Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Nilai dan Kelas Jabatan Stuktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5494); www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1829 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Nilai dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada kantor pusat Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Nilai dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Nilai dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Nilai dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Nilai dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Lajnah Pentashihan Mushaf al-Quran, Balai Diklat Keagamaan, Balai Litbang Agama, Kantor Urusan Haji Indonesia, Asrama Haji Embarkasi, Madrasah Negeri, Kantor Urusan Agama, dan Unit Pencetakan al-Quran sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Nilai dan kelas jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.18295
Nilai dan kelas jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Kementerian Agama dapat ditinjau dan diubah kembali setalah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Membuka PDF…