. 6) kualitas akomodasi: a) pelayanan akomodasi Jemaah Umrah selama berada di Arab Saudi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi; b) tersedianya akomodasi bagi Jemaah Umrah yang harus menginap sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan setelah tiba di tanah air; c) dalam penyediaan akomodasi, dapat menggunakan fasilitas asrama haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d) penempatan Jemaah Umrah pad a hotel dengan jarak paling jauh l.000 (seribu) meter dari Masjidil Haram di Makkah dan jarak paling jauh 700 (tujuh ratus) meter dari Masjid Nabawi di Madinah; e) dalam hal Jemaah Umrah ditempatkan lebih dari l.000 (seribu) meter dari Masjidil Haram di Makkah, tersedianya transportasi ke dan dari Masjidil Haram sesuai dengan kebutuhan Jemaah Umrah paling sedikit untuk pelaksanaan shalat 5 (lima) waktu ke Masjidil Haram; dan f) akomodasi dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang, kecuali terdapat kesepakatan lain antara PPIU dengan Jemaah Umrah secara tertulis. w negara transit sesuai dengan ketentuan polis asuransi. 9) pelindungan Jemaah Umrah a) Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelind ungan: warga negara Indonesia di luar negeri; hukum; keamanan; dan dengan kepada memberikan informasi vaksinasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Jemaah Umrah; dan d) perawatan, pendampingan, dan pemulangan bagi Jemaah Umrah yang dirawat map di Arab Saudi dan c) 7) kualitas konsumsi: a) pelayanan konsumsi diberikan dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi; b) konsumsi selama dalam perjalanan dapat diberikan dalam kemasan; dan c) konsumsi selama di Arab Saudi memenuhi persyaratan: pelayanan dengan sistem penyajian secara prasmanan atau se suai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali sehari, atau sesuai kesepakatan an tara PPIU dan Jemaah Umrah secara tertulis; menu Indonesia dan beberapa vartasi menu lain; dan segala bentuk konsumsi yang disajikan harus memenuhi standar higienitas dan kesehatan. 8) pelayanan kesehatan: a) pelayanan kesehatan diberikan sebelum keberangkatan, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi; b) pelayanan kesehatan paling sedikit meliputi: penyediaan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pengurusan bagi Jemaah Umrah yang sakit; pengurusan Jemaah Umrah yang meninggal dunia; dan bimbingan kesehatan Jemaah Umrah. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. b) pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri diberikan dalam bentuk pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Umrah dan petugas umrah menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan ibadah umrah; c) pelindungan hukum diberikan dalam bentuk jarmnan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah dan petugas umrah serta pelayanan bantuan hukum; d) pelindungan keamanan diberikan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah dalam bentuk keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan; e) pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan diberikan dalam bentuk asuransi; f) pelindungan hukum dalam bentuk jamman kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah diberikan dalam bentuk asuransi; g) masa pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf e) dimulai sejak keberangkatan hingga kernbali ke tanah air; dan h) ketentuan masa pertanggungan tidak berlaku bagi J emaah Umrah dan petugas umrah yang meninggal dunia melewati masa berlaku visa kecuali bagi yang sakit. 10) pelayanan pembatalan: a) BPIU dikembalikan kepada Jemaah Umrah apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum keberangkatan; dan b) dalam hal SPIU dikembalikan karena alasan meninggal dunia atau mengundurkan diri, SPIU dikembalikan kepada ahli waris atau Jemaah Umrah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan pengembalian diterima oleh PPIU, setelah dikurangi biaya yang sudah dikeluarkan. 11) penanganan kekurangan dalam pelayanan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan dengan ketentuan: tw c) laporan disampaikan dengan melampirkan identitas diri peJapor dan bukti kekurangan pelayanan; dan d) identitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c) dengan ketentuan: untuk pelapor individu mencantumkan nama dan alamat pelapor; dan untuk pelapor kelompok orang mencantumkan nama yang mewakili kelompok dan alamat.
b.Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 1) ketepatan waktu memberangkatkan jemaah keberangkatan Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan masuk dalam alokasi kuota tahun berjalan. 2) kesesuaian paket perjalanan dengan perjanjian yang memuat ketentuan paling sedikit mengenai: a) bimbingan; b) transportasi; c) akomodasi; d) konsumsi; dan e) lain-lain sesuai perjanjian yang disepakati Jemaah Haji Khusus an tara lain: pembatalan keberangkatan; tanggungan jemaah sakit; dan pembebanan biaya-biaya di luar paket haji khusus. negen; Direktur Jenderal; Inspektur Jenderal; Kepala Kantor Wilayah; Kepala Kantor Kementerian Agama; PPIU; dan Zatau Asosiasi PPIU. a) PPIU menyediakan saluran penyarnpaian kekurangan dalam pelayanan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah; b) laporan kekurangan pelayanan disampaikan secara tertulis baik elektronik maupun nonelektronik kepada: perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar 3) pelayanan administrasi a) setiap Jemaah Haji Khusus yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi wajib memiliki: paspor yang telah memperoleh VIsa haji kuota Indonesia; gelang identitas; dan kartu tanda pengenal. b) pengurusan penerbitan paspor dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus; c) gelang identitas dikeluarkan oleh Kementerian; d) gelang identitas diserahkan kepada PIHK setelah menyerahkan persyaratan: paket layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus; jadwal keberangkatan dan kepulangan; daftar manifest keberangkatan Jemaah Haji Khusus; tiket perjalanan pergi pulang dengan status sudah diterbitkan (issued); dan fotokopi paspor. e) gelang identitas dipakai oleh Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan, selama di Arab Saudi sampai dengan kernbali ke Indonesia; f) kartu tanda pengenal disediakan oleh PIHK; g) kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam huruf f) memuat paling sedikit: nama Jemaah Haji Khusus; nama PIHK; nomor telepon petugas PIHK di Arab Saudi; nama dan alamat hotel; dan nomor Maktab di Arafah dan Mina. h) pelayanan administrasi dan dokumen haji dilakukan oleh PIHK dalam bentuk: pengurusan dokumen pendaftaran, pelunasan, perpindahan anlar-PIHK, pembatalan pendaftaran haji, dan perjalanan ibadah haji; pengurusan kontrak layanan di Arab Saudi; dan pelaporan keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan Jemaah Haji Khusus dari dan ke Arab Saudi, pergerakan Jemaah Haji Khusus selama di Arab Saudi kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji secara elektronik. 4) pelaksanaan bimbingan ibadah a) bimbingan diberikan dalam bentuk bimbingan manasik ibadah haji, bimbingan kesehatan, dan bimbingan perjalanan; b) bimbingan manasik ibadah haji diberikan di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi; c) materi bimbingan manasik ibadah haji paling sedikit meliputi: fikih haji dan umrah; kebijakan pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; hikmah haji; dan hak dan kewajiban jemaah haji. d) bimbingan manasik ibadah haji harus berpedoman pada buku bimbingan manasik Kementerian; e) bimbingan manasik ibadah haji diberikan dalam bentuk teori dan praktik; f) bimbingan manasik ibadah haji di tanah air diberikan paling sedikit 20 (dua puluh) jam; g) bimbingan manasik dilakukan oleh pembimbing bersertifikat dari Kementerian; h) dalam hal PIHK yang belum memiliki pembimbing bersertifikat, bimbingan manasik dapat diberikan oleh perseorangan yang memiliki pengalaman melaksanakan ibadah haji dan diangkat oleh pimpinan PIHK; i) ketentuan sebagimana dimaksud dalam huruf h) berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; j) bimbingan kesehatan dilaksanakan: paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum keberangkatan; masa keberangkatan; dan masa kepulangan. k) materi bimbingan kesehatan meliputi: penanganan penyakit tidak menular; gizi; kesehatan lingkungan; kesehatan jiwa; dan kesehatan olahraga. 1) pelaksanaan bimbingan kesehatan dilaksanakan berkerja sarna dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; m) materi bimbingan perjalanan meliputi: persiapan pemberangkatan; pemberangkatan dan pemulangan; dan kedatangan di Arab Saudi. n) materi bimbingan perjalanan persiapan pemberangkatan paling sedikit memuat: persiapan mental spiritual; dan persiapan material. 0) materi bimbingan perjalanan pemberangkatan dan pemulangan paling sedikit memuat: doa perjalanan; fikih ibadah dalam perjalanan; dan ketentuan penumpang dalam pesawat. p) materi bimbingan perjalanan kedatangan di Arab Saudi paling sedikit memuat: ketentuan di bandara kedatangan di Arab Saudi; ketentuan umum transportasi perjalanan ke dan selama di Makkah dan Madinah; keten tuan ziarah keagamaan di Makkah dan Madinah; dan rencana perjalanan haji. 5) kualitas transportasi a) pelayanan transportasi udara diberikan kepada Jemaah Haji Khusus dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia, dan transportasi darat atau udara selama di Arab Saudi; b) pelayanan transportasi memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan; pengendalian penyakit menular; c) pelayanan transportasi ke dan dari Arab Saudi sesuai dengan jadwal yang tertera dalam rencana program perjalanan; d) jadwal pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dibuktikan dengan tiket pesawat ke dan dari Arab Saudi; e) transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dengan menggunakan penerbangan langsung atau paling banyak 1 (satu) kali transit dengan paling banyak 2 (dua) maskapai penerbangan; D transportasi darat berupa kendaraan yang mengangkut Jemaah Haji Khusus dari penginapan transit ke Masjidil Haram dan dari Masjidil Haram ke penginapan transit dengan jadwal tertentu di luar jadwal yang dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi; dan g) transportasi darat selama di Arab Saudi menggunakan kendaraan perusahaan (syarikah), berpendingin udara (air conditioner], kapasitas sesuai jumlah tempat duduk, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. 6) fasilitas akomodasi a) pelayanan akomodasi diberikan kepada Jemaah Haji Khusus selama berada di Jeddah, Makkah, Madinah, dan Masyair; b) akomodasi selama berada di Jeddah, Makkah, dan Madinah berupa hotel paling rendah berbintang 3 (tiga); c) pelayanan akomodasi diberikan dengan menempatkan Jemaah Haji Khusus pada hotel dengan jarak paling jauh 1.000 (seribu) meter dari Masjidil Haram di Makkah dan 700 (tujuh ratus) meter dari Masjid Nabawi di Madinah; d) akomodasi dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang, kecuali terdapat kesepakatan lain antara PIHK dan Jemaah Haji Khusus secara tertulis; e) tersedianya apartemen transit di Makkah menjelang dan setelah wukuf; 1) apartcmen transit di Makkah dengan fasilitas berupa: setiap kamar berpendingin udara (air conditioner) dan paling banyak untuk 4 (empat) orang, kecuali W terdapat kesepakatan lain antara PIHK dan Jemaah Haji secara tertulis; tersedia 1 (satu) kamar mandi untuk setiap paling banyak 6 (enam) orang Jemaah Haji Khusus; tersedia ruang makan; dan ruang pertemuan danJatau tersedia mushola. g) akomodasi transit memiliki kriteria sebagai berikut: digunakan paling lama 15 (lima belas) hari berturut- turut; dan diberikan pelayanan konsumsi 3 (tiga) kali sehari. h) akomodasi di Masyair menggunakan perkemahan yang berpendingin ruangan; i) masa tinggal Jemaah Haji Khusus di Arab Saudi paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan j) tersedianya akomodasi bagi Jemaah Haji Khusus yang harus menginap sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan setelah tiba di tanah air. 7) kuali tas konsumsi a) pelayanan konsumsi diberikan kepada Jemaah Haji Khusus dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi; b) penyediaan konsumsi dalam perjalanan atau di bandara dapat diberikan dalam bentuk kemasan. c) konsumsi selama berada di Makkah dan Madinah harus memenuhi persyaratan: pelayanan dengan standar hotel dan sistem penyajian secara prasmanan atau sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi; dan menu Indonesia danJ atau standar menu hotel. d) konsumsi selama berada di Masyair harus memenuhi persyaratan: pelayanan dengan sistem penyajian secara prasmanan atau sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi; menu sesuai paket program; dan pelayanan minuman (teh, kopi, gula, air panas) selama 24 (dua puluh empat) jam. 8) pelayanan kesehatan a) pelayanan kesehatan bagi Jemaah Haji Khusus diberikan sebelum keberangkatan, selama dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, dan sampai dengan kembali ke tanah air; b) pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c) pelayanan kesehatan sebelum keberangkatan meliputi fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi yang diwajibkan oleh Pemerintah; d) pelayanan kesehatan paling sedikit meliputi: penyediaan petugas kesehatan; penyediaan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pengurusan bagi Jemaah Haji Khusus yang sakit selama di perjalanan darr/ atau di Arab Saudi; dan pengurusan Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia. e) dalam hal dibutuhkan, dapat menggunakan fasilitas layanan kesehatan di Kantor Kesehatan Haji Indonesia setelah berkoordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi bidang kesehatan; f) Jemaah Haji Khusus dipastikan telah memenuhi istitaah kesehatan dan mendapatkan vaksinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) vaksinasi merupakan tanggung jawab Jemaah Haji Khusus secara individu; h) pelayanan kesehatan Jemaah Haji Khusus selama di Arab Saudi yang memerlukan perawatan lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Kesehatan Haji Indonesia atau rumah sakit Arab Saudi; i) fasilitasi dan pendampingan Jemaah Haji Khusus yang membutuhkan pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan meninggal dunia; j) perawatan dan pemulangan Jemaah Haji Khusus yang dirawat inap di Arab Saudi melewati jadwal kepulangan Jemaah Haji Khusus dan negara transit; k) pelayanan bagi Jemaah Haji Khusus yang sakit menjadi tanggung jawab PIHK untuk menghajikan, baik dalam bentuk safari wukuf atau badal haji. 1) PIHK bertanggung jawab menghajikan Jemaah Haji Khusus meninggal dunia setelah berangkat dari bandara tanah air menuju Arab Saudi maupun di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah, sakit, atau yang mengalami gangguan jiwa yang tidak dapat disafariwukufkan; m) melaporkan jumlah Jemaah Haji Khusus yang akan dibadalhajikan dan disafariwukufkan sebelum pelaksanaan wukuf kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi. 9) pelindungan a) Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus mendapatkan pelindungan: warga negara Indonesia di luar negeri; hukum; keamanan; dan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. b) pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus diberikan sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan ibadah haji khusus; c) pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri diberikan dalam bentuk pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus menghadapi permasalahan selama melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; d) pelindungan hukum diberikan dalam bentuk jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus serta pelayanan bantuan hukum; e) pelindungan keamanan diberikan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus dalam bentuk keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan; 1) pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan diberikan dalam bentuk asuransi; g) pelindungan hukum dalam bentuk jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jernaah Haji Khusus diberikan dalarn bentuk asuransi; h) pelaksanaan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri, hukurn, dan keamanan dilaksanakan oleh PIHK bersama dengan perwakilan pemerintah Republik Indonesia di Arab Saudi berkoordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi; i) masa pertanggungan asuransi terhitung sejak berangkat dari bandara keberangkatan internasional sampai tiba di bandara kedatangan internasiona1 di Indonesia; j) Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus diberikan asuransi karen a cacat tetap akibat kecelakaan atau meningga1 dunia; k) besaran pertanggungan asuransr paling sedikit sebesar Bipih Khusus; dan 1) pembiayaan asuransi Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus dibayarkan oleh PIHK. 10) penanganan kekurangan dalam pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilakukan dengan ketentuan: a) PIHK menyediakan saluran penyampaian kekurangan dalam pe1ayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus; b) laporan kekurangan pelayanan disampaikan secara tertulis baik elektronik maupun nonelektronik kepada: perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri; Direktur Jenderal; Inspektur Jenderal; Kepala Kantor Wilayah; Kepala Kantor Kementerian Agarna; PIHK; dan/ atau Asosiasi PIHK.
11.Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
a.Kementerian melakukan penilaian kesesuaian standar usaha: 1) persyaratan umum usaha; 2) persyaratan khusus usaha; 3) sarana; 4) struktur organisasi dan SDM; dan 5) sistem manajemen usaha.
b.penilaian kesesuaian standar usaha dilakukan melalui tinjauan dokumen, lapangan langsung, dan/ atau secara daring;
10.Sistem Manajemen Usaha
a.ketersediaan pedoman kerja.
b.ketersediaan sistem administrasi.
c.memiliki modal/ ekuitas yang mencukupi (jurnlah modal dan saldo paling sedikit Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
d.memiliki persediaan kas operasional Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah/Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang memadai (uang kas dan saldo rekening perusahaan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari setoran jemaah.
e.memiliki rasio keuangan yang lancar (rasio keuangan lancar paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
f.memiliki kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang (Debt to Asset Ratio) paling banyak 200% (dua ratus persen).
9.Persyaratan Produky Proses Z.Jasa c) laporan disampaikan dengan melampirkan identitas diri pelapor dan bukti kekurangan pelayanan; d) identitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c) dengan ketentuan: untuk pelapor individu mencantumkan nama dan alamat pelapor; dan untuk pelapor kelompok orang mencantumkan nama yang mewakili kelompok dan alamat. penindakan permasalahan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. 3) kegiatan pengawasan: a) Direktur Jenderal melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap: pendaftaran Jemaah Umrah yang meliputi: • paket program umrah; • penerbitan surat pendaftaran umrah; • penandatanganan perjanjian perjalanan ibadah umrah; • pembayaran BPIU; dan • penginputan data Jemaah Umrah pada Siskopatuh. pendaftaran Jemaah Haji Khusus yang meliputi: • paket program haji khusus; danpengawasan,pencegahan,koordinasitime)
c.lembaga akreditasi melakukan penilaian kesesuaian pengelolaan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Skema dan kriteria penilaian kesesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d.pengawasan 1) jenis pengawasan terdiri atas: a) pengawasan rutin; dan b) pengawasan insidental. c) Pengawasan rutin dilakukan melalui: laporan Pelaku Usaha; dan inspeksi lapangan. d) pengawasan insidental dilakukan melalui pengaduan dari masyarakat danl at au Pelaku Usaha yang dijamin kerahasiaan identitasnya. 2) pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh: a) Direktur Jenderal; b) Kepala Kantor Wilayah; c) Kepala Kantor Kementerian Agama; d) star Teknis Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah; darr/ atau air. kegiatan operasional pelayanan jemaah yang meliputi: • kesesuaian pelayanan kepada jemaah pada saat keberangkatan ke Arab Saudi; • kesesuaian pelayanan kepada jemaah dengan perjanjian dan standar pelayanan, meliputi • penerbitan surat pendaftaran haji khusus; • penandatanganan perjanjian ibadah haji khusus; • pembayaran biaya perjalanan ibadah haji khusus; • penginputan data Jemaah Haji Khusus pada aplikasi Siskopatuh; • pelimpahan nomor porsi Jemaah Haji Khusus; • pembatalan pendaftaran Jemaah Haji khusus; • pengembalian saldo setoran Bipih Khusus; • perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK; • pelunasan Bipih Khusus; dan • penetapan petugas PIHK. pelaporan rekening penampungan PPIU yang meliputi; • ketaatan terhadap laporan pembukaan rekening penampungan PPIU; dan • ketaatan terhadap laporan penyetoran BPIU ke rekening penampungan PPIU. rencana perjalanan, meliputi kepatuhan PPIU dan PIHK dalam melakukan input data: • jadwal keberangkatan jemaah dari tanah air ke Arab Saudi; • maskapai penerbangan; • akomodasi selama di Makkah, Madinah, dan kota lainnya; • transportasi darat selama di Arab Saudi; • pergerakan jemaah selama di Arab Saudi; dan • kepulangan jemaah dari Arab Saudi ke tanah Jemaahlarangan memberangkatkan Umrah non-PPIU; ketidaksesuaian sistem pendaftaran; dan ketidaksesuaian pembayaran biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; tertundanya keberangkatan / kepulangan Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; ketidaksesuaian antara perjanjian dengan realisasi layanan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus serta standar pelayanan yang telah ditetapkan; keberangkatan I kepulangankegagalan • jerus VIsa; • masa berlaku visa; • input data visa pada Siskopatuh; • penanganan terhadap jemaah yang melebihi masa berlaku visa; dan • kesesuaian VIsa antara pendamping atau mahram dengan jemaah. indikasi penyimpangan dan / atau kasus tertentu, yang berasal dari: • laporan atau pengaduan masyarakat, jemaah, keluarga jemaah, PPIU, atau PIHK atas: saat kepulangan ke tanah air. penggunaan visa yang meliputi: ibadah,pembimbingpetugas,adanya dankonsumsi,akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan; • kesesuaian pelayanan kepada jemaah pada kepulangan Jemaah Umrah dan Jemaah Haji Khusus; pendaftaran Jemaah Umrah dan Jemaah Haji Khusus, pelunasan Bipih Khusus, pelimpahan nomor porsr Jemaah Haji Khusus, perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK, dan pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Khusus; kegiatan operasional PPIUIPIHK di tanah air darr/ atau di Arab Saudi; indikasi adanya penyimpangan dan Zatau kasus tertentu; dan pihak-pihak yang bermasalah dan terkait untuk dimintakan klarifikasi dan Zatau keterangan. c) Kepala Kantor Kementerian Agama melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap: legalitas izin operasional PPIUI PIHK; pendirian kan tor cabang PPIUI PIHK; kegiatan operasional PPIUIPIHK dan kantor cabang PPIUI PIHK; dan pihak-pihak yang bermasalah dan terkait untuk dimintakan klarifikasi darr/ atau keterangan. dankeberangkatanrealisasidanrencana pendirian kantor cabang PPIUIPIHK; kegiatan Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dengan ketentuan. • hasil pengawasan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; dan • hasil koordinasi lintas sektoral. pihak-pihak yang bermasalah dan terkait untuk dimintakan klarifikasi darr/ atau keterangan; dan kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang- undangan. b) Kepala Kantor Wilayah melaksanakan pengawasan terhadap: legalitas izin operasional PPIUIPIHK; d) Staf Teknis Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap: kedatangan dan kepulangan Jemaah Umrah di Arab Saudi; kegiatan operasional Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Arab Saudi; penggunaan dan masa berlaku visa; penanganan jemaah sakit, jemaah meninggal dunia, tertinggal oleh rombongan, dan tersesat/hilang saat melaksanakan ibadah umrah dan ibadah haji khusus; kesesuaian dokumen kepulangan Jemaah Umrah; dan pihak-pihak yang bermasalah dan terkait untuk dimintakan klarifikasi danl atau keterangan; e) tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan perrnasalahan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap: keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah dan Jemaah Haji Khusus di bandara internasional di seluruh Indonesia; penanganan kasus Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus berupa pengecekan kesesuaian tiket, Visa, serta keterlambatan keberangkatan dan kepulangan; dan inventarisasi dan pemantauan terhadap penerbitan paspor bagi Jemaah Umrah dan Jemaah Haji Khusus. 4) tempat pengawasan a) pengawasan di tanah air meliputi: domisili jemaah; domisili PPIU/ PIHK; domisili kantor cabang PPIUIPIHK; lain; dan rumah sakit di Jeddah, Makkah, Madinah, dan kota lain. 5) saluran pengaduan masyarakat masyarakat dapat mengadukan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan Teknis Urusan Haji Konsulat Jenderal. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara elektronik maupun nonelektronik. 6) pelaporan Pengawasan a) Direktorat Jenderal laporan dibuat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan; Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri; laporan pengawasan paling sedikit memuat: • pendaftaran Jemaah Umrah dan Jemaah Haji Khusus; • pelaporan rekening penampungan PPIU; • rencana Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; • kegiatan operasional pelayanan jemaah; • penggunaan VIsa; Jemaahbandara keberangka tan I kepulangan Umrah,' Jemaah Haji Khusus. b) pengawasan di negara transit meliputi: bandara; akomodasi; darr/ atau rumah sakit. c) pengawasan di Arab Saudi meliputi: bandara Jeddah dan Madinah; akomodasi Jeddah, Makkah, Madinah, dan kota hotel tempat mengmap jemaah sebelum / setelah melaksanakan ibadah umrah Zibadah haji khusus; dan • laporan lainnya mengenai kegiatan pengawasan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. laporan yang bersifat insidentil dapat disampaikan se suai dengan kebutuhan dan penanganan terhadap permasalahan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. c) Kantor Kementerian Agama dibuat secara berkala paling sedikit satu kali dalam 1 (satu) bulan; Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah; laporan pengawasan paling sedikit memuat: cabangkantorprogress pembukaan PPIU/PIHK; • penanganan permasalahan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; dan • undangan. laporan yang bersifat insidentil dapat disampaikan se suai dengan kebutuhan dan penanganan terhadap permasalahan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. b) Kantor Wilayah dibuat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal; laporan pengawasan paling sedikit memuat: • progress rekomendasi pendirian PPIU/ PIHK; kasusdany ataupenyimpangan• indikasi tertentu; • pemanggilan klarifikasi; dan • kepatuhan terhadap peraturan perundang- • progres pelaksanaan verifikasi dan perunjauan lapangan kantor PPIUjPIHK dan cabang PPIUjPIHK; • penanganan permasalahan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; dan • laporan lainnya mengenai kegiatan pengawasan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. laporan yang bersifat insidentil dapat disampaikan sesuai dengan kebutuhan dan penanganan terhadap permasalahan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. d) Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah dibuat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam tiga bulan; Staf Teknis Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal; laporan pengawasan paling sedikit memuat: • penanganan permasalahan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah; dan • laporan lainnya mengenai kegiatan pengawasan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. laporan yang bersifat insidentil dapat disampaikan sesuai dengan kebutuhan dan penanganan terhadap permasalahan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. 7) prosedur pemanggilan dan penanganan masalah prosedur pemanggilan terhadap pihak yang terkait masalah sebagai berikut: a) memanggil pihak-pihak yang terkait masalah melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal; b) apabila pihak yang terkait masalah tidak memenuhi panggilan kesatu dalam jangka waktu paling lama 5
e.kode etik pengawasan 1) dalam melaksanakan tugas pengawasan, petugas wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut: (lima) hari kerja, Direktur Jenderal melakukan pemanggilan kedua; c) apabila pihak terkait masalah tidak memenuhi panggilan kedua dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, Direktur Jenderal melakukan pemanggilan ketiga; d) apabila pihak terkait masalah tidak memenuhi panggilan ketiga dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, Direktur Jenderal dapat memerintahkan pejabat atau pegawai yang berwenang untuk melakukan klarifikasi lapangan; e) melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait masalah disertai dengan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK); BAPK dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan pihak yang terkait masalah, serta ditandatangani oleh pihak yang terkait masalah, ASN, dan atasan langsung ASN yang melakukan BAPK; g) proses pelaksanaan permintaan keterangan berprinsip asas praduga tak bersalah dan pelindungan kepada kepentingan jemaah, PPIU, dan PIHK; h) hasil BAPKdibuat dalam 3 (tiga) rangkap yang diberikan kepada pihak yang dimintai keterangan, pihak yang meminta keterangan, dan arsip; i) apabila pihak terkait masalah tidak dapat ditemukan dalam klarifikasi lapangan, dilakukan pemeriksaan in absentia; j) hasil BAPK sebagai dasar pertimbangan bagi rekomendasi pengenaan sanksi administratif bagi PPIU atau PIHK; dan k) dalam hal proses klarifikasi ditemukan unsur tindak pidana, Direktur Jenderal dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum; a) bersikap profesional dan menjunjung tinggi as as keadilan, keberpihakan kepada kepentingan jemaah, PPIU, PIHK, dan berasas praduga tak bersalah; b) memiliki integritas, objektif, dan menjaga kerahasiaan; c) memiliki kemampuan dan wawasan yang memadai dalam menangani permasalahan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus; d) memiliki sifat JUJur, santun, tanggap, etis, cermat, berhati-hati, dan tidak sewenang-wenang; e) bersikap responsif terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekelilingnya; dan f) mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan. 2) dalam melaksanakan tugas pengawasan, petugas dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: a) menyimpang dari rencana pengawasan yang sudah ditetapkan; b) menerima segala bentuk imbalan atau pemberian yang diduga berhubungan dengan pelaksanaan pengawasan dan penanganan masalah yang berasal dari pihak yang terkait dengan masalah; c) melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan kehormatan diri, orang lain, dan lembaga; dan d) melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.prosedur pengenaan sanksi administratif pengenaan sanksi administratif kepada PPIUj PIHK dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: 1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri memberikan sanksi administratif kepada PPIUjPIHK berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal; 2) sebelum mengusulkan pemberian sanksi administratif, terlebih dahulu dilakukan: a) telaah terhadap permasalahan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus; YAQUTCHOLIL QOUMAS ttd MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA, b) klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dilengkapi dengan bukti pendukung; c) pembahasan kasus bersama dengan Tim Koordinasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah dan Haji Khusus; dan d) pemberian rekomendasi sanksi administratif terhadap kasus PPIU dan PIHK.