DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dimana Menteri bertanggung jawab me1akukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian. Penyelenggaraan SPIP dilakukan oleh Pimpinan dan pegawai pada Kementerian yang meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasii, dan pemantauan pengendalian intern. Kemudian dilakukan Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi yang terdiri atas mekanisme penilaian, fokus penilaian, komponen penilaian dan periode yang dinilai. Dilakukan penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…