menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum; MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERl AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANNEGERl BADAN HUKUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! AGAMA.TENTANG STANDAR SATUANBIAYAOPERASIONALPENDIDlKANTINGGIPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANNEGERI BADAN HUKUM. Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5699) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6461);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
6.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Menetapkan Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.
2.Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan darr/ atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
3.PTKN Badan Hukum adalah PTKN yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
4.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, darr/ atau pendidikan vokasi.
5.Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi keagamaan.
6.Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat BOPT adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam 1 (satu) tahun.
7.Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah besaran BOPT yang diperlukan untuk menyelenggarakan Program Studi setiap Mahasiswa dalam 1 (satu) tahun.
8.Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat BPPTN Badan Hukum adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTKN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi.
9.Rektor adalah pemimpin PTKNBadan Hukum.
10.Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan pada BABI KETENTUANUMUM Pasal 3
(1)SSBOPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1)dihitung berdasarkan:
a.biaya langsung; dan
b.biaya tidak langsung. Pasa12
(1)Menteri menetapkan SSBOPTsecara periodik.
(2)Dalam menetapkan SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan:
a.capaian standar nasional pendidikan tinggi;
b.jenis Program Studi; dan
c.indeks kemahalan wilayah.
(3)Selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan SSBOPT dapat mempertimbangkan kekhususan perguruan tinggi, baik statusnya sebagai program strategis nasional atau perguruan tinggi internasional.
(4)SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)ditetapkan sebagai dasar:
a.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PTKNBadan Hukum; dan
b.PTKN Badan Hukum menetapkan biaya pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa.
(5)Alokasianggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dalam bentuk BPPTNBadan Hukum. BABII PENETAPANSTANDARSATUANBIAYAOPERASIONAL PENDIDIKANTINGGI urusan pemerintahan di bidang agama. urusan .kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang agama.
11.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan kemampuan ekonomi: tarif biaya pendidikan sebagaimana pada ayat (1) mempertimbangkan
(2)Penetapan dimaksud Pasa14
(1)Rektor menetapkan tarif biaya pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa, setelah berkonsultasi dengan Menteri mela1ui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BABIII BIAYAPENDIDIKAN
(2)Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan yang terkait langsung dengan penyelenggaraan kurikulum Program Studio
(3)Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.kegiatan belajar mengajar;
b.kegiatan laboratorium, studio, bengkel, atau lapangan;
c.kegiatan tugas akhir;
d.bimbingan konseling dan kemahasiswaan; dan
e.pertukaran mahasiswa.
(4)Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya operasional yang diperlukan dalam pengelolaan PTKN Badan Hukum untuk mendukung penyelenggaraan Program Studio
(5)Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a.biaya administrasi umum;
b.pengoperasian dan pemeliharaan saran a dan prasarana;
c.pengembangan institusi; dan
d.biaya operasionallainnya. -,5 - Pasa16
(1)PTKNBadan Hukum dapat mengenakan biaya selain biaya pendidikan untuk pengembangan institusi bagi:
a.Mahasiswaasing; dan/ atau
b.Mahasiswayang rnelaluijalur kerja sarna.
(2)Besaran biaya selain biaya pendidikan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan kualitas materi pengajaran secara global. Pasa15
(1)Mahasiswa wajib mernbayar biaya pendidikan secara penuh pada setiap semester.
(2)Mahasiswa mernbayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran biaya pendidikan dalam hal Mahasiswa:
a.telah menyelesaikan materi perkuliahan dan masih menyelesaikankarya tulis akhir; atau
b.berada dalarn periodecuti.
(3)Dalarn hal Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang rnembiayai Mahasiswa mengalarni penurunan kemampuan ekonomi yang disebabkan bencana alam dan/ atau bencana nonalam, Mahasiswa dapat mengajukan:
a.pembebasan sementara biaya pendidikan;
b.pengurangan biaya pendidikan; atau
c.pembayaran biaya pendidikan secara bertahap.
a.Mahasiswa;
b.orang tua Mahasiswa;atau
c.pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
(3)Dalam hal terdapat penambahan nama Program Studi, penetapan tarif biaya pendidikan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tarif biaya pendidikan pada Program Studi dalarn rumpun ilmu yang sarna.